• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Hakim Kena OTT, Ketua MA Diminta Mundur

MA soal Vonis Bebas Syafruddin: Tentu dengan Pertimbangan

Juli 10, 2019
Pimpinan DPRD Kota Batam Hadiri Upacara Hari Otonomi Daerah Ke XXX

Pimpinan DPRD Kota Batam Hadiri Upacara Hari Otonomi Daerah Ke XXX

April 29, 2026
Menhub Pastikan KRL Cikarang Line Siap Beroperasi Penuh Usai Insiden Bekasi Timur

Menhub Pastikan KRL Cikarang Line Siap Beroperasi Penuh Usai Insiden Bekasi Timur

April 29, 2026
ADVERTISEMENT
Wamendagri Dorong Keselarasan Program Kesehatan untuk Tangani Penyakit Menular di Papua

Wamendagri Dorong Keselarasan Program Kesehatan untuk Tangani Penyakit Menular di Papua

April 29, 2026
Dishub Kota Bekasi Siagakan Petugas di Perlintasan Sebidang di Bulak Kapal dan Ampera

Dishub Kota Bekasi Siagakan Petugas di Perlintasan Sebidang di Bulak Kapal dan Ampera

April 29, 2026
Tinjau Perlintasan Kereta Bulak Kapal, Wali Kota Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Tekan Kecelakaan

Tinjau Perlintasan Kereta Bulak Kapal, Wali Kota Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Tekan Kecelakaan

April 29, 2026
Wali Kota Bekasi Tinjau Lokasi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Pastikan Evakuasi dan Penanganan Korban Maksimal

Wali Kota Bekasi Tinjau Lokasi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Pastikan Evakuasi dan Penanganan Korban Maksimal

April 29, 2026
DJKI Tegaskan Larangan Pembajakan Siaran Olahraga, Pelanggar Siap Ditindak

DJKI Tegaskan Larangan Pembajakan Siaran Olahraga, Pelanggar Siap Ditindak

April 29, 2026
Kementerian Kehutanan Tindak Perambahan Hutan di Bengkulu, 30 Hektare Sawit Ilegal Disita

Kementerian Kehutanan Tindak Perambahan Hutan di Bengkulu, 30 Hektare Sawit Ilegal Disita

April 29, 2026
Revisi UU KY, Pemerintah dan Komisi Yudisial Sepakat Pertegas Kewenangan Pengawasan Hakim

Revisi UU KY, Pemerintah dan Komisi Yudisial Sepakat Pertegas Kewenangan Pengawasan Hakim

April 29, 2026
Ketua Komisi V DPR Ingatkan Pemerintah Tuntaskan Ribuan Darurat Perlintasan Jalur KAI Sebidang

Ketua Komisi V DPR Ingatkan Pemerintah Tuntaskan Ribuan Darurat Perlintasan Jalur KAI Sebidang

April 29, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, April 29, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

MA soal Vonis Bebas Syafruddin: Tentu dengan Pertimbangan

[Hukum]

Juli 10, 2019
in Hukum
0
0
SHARES
114
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menolak berkomentar banyak soal putusan kasasi Syafruddin Asryad Temenggung. Majelis kasasi mengabulkan permohonan Syafruddin dan membebaskannya dari jerat hukum kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Hatta menyebut putusan yang membebaskan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut dari kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada Sjamjul Nursalim merupakan ranah independensi majelis hakim. Hatta tak bisa mengomentari putusan tersebut secara teknis.

“Yang bersifat teknis itu tidak boleh, itu independensi (hakim). Saya tidak boleh mengomentari putusannya,” kata Ali saat ditemui di Lapangan Monas, Jakarta, Rabu (10/07/19).

Yang jelas, Ali mengatakan putusan yang dikeluarkan hakim tentu dengan pertimbangan. Namun, ia tak merinci pertimbangan apa yang diambil majelis hakim sehingga memutuskan untuk membebaskan Syafruddin dari segala tuntutan hukum kasus dugaan korupsi SKL BLBI.

“Tentunya dipertimbangkan, seperti itu tentu dengan pertimbangan,” ujarnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa Syafruddin terkait kasus dugaan korupsi SKL BLBI. Mantan Kepala BPPN itu pun bebas dari segala jeratan hukum.

Kasasi ini diketuk palu oleh tiga hakim agung, yakni Salman Luthan sebagai ketua, serta Syamsul Rakan Chaniago, dan Mohamad Askin selaku anggota.

Dalam amar putusan ini, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat antarhakim. Salman Luthan sepakat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun Syamsul Rakan memandang tindakan Syafruddiin merupakan perbuatan hukum perdata. Sementara Mohamad Askin menilai perbuatan Syafruddiin masuk ranah hukum administrasi.

Majelis kasasi pun meminta agar Syafruddin dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van allerechtsvervolging). Selain itu, hak Syafruddin dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya agar dipulihkan. Termasuk meminta Syafruddin dikeluarkan dari tahanan.

Dalam proses hukumnya, pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi vonis 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kemudian hukuman Syafruddin diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Merespons putusan kasasi tersebut, KPK akan melakukan upaya hukum lain. KPK bakal mempelajari lebih dulu secara cermat setelah menerima salinan putusan dari MA.

“Dan mempertimbangkan secara serius melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.(*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: BLBIHatta AliMahkamah AgungSyafruddin Asryad Temenggung
ShareTweetSend

Related Posts

KPK-MA Sinergi Tingkatkan Kompetensi Aparatur Cegah Korupsi Peradilan

KPK-MA Sinergi Tingkatkan Kompetensi Aparatur Cegah Korupsi Peradilan

April 27, 2026
Komisi Yudisial: Pentingnya Partisipasi Publik Dalam Seleksi Hakim Agung

Komisi Yudisial: Pentingnya Partisipasi Publik Dalam Seleksi Hakim Agung

April 25, 2026
Perkuat Pemulihan Kerugian Negara, KPK Serahkan Aset Rampasan Rp20,2 Miliar ke Kejagung

Perkuat Pemulihan Kerugian Negara, KPK Serahkan Aset Rampasan Rp20,2 Miliar ke Kejagung

April 25, 2026

KY Buka Seleksi 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA, Ini Syaratnya

Maret 31, 2026

Prof. Yanto Resmi Dilantik Sebagai Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung

Januari 8, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?