• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp45,8 Miliar Terkait Proyek di Papua

Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp45,8 Miliar Terkait Proyek di Papua

Juni 19, 2023
Menteri HAM Pigai Resmikan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian

Menteri HAM Pigai Resmikan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian

September 30, 2026
Menembus Kedalaman Penyelam TNI AL dan SAR Gabungan Temukan Tiga Jenazah KM Virgo Transport 8

Menembus Kedalaman Penyelam TNI AL dan SAR Gabungan Temukan Tiga Jenazah KM Virgo Transport 8

September 30, 2026
ADVERTISEMENT
Perkuat Kemampuan Operasi Amfibi, Menhan RI Serahkan 12 Unit Ranpur AAV M-35 Kepada TNI AL

Perkuat Kemampuan Operasi Amfibi, Menhan RI Serahkan 12 Unit Ranpur AAV M-35 Kepada TNI AL

September 30, 2026
Tepis Tuduhan Pelanggaran HAM, Indonesia Tolak Kunjungan PBB ke West Papua

Tepis Tuduhan Pelanggaran HAM, Indonesia Tolak Kunjungan PBB ke West Papua

September 30, 2026
Misi Kemanusiaan dan Diplomasi, KRS TNI AL Indonesia Kunjungi Negara-negara Melanesia

Misi Kemanusiaan dan Diplomasi, KRS TNI AL Indonesia Kunjungi Negara-negara Melanesia

September 30, 2026
PTSL 2022–2025 Jadi Sorotan: FMP3 Minta ATR/BPN Pematangsiantar Buka Data dan Klarifikasi

PTSL 2022–2025 Jadi Sorotan: FMP3 Minta ATR/BPN Pematangsiantar Buka Data dan Klarifikasi

September 30, 2026
Menkomdigi Sebut SP4N-LAPOR! sebagai Infrastruktur Digital Layanan Publik

Menkomdigi Sebut SP4N-LAPOR! sebagai Infrastruktur Digital Layanan Publik

September 30, 2026
Komwil III APEKSI Rumuskan Solusi Konkret Hadapi Krisis Global

Komwil III APEKSI Rumuskan Solusi Konkret Hadapi Krisis Global

September 30, 2026
Saat Apel, Wali Kota Apresiasi Para Siswa Peraih Penghargaan Serta Bubuhkan 2 MoU Kerjasama.

Saat Apel, Wali Kota Apresiasi Para Siswa Peraih Penghargaan Serta Bubuhkan 2 MoU Kerjasama.

September 30, 2026
Wali Kota Bekasi Resmikan Masjid Jami Al-Khairiyah di Cimuning, Apresiasi Tinggi Atas Solidaritas Warga Mustikajaya

Wali Kota Bekasi Resmikan Masjid Jami Al-Khairiyah di Cimuning, Apresiasi Tinggi Atas Solidaritas Warga Mustikajaya

September 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, September 30, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp45,8 Miliar Terkait Proyek di Papua

[Hukum]

Juni 19, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
108
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) telah menerima suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Papua. Lukas didakwa menerima suap dan gratifikasi hingga Rp45,8 miliar.

Lukas didakwa menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman. Suap itu diterima oleh Lukas, Mikael Kambuaya, dan Gerius One Yoman dari sejumlah pengusaha.

“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45, miliar,” kata jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir iNews.id, Senin (19/6/2023).

 

Uang suap itu berasal dari Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, Piton Enumbi sejumlah Rp10,4 miliar. Kemudian, sebesar Rp35,4 miliar berasal dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melalukan sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa.

Diuraikan jaksa, suap dan gratifikasi tersebut agar Lukas Enembe, Mikael Kambuaya, dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan milik Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Atas perbuatannya, Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, Rijatono Lakka telah divonis bersalah. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Dia juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Rijatono Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Suap tersebut bertujuan agar proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Papua digarap oleh perusahaan Rijatono.

Sementara Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Lukas Enembe (LE). Gerius diduga turut menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Lukas. Sedangkan Mikael Kambuaya dan Piton Enumbi belum ditetapkan sebagai tersangka.(***)

ADVERTISEMENT

 

 

Komentar Facebook

Tags: GratifikasiKPKLukas Enembe
ShareTweetSend

Related Posts

KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena

KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena

September 22, 2026
KPK – MA Perkuat Integritas Pimpinan Pengadilan

KPK – MA Perkuat Integritas Pimpinan Pengadilan

September 22, 2026
Golkar Terpukul, Fahd A Rafiq Kena OTT KPK

Golkar Terpukul, Fahd A Rafiq Kena OTT KPK

September 19, 2026

KPK Dorong Pengendalian Gratifikasi di Perguruan Tinggi

September 18, 2026

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT di Kementerian ATR/BPN, Delapan Tersangka Ditahan

September 18, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?