• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kepailitan Koperasi Intidana Batal, Anggota Hakimnya Ditangkap KPK

Kepailitan Koperasi Intidana Batal, Anggota Hakimnya Ditangkap KPK

November 16, 2022
Aliansi SPPG Blitar Raya Soroti Manfaat MBG, Dinilai Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Lokal

Aliansi SPPG Blitar Raya Soroti Manfaat MBG, Dinilai Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Lokal

Juni 28, 2026
Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Antar Provinsi dan Pemusnahan Barang Bukti di Wilayah Hukum Polresta Barelang

Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Antar Provinsi dan Pemusnahan Barang Bukti di Wilayah Hukum Polresta Barelang

Juni 27, 2026
ADVERTISEMENT
POLDA KEPRI TUTUP TURNAMEN BULU TANGKIS DALAM RANGKA HARI BHAYANGKARA KE-80 TAHUN 2026

POLDA KEPRI TUTUP TURNAMEN BULU TANGKIS DALAM RANGKA HARI BHAYANGKARA KE-80 TAHUN 2026

Juni 27, 2026
Resmi Dibuka untuk Umum! Garden Bar dan SA HANG Restaurant Wyndham Panbil Batam Siap Manjakan Penjelajah Kuliner

Resmi Dibuka untuk Umum! Garden Bar dan SA HANG Restaurant Wyndham Panbil Batam Siap Manjakan Penjelajah Kuliner

Juni 27, 2026
Penanganan Kasus Penembakan Mahasiswa Papua Diadukan ke Komnas HAM

Penanganan Kasus Penembakan Mahasiswa Papua Diadukan ke Komnas HAM

Juni 27, 2026
Ditkrimsus Polda Papua Barat Daya Tahap II Kasus Mafia BBM Bersubsidi

Ditkrimsus Polda Papua Barat Daya Tahap II Kasus Mafia BBM Bersubsidi

Juni 27, 2026
Anggota DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Izin Tinggal dan Aktivitas WNA di Batam

Anggota DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Izin Tinggal dan Aktivitas WNA di Batam

Juni 27, 2026
Hingga Juni 2026, Ditnarkoba Polda Papua Barat Bongkar 20 Kasus Narkotika

Hingga Juni 2026, Ditnarkoba Polda Papua Barat Bongkar 20 Kasus Narkotika

Juni 27, 2026
Sejumlah Pejabat Utama di Polda Papua Barat Dirotasi

Sejumlah Pejabat Utama di Polda Papua Barat Dirotasi

Juni 27, 2026
Militerisasi pada Ruang Sipil di Indonesia Makin Meluas

Militerisasi pada Ruang Sipil di Indonesia Makin Meluas

Juni 26, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Juni 28, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Kepailitan Koperasi Intidana Batal, Anggota Hakimnya Ditangkap KPK

[Hukum]

November 16, 2022
in Hukum, News
0
0
SHARES
134
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Sudrajat Dimyat

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – KPK menangkap hakim agung Sudrajad Dimyati dalam kasus suap putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Belakangan, Mahkamah Agung (MA) membatalkan pailit Intidana.

Hal itu sebagaimana dilansir website MA, Selasa (15/11/2022), kasus bermula atas gugatan pailit sejumlah nasabah Intidana. Salah satunya adalah Heryanto Tanaka.

Di tingkat kasasi, permohonan Heryanto Tanaka dikabulkan. Duduk sebagai ketua majelis Syamsul Maarif PhD dengan anggota Sudrajad Dimyati dan Ibrahim. Putusan itu diketok pada 13 Mei 2022. Berikut sebagian amar majelis kasasi:

1. Menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana telah lalai memenuhi isi akta perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Perdamaian (homologasi) tertanggal 17 Desember 2015
2. Menyatakan Akta Perdamaian berikut Putusan Pengesahan Perdamaian (homologasi) Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN Niaga Smg., tanggal 17 Desember 2015 batal dengan segala akibat hukumnya;
3. Menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana Pailit dengan segala akibat hukumnya.
4. Memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk menunjuk hakim pengawas dalam kepailitan a quo.
5. Menetapkan imbalan jasa (fee) kurator yang akan ditetapkan setelah Kurator selesai dalam melaksanakan tugasnya.
6. Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp 5 juta.

Atas putusan itu, Intidana tidak terima dan mengajukan PK. Dalam masa tersebut, KPK menangkap dan menahan staf Mahkamah Agung (MA) Dessy Yustria karena menerima suap dari pengacara tim Heryanto Tanaka sebesar Rp 2,1 miliar pada awal Oktober 2022. Akhirnya, Sudrajad Dimyati ikut ditahan karena diduga KPK kecipratan uang siap itu.

Sejurus kemudian, MA mengabulkan PK Intidana.

“Menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana kembali dalam keadaan semula dan tidak dalam keadaan pailit. Menghukum Para Termohon peninjauan kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp 10 juta,” demikian putus Ketua Majelis PK, Sunarto dengan anggota Zahrul Rabain dan Nani Indrawati.

