
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, tersangka kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ikut memborong proyek-proyek pengadaan barang dan jasa.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahun 2001.
“Ada proyek-proyek yang diduga turut serta dalam pemborongannya, Pasal 12 i,” ujar Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir Kompas.com, Kamis (31/8/2023).
Pasal 12 huruf i itu berbunyi, “pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya”.
Dalam perkara ini, Ali mengatakan, pengadaan barang yang diborong merupakan proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima.
Selain itu, tersangka juga diduga menerima pemberian terkait dengan jabatannya.
“Kemudian, ada gratifikasi yang diterima oleh tersangka ini,” kata Ali.
Meski demikian, Ali belum mau mengungkap siapa dan berapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ia hanya mengatakan, saat ini proses penyidikan masih berlangsung dan KPK terus mengumpulkan barang bukti.
“Nanti pada saatnya pasti akan diumumkan siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemborongan pengadaan barang dan jasa dan dugaan menerima gratifikasi,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah menggeledah kantor Wali Kota Bima Muhammad Lutfi dan sejumlah lokasi lain di wilayah itu terkait dugaan korupsi pemborongan pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi.
Selain itu, KPK juga menggeledah rumah Lutfi, Kantor Dinas PUPR dan BPBD Kita Bima, serta kediaman pihak terkait lainnya.
Penggeledahan sudah dilakukan sejak beberapa hari lalu dan masih berlanjut hingga hari ini.(***)













