
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
“Tim penyidik mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain, sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai tersangka dugaan TPPU,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, sebagaimana dilansir Rm.id, Rabu (12/4).
Penyidik komisi antirasuah masih terus mengejar aset Lukas yang diduga didapat dari praktik suap dan gratifikasi.
Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakkan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya.
“Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara,” tuturnya.
Penerimaan negara sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan, diharapkan bisa memberikan daya ungkit bagi perekonomian rakyat, sehingga berdampak nyata bagi penyejahteraan masyarakat.
“Alhasil, penegakan hukum atas tindak pidana korupsi ataupun TPPU tersebut bisa memulihkan kerugian dan dampak buruk yang telah ditimbulkan akibat korupsi,” tandas Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Lukas disangkakan menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Sementara gratifikasi diduga diberikan pihak swasta lain agar mendapat proyek di Papua. Saat ini, sudah ada sekitar 90 saksi yang diperiksa.
Mereka terdiri dari berbagai unsur. Di antaranya digital forensik, ahli accounting forensik, dan ahli dari kesehatan.
KPK juga sudah menyita uang sekitar Rp 50,7 miliar, emas batangan, cincin batu mulia, dan empat unit mobil.
Kemudian, penyidik membekukan rekening atas nama Lukas dan pihak terkait yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp 81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura. (***)