Berikut alasan MA menganulir pailit Intidana:

Berdasarkan Pasal 295 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU perkara a quo sudah tidak ada pintu masuk untuk upaya hukum Peninjauan Kembali. Akan tetapi oleh karena dari awal perkara telah terjadi kesalahan yang sangat mendasar dalam proses permohonan PKPU yang diajukan Para Pemohon PKPU, juga Para Pemohon Pembatalan Perdamaian dalam perkara a quo yang tidak pernah dipertimbangkan dan dikoreksi dalam putusan sebelumnya, maka Mahkamah Agung sesuai kewenangannya sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 3 Tahun 2009 yang berbunyi:

Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang ada di bawahnya dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman

maka Mahkamah Agung secara eksepsional sesuai kewenangannya dapat mengoreksi putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (yang dinyatakan berlaku kembali berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 tanggal 28 Mei 2014) mendefinisikan Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Kegiatan koperasi antara lain adalah mengumpulkan uang/dana dari dan untuk anggota koperasi sehingga kegiatan tersebut mirip dengan lembaga keuangan lainnya, antara lain Bank ataupun Lembaga Asuransi, yang kegiatannya mengumpulkan dana/uang dari masyarakat/dana publik.

Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (3), (4), (5) juncto Pasal 223 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU juncto Pasal 55 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan mengatur bahwa permohonan PKPU dan atau permohonan pernyataan pailit terhadap Bank maupun Lembaga Keuangan lainnya hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan;

Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian mengatur bahwa Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi, oleh karenanya Anggota Koperasi tidak berhak mengajukan permohonan PKPU atau permohonan pailit terhadap koperasi baik terhadap modal yang sudah disetorkan oleh anggota kepada koperasi maupun terhadap tagihan anggota untuk hak-hak anggota yang belum dibayarkan oleh koperasi, karena anggota koperasi bukanlah kreditor bagi koperasi, namun adalah sebagai pemilik koperasi.

Prinsip-prinsip koperasi dan undang-undang perkoperasian mengatur tentang Rapat Anggota adalah merupakan kekuasaan tertinggi dalam proses pengambilan keputusan pada koperasi [Pasal 22 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian], sehingga permohonan PKPU maupun permohonan pailit koperasi seharusnya hanya dapat diajukan setelah adanya persetujuan dalam Rapat Anggota terutama jika PKPU/kepailitan itu diajukan/bermula dari Anggota Koperasi, hal tersebut mengingat kepentingan hukum masyarakat terutama para anggota penyimpan lainnya dan terkait pula pada asas keberlangsungan koperasi:

Sedangkan dalam hal Debitor adalah badan hukum koperasi, permohonan pailit/penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) seharusnya diajukan oleh Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perkoperasian.

Bahwa selain itu, karena pada saat ini perkembangan perekonomian sangat dinamis, antara lain koperasi dapat melibatkan dana masyarakat/publik, maka perlu adanya pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan dan terhadap koperasi yang menjalankan kegiatan usaha dengan izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga jasa keuangan seperti halnya bank dan lembaga keuangan mikro, permohonan pailit/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap koperasi tersebut seharusnya diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana Pasal 2 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 223 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU juncto Pasal 55 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Bahwa permohonan pernyataan pailit ataupun permohonan PKPU yang berakhir dengan pailit yang diajukan oleh sebagian Anggota Koperasi terhadap koperasi akan mengakibatkan tidak terlindunginya hak simpanan dari mayoritas anggota penyimpan, apalagi bila jumlah aset koperasi tersebut tidak sebanding dengan kewajiban koperasi;

Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas Para Pemohon PKPU (Henry George Surjokentjono dan kawan-kawan) juga Para Pemohon Pembatalan Perdamaian (Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan kawan-kawan) yang merupakan para Anggota Koperasi, tidak mempunyai legal standing/hak gugat untuk mengajukan permohonan PKPU maupun permohonan pembatalan perdamaian terhadap Koperasi Simpan Pinjam Intidana, karena Para Pemohon tersebut merupakan Anggota Koperasi yang berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah pemilik koperasi sehingga untuk mengajukan PKPU ataupun pailit harus mendapat persetujuan Rapat Anggota yang merupakan organ/ kekuasaan tertinggi koperasi;

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 874K/Pdt.Sus-Pailit/2022, tanggal 31 Mei 2022 juncto Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/ 2022/PN Niaga Smg., tanggal 22 Maret 2022 juncto Putusan (Homologasi) Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN Niaga Smg., tanggal 17 Desember 2015 juncto Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN Niaga Smg., tanggal 3 September 2015 tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan.

Perkara pailit ini juga bermuara ke pidana. Kasus bermula saat Rapat Anggota Khusus (RAK) Intidana memilih Budiman Gandi Suparman sebagai Ketua Umum Intidana 2015-2018.

Belakangan, Budiman Gandi Suparman dipidanakan dan dihukum 5 tahun penjara di tingkat kasasi. Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah melakukan pidana menggunakan akta otentik yang dipalsukan.

Putusan pidana itu diketok oleh Sri Murwahyuni dan Gazalba Saleh. Adapun Prim Haryadi mengajukan dissenting opinion. Belakangan, Gazalba Saleh jadi tersangka korupsi oleh KPK.(***)

 

 

Komentar Facebook

Tags: kasus suap putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam IntidanaKPKSudrajad Dimyati
ShareTweetSend

Related Posts

Hinca Panjaitan Sebut Anggaran KPK Harus Perkuat Pencegahan dan Monitoring

Hinca Panjaitan Sebut Anggaran KPK Harus Perkuat Pencegahan dan Monitoring

Juni 18, 2026
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Rp21 Miliar oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budi

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Rp21 Miliar oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budi

Juni 17, 2026
KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

Juni 15, 2026

Logis 08 Geruduk KPK dan Kantor Pusat BRI, Minta Penetapan Tersangka Kasus BRI-Telkom

Juni 12, 2026

KPK Perkuat Akuntabilitas, Hampir 94 Persen Rekomendasi Pengawasan Telah Ditindaklanjuti

Juni 10, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?