
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Papua Barat di Manokwari. Sejumlah dokumen penting terkait kasus suap yang menjerat Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso, disita.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (16/11), terkait kasus dugaan suap pengondisian temuan BPK Papua Barat di Pemkab Sorong.
“Benar, tim penyidik KPK telah selesai lakukan penggeledahan di kantor BPK Perwakilan Papua Barat di Manokwari,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, sebagaimana dilansir iNews.id, Sabtu (18/11/2023).
“Diperoleh hasil geledah berupa beberapa dokumen terkait pemeriksaan audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dan dokumen-dokumen lain terkait perkara serta bukti elektronik,” sambungnya.
Dokumen yang diamankan tersebut selanjutnya akan dianalisis dalam rangka proses penyitaan. Dokumen tersebut dibutuhkan sekaligus untuk menjadi barang bukti dalam perkara suap Yan Piet Mosso.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Yan Piet Mosso (YPM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan laporan pemeriksaan BPK RI untuk wilayah Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2023. Yan Piet Mosso ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.
Adapun, kelima tersangka lainnya tersebut yakni, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing (PLS); Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Efer Segidifat (ES); Staf BPKAD Kabupaten Sorong, Maniel Syatfle (MS).
Kemudian, Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa (AH) serta David Patasaung (DP) selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK. Mereka ditetapkan sebagai tersangka hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, Patrice bersama-sama Abu Hanifa dan David Patasaung diduga menerima suap Rp1,8 miliar dari Yan Piet Mosso melalui Efer Segidifat dan Maniel Syatfle. Suap itu diberikan terkait temuan BPK mengenai adanya sejumlah laporan keuangan Pemkab Sorong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (***)













