• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Datangi Kantor LPSK, 230 Korban Investasi Robot Trading Net89 Ajukan Permohonan Ganti Rugi

LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Desember 14, 2022
Perkara Haji Rusok Lawan PT Menteng Griya Lestari Masuk Tahap Pembuktian di PN Batam

Perkara Haji Rusok Lawan PT Menteng Griya Lestari Masuk Tahap Pembuktian di PN Batam

Agustus 13, 2026
IHTP Papua Raih Penghargaan, Dr. Filep : Inovasi Bukan Sekadar Mengikuti Perkembangan Teknologi

IHTP Papua Raih Penghargaan, Dr. Filep : Inovasi Bukan Sekadar Mengikuti Perkembangan Teknologi

Agustus 13, 2026
ADVERTISEMENT
Erick Thohir Apresiasi Kepercayaan Presiden Prabowo untuk Transformasi Kemenpora

Erick Thohir Apresiasi Kepercayaan Presiden Prabowo untuk Transformasi Kemenpora

Agustus 13, 2026
KPK dan MA Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Lewat PRISMA

KPK dan MA Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Lewat PRISMA

Agustus 13, 2026
PWI Papua Barat : Wartawan Tidak Boleh Menjadi Alat Kepentingan Kekuasaan

PWI Papua Barat : Wartawan Tidak Boleh Menjadi Alat Kepentingan Kekuasaan

Agustus 13, 2026
Tantan Sulthon Terpilih Pimpin PWI Jawa Barat 2026–2031, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat

Tantan Sulthon Terpilih Pimpin PWI Jawa Barat 2026–2031, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat

Agustus 13, 2026
Pencabutan Moratorium Pemekaran Dipertimbangkan melalui Capaian empat DOB Tanah Papua

Pencabutan Moratorium Pemekaran Dipertimbangkan melalui Capaian empat DOB Tanah Papua

Agustus 13, 2026
Anggota Komisi II DPR RI Minta TKD 2027 Perkuat Kemampuan Fiskal Pemerintah Daerah

Anggota Komisi II DPR RI Minta TKD 2027 Perkuat Kemampuan Fiskal Pemerintah Daerah

Agustus 13, 2026
Ahli Hukum dari UGM Dihadirkan dalam Sidang Gugatan SK Bupati Merauke

Ahli Hukum dari UGM Dihadirkan dalam Sidang Gugatan SK Bupati Merauke

Agustus 13, 2026
Dubes RI Disambut Baik Gubernur Jenderal Kepulauan Solomon

Dubes RI Disambut Baik Gubernur Jenderal Kepulauan Solomon

Agustus 13, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Agustus 13, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka Kasus Narkoba Teddy Minahasa

[Hukum]

Desember 14, 2022
in Hukum, News
0
0
SHARES
40
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan saksi pelaku atau justice collaborator dalam kasus peredaran 5 kilogram sabu yang melibatkan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa.

Tenaga ahli Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Syahrial Martanto, menilai tiga tersangka yang memohon untuk menjadi justice collaborator punya peran yang terlalu kecil untuk mengungkap kejahatan yang besar.

Ketiga tersangka yang dimaksud adalah tersangka atas nama Dody Prawiranegara, Syamsul Ma’arif, dan Linda Pujiastuti.

“Permohonan yang diajukantidak berdasar pada pengungkapan kasus yang kesaksian atau keterangannya dilaporkan pelaku,” ujarnya, Selasa (13/12/2022).

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.

Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi. Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.

Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa. Sedangkan 10 orang lainnya adalah Doddy Prawira Negara, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma’arif, HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, AW, dan DG.

Tidak memenuhi ketentuan

Syahrial mengatakan, pengungkapan kasusnya bukan dari para tersangka yang memohon menjadi justice collabator.

“Semua bukti sudah ada, bukan karena yang bersangkutan punya inisiatif untuk mengungkap,” ujarnya.

Permohonan itu pun tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

UU ini mengatur lima syarat perlindungan LPSK terhadap saksi pelaku. Saksi pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.

Dalam hal ini mereka bekerja sama dengan penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.

Syarat tersebut, di antaranya, pemohon bukan pelaku utama, sifat pentingnya keterangan, hingga potensi terjadinya ancaman apabila tindak pidana diungkap menurut keadaan sebenarnya.

Terkait permohonan tiga tersangka kasus narkoba ini, menurut Syahrial, mereka memiliki peran yang kecil untuk mengungkap kejahatan yang besar.

Permohonan ulang Dikutip dari Kompas.id, meski ada penolakan dari LPSK, ketiga tersangka bisa mengajukan permohonan ulang.

”Ketiganya perlu mengajukan permohonan kembali yang kemudian akan ditelaah apakah akan mendapat perlindungan sebagai saksi,” imbuh Syahrial.

LPSK juga meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk memisahkan berkas tersangka serta tempat penahanan Dody, Syamsul, dan Linda dengan Teddy Minahasa.

Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada ketiganya.

Adriel Viari Purba, Koordinator Tim Penasihat Hukum untuk Dody dan kawan-kawan, menerima keputusan LPSK.

Di sisi lain, ia tetap mengklaim kliennya berperan besar dalam mengungkap peran Teddy Minahasa, yang dinilai biang dari kasus tersebut berdasarkan analisis mereka.

”Perkara ini bukan tentang klien kami, tetapi tentang seorang jenderal bintang dua yang diduga sebagai bandar atau otak peredaran 5 kg sabu,” kata Adriel.

Ia juga mengaku berupaya melindungi kliennya yang mendapat intervensi sejak menuding keterlibatan Teddy Minahasa.

Intervensi tidak hanya datang kepada Dody, tetapi juga istri dan ayah, maupun terhadap Adriel sendiri. (***)

 

Komentar Facebook

Tags: Justice CollaboratorKasus Narkoba Teddy MinahasaLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
ShareTweetSend

Related Posts

Nasdem Bakal Ajukan Praperadilan Status Tersangka Johnny G Plate

Johnny Plate Siap Jadi Justice Collaborator di Kasus Korupsi BTS

Juni 12, 2023
Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Dalam Kasus Korupsi BTS 4G, Diduga Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasdem Dorong Johnny Plate Jadi Justice Collaborator Dalam Kasus Korupsi BTS

Mei 28, 2023
Bharada E Akui Sempat Bohongi Kapolri Atas Perintah Ferdy Sambo

LPSK Berharap Bharada E Dituntut Hukuman Ringan Karena Jadi JC

Januari 17, 2023

18 Saksi Terkait Tragedi Kanjuruhan Dapat Perlindungan LPSK

November 5, 2022

Autopsi 2 Korban Kanjuruhan Libatkan Lembaga Eksternal LPSK, PDFI hingga TGIPF

Oktober 31, 2022
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?