• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
MA Tolak Kasasi HTI, Prof. Teguh Samudera: HTI Organisasi Terlarang

MA Tolak Kasasi HTI, Prof. Teguh Samudera: HTI Organisasi Terlarang

Februari 16, 2019
Wali Kota Bekasi Tinjau Lokasi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Pastikan Evakuasi dan Penanganan Korban Maksimal

Wali Kota Bekasi Tinjau Lokasi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Pastikan Evakuasi dan Penanganan Korban Maksimal

April 29, 2026
DJKI Tegaskan Larangan Pembajakan Siaran Olahraga, Pelanggar Siap Ditindak

DJKI Tegaskan Larangan Pembajakan Siaran Olahraga, Pelanggar Siap Ditindak

April 29, 2026
ADVERTISEMENT
Kementerian Kehutanan Tindak Perambahan Hutan di Bengkulu, 30 Hektare Sawit Ilegal Disita

Kementerian Kehutanan Tindak Perambahan Hutan di Bengkulu, 30 Hektare Sawit Ilegal Disita

April 29, 2026
Revisi UU KY, Pemerintah dan Komisi Yudisial Sepakat Pertegas Kewenangan Pengawasan Hakim

Revisi UU KY, Pemerintah dan Komisi Yudisial Sepakat Pertegas Kewenangan Pengawasan Hakim

April 29, 2026
Ketua Komisi V DPR Ingatkan Pemerintah Tuntaskan Ribuan Darurat Perlintasan Jalur KAI Sebidang

Ketua Komisi V DPR Ingatkan Pemerintah Tuntaskan Ribuan Darurat Perlintasan Jalur KAI Sebidang

April 29, 2026
Baleg DPR Nilai Revisi UU Parpol demi Atur Pendanaan untuk Cegah Korupsi

Baleg DPR Nilai Revisi UU Parpol demi Atur Pendanaan untuk Cegah Korupsi

April 29, 2026
Waket DPP KNPI Respon Kunjungan Mendagri RI ke Papua Barat Daya

Waket DPP KNPI Respon Kunjungan Mendagri RI ke Papua Barat Daya

April 29, 2026
BMKG: Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini 29 April 2026, Awas Hujan Deras!

BMKG: Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini 29 April 2026, Awas Hujan Deras!

April 29, 2026
1 Mei, PARJAL Serukan ‘Pelurusan Sejarah’ Papua bergabung ke Indonesia

1 Mei, PARJAL Serukan ‘Pelurusan Sejarah’ Papua bergabung ke Indonesia

April 29, 2026
Sikapi Insiden di SMA Taruna Kasuari, Metuzalak Awom Singgung Sejarah Pendidikan Papua

Sikapi Insiden di SMA Taruna Kasuari, Metuzalak Awom Singgung Sejarah Pendidikan Papua

April 28, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, April 29, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

MA Tolak Kasasi HTI, Prof. Teguh Samudera: HTI Organisasi Terlarang

[Nasional]

Februari 16, 2019
in Hukum
0
0
SHARES
789
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Sidang HTI di Pengadilan Tata Usaha Negara (14/04/18). (foto: SatukanIndonesia.com)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Organisasi Hizbut Tahrir (HTI) Indonesia dalam Perkara Nomor 27K/TUN/2019, yang dimuat dilaman situs kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), Jumat (15/02/19), keberadaan organisasi HTI dan paham-pahamnya secara yuridis menjadi terlarang untuk disebarluaskan dan tumbuh di Indonesia. Sehingga aparat penegak hukum diminta supaya cepat dan tanggap untuk menertibkannya.

“Setelah Putusan Kasasi bahwa Permohonan Kasasi HTI ditolak oleh Mahkamah Agung, maka secara yuridis HTI adalah sebagai Organisasi Terlarang”, kata Prof. Teguh Samudera selaku Tim Kuasa Hukum Menteri Hukum dan HAM RI, yang diterima Redaksi Satukan Indonesia.com pada hari Jumat, (15/02/19).

Menurut Teguh Samudera, dasar untuk menyatakan HTI sebagai organisasi terlarang karena organisasinya telah dibubarkan karena bertentangan dengan ideologi dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinekka Tunggal Ika dan prinsip-prinsip demokrasi serta pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia.

Ia melanjutkan, bilamana ada pihak-pihak baik kelompok maupun individu yang membawa dan mengibarkan panji-panji organisasi terlarang seperti HTI, diharapkan supaya aparat penegak hukum segara tanggap mengambil tindakan tegas dan memprosesnya sesuatu dengan hukum yg berlaku.

“Sehingga apabila ada yang membawa panji-panji organisasi terlarang, hendaknya aparat penegak hukum segera mengambil tindakan sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing”.

Teguh menambahkan, masyarakat juga supaya tangan dan proaktif dengan aparat penegak hukum untuk membrantas beredarnya paham-paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, NKRI serta yang merongrong persatuan dan kesatuan bangsa dengan cara memberitahukan kepada penegak hukum bila melihat dan menyaksikan adanya gerakan atau aktifitas maupun kegiatan yang dilakukan organisasi terlarang HTI.

“Dan karenanya kepada masyarakat diserukan apabila ada kegiatan oleh Organisasi Terlarang segera menginformasikan kepada Aparat Penegak Hukum” tegas Teguh Samudera.

Ditempat terpisah, Hafzan Taher selaku Tim Kuasa Hukum Menkumham juga menambahkan bahwa Pemerintah telah benar dan sah dalam mengambil keputusan untuk mencabut status badan hukum perkumpulan HTI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Sesuai keyakinan kita, bahwa Pemerintah telah benar mencabut Status Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia sesuai peraturan hukum yang berlaku” imbuh Hafzan Taher via sambungan telepon kepada SatukanIndonesia.com, Sabtu (16/02/19).

Terhadap putusan kasasi tersebut, para praktisi hukum mengapresiasi proses peradilan yang telah berjalan secara objektif sesuai dengan hukum acara yang berlaku, mulai dari pengadilan TUN Jakarta, Pengadilan Tinggi TUN Jakarta sampai dengan Mahkamah Agung.

Salah satunya Maruli Tua Silaban anggota Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) yang juga berprofesi sebagai advokat memberikan apresiasi institusi peradilan yang memutuskan perkara tersebut secara objektif, profesional, imparsial demi menjaga semangat Pancasila, UUD 1945 dan keutuhan NKRI.(Redaksi SatukanIndonesia.com)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Forum Advokat Pengawal PancasilaHTIHukumMA Tolak Kasasi HTIMahkamah AgungMaruli Tua SilabanSatukan Indonesia
ShareTweetSend

Related Posts

KPK-MA Sinergi Tingkatkan Kompetensi Aparatur Cegah Korupsi Peradilan

KPK-MA Sinergi Tingkatkan Kompetensi Aparatur Cegah Korupsi Peradilan

April 27, 2026
Komisi Yudisial: Pentingnya Partisipasi Publik Dalam Seleksi Hakim Agung

Komisi Yudisial: Pentingnya Partisipasi Publik Dalam Seleksi Hakim Agung

April 25, 2026
Perkuat Pemulihan Kerugian Negara, KPK Serahkan Aset Rampasan Rp20,2 Miliar ke Kejagung

Perkuat Pemulihan Kerugian Negara, KPK Serahkan Aset Rampasan Rp20,2 Miliar ke Kejagung

April 25, 2026

Akan Gelar Konsinyering, TIM Organisasi dan AD/ART Serahkan TOR Konsinyering Tiga Wilayah

April 24, 2026

KY Buka Seleksi 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA, Ini Syaratnya

Maret 31, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?