
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelamatkan aset negara senilai Rp525.415.553.599 (Rp525 miliar) selama tahun 2023. Jumlah tersebut merupakan hasil pengembangan perkara dari tindak pidana korupsi ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“KPK berhasil melakukan asset recovery Rp525.415.553.599,” kata Nawawi, sebagaimana dilansir Tribunews.com, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa,16 Januari 2024.
Nawawi mengungkapkan, pencucian uang yang diusut KPK adalah perkara dengan tersangka Muhammad Syahrir terkait suap dan gratifikasi perizinan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Kemudian, tersangka Gazalba Saleh terkait suap penanganan perkara di Mahkamah Agung dan gratifikasi Pemprov Papua, dengan tersangka Lukas Enembe dan Rijatono Lakka.
Selanjutnya, perkara Rafael Alun gratifikasi di Lingkungan Direktrorat Jenderal Pajak dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo dan, gratifikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan tersangka Andhi Pramono.
Tak hanya itu, KPK juga menjerat tersangka Catur Prabowo terkait pengadaan fiktif PT Amarta Karya dan Syahrul Yasin Limpo pemerasan dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian dengan Pasal TPPU.
“Asset recovery merupakan salah satu sumbangsih nyata hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” ujar Nawawi. (***)













