Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadwalkan pemanggilan terhadap Hengki yang disebut-sebut sebagai ‘otak’ pungutan liar ( pungli ) di rumah tahanan (rutan) KPK. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, Hengki akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Hengki,” ujar Ali melalui keterangan tertulis, sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Rabu (13/3).
Selain Hengki, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan tujuh orang saksi pada hari ini. Mereka ialah Achmad Fauzi (ASN/Kepala Rutan KPK 2022-sekarang); Deden Rochendi (PNYD/Penugasan Pengamanan Rutan KPK); Agung Nugroho (PNYD/Staf Cabang Rutan KPK).
Kemudian Ari Rahman Hakim (PNYD/Petugas Rutan KPK); Eri Angga Permana (ASN Kemenkumham/Staf Rutan KPK 2018); serta Mahdi Aris dan Muhammad Abduh (Pengamanan Rutan KPK).
Sebelum ini, tim penyidik KPK setidaknya telah memeriksa 14 orang saksi yang merupakan Pengamanan Rutan KPK.
KPK menetapkan Hengki sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau pungli di Rutan KPK. Selain Hengki, KPK juga menetapkan pihak lain yang tak disebut identitasnya sebagai tersangka.
“Kita tetap proses kok, percaya, KPK akan tetap memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sepanjang dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang akan disangkakan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu, (6/3)
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebut Hengki sebagai otak di balik kasus pungli di Rutan KPK. (***)













