• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KPK Serahkan Uang Hasil Rampasan Rp883 Miliar ke PT Taspen Terkait Kasus Korupsi Investasi Fiktif

KPK Serahkan Uang Hasil Rampasan Rp883 Miliar ke PT Taspen Terkait Kasus Korupsi Investasi Fiktif

November 20, 2025
Realisasi & Pengawasan Program RP.100 Juta Tiap RW di Kota Bekasi, Ketua Komisi I DPRD Angkat Bicara

Realisasi & Pengawasan Program RP.100 Juta Tiap RW di Kota Bekasi, Ketua Komisi I DPRD Angkat Bicara

Juli 9, 2026
Wamendagri Sebut Tata Ruang yang Baik Diperlukan untuk Kembangkan Potensi Kepri

Wamendagri Sebut Tata Ruang yang Baik Diperlukan untuk Kembangkan Potensi Kepri

Juli 8, 2026
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Pecahkan Rekor MURI Gelar Khitanan Massal Lebih dari 2.000 Anak

Pemprov DKI Pecahkan Rekor MURI Gelar Khitanan Massal Lebih dari 2.000 Anak

Juli 8, 2026
Komisi Yudisial Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik  4 Hakim Perkara Chromebook

Komisi Yudisial Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik  4 Hakim Perkara Chromebook

Juli 8, 2026
KPK Akan Periksa Eks Dirut PT Brantas Abipraya

KPK Akan Periksa Eks Dirut PT Brantas Abipraya

Juli 8, 2026
Mendiktisaintek Minta Forum Rektor Indonesia Harus Jadi Motor Hilirisasi Riset Kampus

Mendiktisaintek Minta Forum Rektor Indonesia Harus Jadi Motor Hilirisasi Riset Kampus

Juli 8, 2026
KKN Kelompok 95 Universitas Bengkulu Sukses Gelar Penyuluhan Hukum KUHP Baru, Sosialisasi Tertib Lalu Lintas dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Desa Padang Peri

KKN Kelompok 95 Universitas Bengkulu Sukses Gelar Penyuluhan Hukum KUHP Baru, Sosialisasi Tertib Lalu Lintas dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Desa Padang Peri

Juli 8, 2026
Kemkomdigi Gandeng Finalis Abang None Jakarta Barat Jadi Duta Literasi Digital

Kemkomdigi Gandeng Finalis Abang None Jakarta Barat Jadi Duta Literasi Digital

Juli 8, 2026
Kemenhub dan TNI AU Kerjasama Tingkatkan Kompetensi Keselamatan Penerbangan

Kemenhub dan TNI AU Kerjasama Tingkatkan Kompetensi Keselamatan Penerbangan

Juli 8, 2026
TNI – Polri Tegaskan Komitmen Menjadikan HAM sebagai Landasan Tugas Pengamanan di Papua

TNI – Polri Tegaskan Komitmen Menjadikan HAM sebagai Landasan Tugas Pengamanan di Papua

Juli 8, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juli 9, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Serahkan Uang Hasil Rampasan Rp883 Miliar ke PT Taspen Terkait Kasus Korupsi Investasi Fiktif

[Hukum]

November 20, 2025
in Hukum
0
0
SHARES
19
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan Rp 883 miliar lebih ke PT Taspen, uang hasil rampasan kasus investasi fiktif perusahaan tersebut dari terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto pada Kamis (20/11/2025). (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Jakarta, satukanindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara berupa uang tunai senilai Rp883.038.394.268 kepada PT Taspen (Persero).

Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi terkait kasus Investasi Fiktif di PT Taspen.

Penyeraham dilakukan secara simbolik oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto di Gedung Merah Putih KPK sebagaimana dilansir dari Sinpo.id, Kamis, 20 November 2025.

“Serah terima ini dilakukan dari perkara atas nama terdakwa Ekiwan Heri Primayanto yang telah memperoleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah perkaranya,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih.

Penyerahan ini didasarkan pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama terpidana Ekiawan Heri Primaryanto yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 6 Oktober 2025.

Dalam penyerahan ini, KPK memamerkan uang hasil rampasan senilai Rp 300 miliar. Tumpukan uang pecahan Rp 100.000 memenuhi panggung konferensi pers KPK.

Asep menjelaskan, alasan lembaganya memanerkan uang tersebut sebagai bentuk transparan penyerahan uang negara kepada masyarakat.

“Ini biar kelihatan, takutnya kan, ‘oh, benar enggak sih ini diserahkan? Jangan-jangan enggak diserahkan’, atau diserahkan sebagian, gitu kan seperti itu,” ujar Asep.

“Nah, ini biar juga memperlihatkan kepada rekan-rekan dan juga masyarakat khususnya, bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada PT Taspen,” tambah dia.

Untuk diketahui, KPK menjerat dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana investasi di PT Taspen. Para tersangka yakni mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih; Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Heri Primaryanto.

KPK menyebut PT IIM diperkaya sejumlah Rp44.207.902.471 dari hasil korupsi ini.nSelain PT IIM, banyak korporasi lain yang diduga turut diperkaya dalam kasus ini.

Di antaranya, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp2.465.488.054, PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp108 juta. Kemudian, PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp44 juta, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp150 miliar.

Sementara tersangka Antonius Kosasih dan Heri Primaryanto sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kosasih dihukum dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Kosasih juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah yang dinikmatinya subsider 3 tahun penjara.

Rincian uang pengganti yaitu Rp29,152 miliar, US$127.057, SG$283.002 dolar Singapura, €10 ribu, 1.470 baht, £30 Poundsterling, 128 ribu yen, HK$500, dan 1,262 juta won, dan Rp2.877.000.

Apabila dihitung dengan kurs saat ini, total uang pengganti tersebut setara Rp35 miliar. Vonis terhadap Kosasih belum inkrah lantaran yang bersangkutan mengajukan upaya hukum banding.

Sementara itu, Ekiawan divonis dengan pidana 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah US$253.660 subsider 2 tahun penjara.

Perkara Ekiawan sudah inkrah atau memperoleh kekuatan hukum tetap. Jaksa KPK dalam waktu dekat akan melakukan eksekusi.(***)

Komentar Facebook

Tags: Investasi Fiktifkomisi pemberantasan korupsi kpkPT Taspen (Persero)Serahkan Uang
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp4,2 Miliar ke KPU dan Polri

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp4,2 Miliar ke KPU dan Polri

Juli 3, 2026
KPK Tegaskan Belum Ada Rencana Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG

KPK Tegaskan Belum Ada Rencana Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG

Juni 20, 2026
KPK Kembangkan Dugaan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

KPK Kembangkan Dugaan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Mei 6, 2026

Noel Ancam Gugat Rp300 T, KPK Sarankan Fokus Saja di Persidangan

Mei 1, 2026

Perkuat Pemulihan Kerugian Negara, KPK Serahkan Aset Rampasan Rp20,2 Miliar ke Kejagung

April 25, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?