• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
MA Tolak Kasasi HTI, Prof. Teguh Samudera: HTI Organisasi Terlarang

MA Tolak Kasasi HTI, Prof. Teguh Samudera: HTI Organisasi Terlarang

Februari 16, 2019
Pernyataan TNI Terkait Insiden Maybrat Disoroti Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua

Pernyataan TNI Terkait Insiden Maybrat Disoroti Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua

Agustus 17, 2026
Tindak Judi Kasino di 9 Stage Batam, Polisi Amankan 197 Orang

Tindak Judi Kasino di 9 Stage Batam, Polisi Amankan 197 Orang

Agustus 17, 2026
ADVERTISEMENT
HP Wartawan Dirampas Oknum Anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

HP Wartawan Dirampas Oknum Anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

Agustus 17, 2026
Semua Pelaku dalam Kasus Serangan Andrie Yunus Harus Diungkap

Semua Pelaku dalam Kasus Serangan Andrie Yunus Harus Diungkap

Agustus 17, 2026
Pastikan Kualitas Beras, Bupati Hermus Sidak Gudang Bulog Manokwari

Pastikan Kualitas Beras, Bupati Hermus Sidak Gudang Bulog Manokwari

Agustus 17, 2026
Tri Adhianto Dorong Mahasiswa STIE Arlindo Kuasai Skill, Leadership, Networking dan Teknologi AI

Tri Adhianto Dorong Mahasiswa STIE Arlindo Kuasai Skill, Leadership, Networking dan Teknologi AI

Agustus 16, 2026
Menteri HAM RI Hadiri 81 Tahun Indonesia Merdeka di Papua Tengah

Menteri HAM RI Hadiri 81 Tahun Indonesia Merdeka di Papua Tengah

Agustus 16, 2026
Wali Kota Bekasi Resmikan Flying Fox BPBD, Edukasi Kebencanaan Dikemas Makin Menarik

Wali Kota Bekasi Resmikan Flying Fox BPBD, Edukasi Kebencanaan Dikemas Makin Menarik

Agustus 16, 2026
Ratusan Anggota Pramuka Bekasi Bermalam di Kantor Pemkot, Sambut Hari Pramuka ke-65

Ratusan Anggota Pramuka Bekasi Bermalam di Kantor Pemkot, Sambut Hari Pramuka ke-65

Agustus 16, 2026
Wali Kota Bekasi Resmikan Flying Fox BPBD, Edukasi Kebencanaan Dikemas Makin Menarik

Wali Kota Bekasi Resmikan Flying Fox BPBD, Edukasi Kebencanaan Dikemas Makin Menarik

Agustus 16, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Agustus 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

MA Tolak Kasasi HTI, Prof. Teguh Samudera: HTI Organisasi Terlarang

[Nasional]

Februari 16, 2019
in Hukum
0
0
SHARES
792
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Sidang HTI di Pengadilan Tata Usaha Negara (14/04/18). (foto: SatukanIndonesia.com)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Organisasi Hizbut Tahrir (HTI) Indonesia dalam Perkara Nomor 27K/TUN/2019, yang dimuat dilaman situs kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), Jumat (15/02/19), keberadaan organisasi HTI dan paham-pahamnya secara yuridis menjadi terlarang untuk disebarluaskan dan tumbuh di Indonesia. Sehingga aparat penegak hukum diminta supaya cepat dan tanggap untuk menertibkannya.

“Setelah Putusan Kasasi bahwa Permohonan Kasasi HTI ditolak oleh Mahkamah Agung, maka secara yuridis HTI adalah sebagai Organisasi Terlarang”, kata Prof. Teguh Samudera selaku Tim Kuasa Hukum Menteri Hukum dan HAM RI, yang diterima Redaksi Satukan Indonesia.com pada hari Jumat, (15/02/19).

Menurut Teguh Samudera, dasar untuk menyatakan HTI sebagai organisasi terlarang karena organisasinya telah dibubarkan karena bertentangan dengan ideologi dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinekka Tunggal Ika dan prinsip-prinsip demokrasi serta pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia.

Ia melanjutkan, bilamana ada pihak-pihak baik kelompok maupun individu yang membawa dan mengibarkan panji-panji organisasi terlarang seperti HTI, diharapkan supaya aparat penegak hukum segara tanggap mengambil tindakan tegas dan memprosesnya sesuatu dengan hukum yg berlaku.

“Sehingga apabila ada yang membawa panji-panji organisasi terlarang, hendaknya aparat penegak hukum segera mengambil tindakan sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing”.

Teguh menambahkan, masyarakat juga supaya tangan dan proaktif dengan aparat penegak hukum untuk membrantas beredarnya paham-paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, NKRI serta yang merongrong persatuan dan kesatuan bangsa dengan cara memberitahukan kepada penegak hukum bila melihat dan menyaksikan adanya gerakan atau aktifitas maupun kegiatan yang dilakukan organisasi terlarang HTI.

“Dan karenanya kepada masyarakat diserukan apabila ada kegiatan oleh Organisasi Terlarang segera menginformasikan kepada Aparat Penegak Hukum” tegas Teguh Samudera.

Ditempat terpisah, Hafzan Taher selaku Tim Kuasa Hukum Menkumham juga menambahkan bahwa Pemerintah telah benar dan sah dalam mengambil keputusan untuk mencabut status badan hukum perkumpulan HTI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Sesuai keyakinan kita, bahwa Pemerintah telah benar mencabut Status Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia sesuai peraturan hukum yang berlaku” imbuh Hafzan Taher via sambungan telepon kepada SatukanIndonesia.com, Sabtu (16/02/19).

Terhadap putusan kasasi tersebut, para praktisi hukum mengapresiasi proses peradilan yang telah berjalan secara objektif sesuai dengan hukum acara yang berlaku, mulai dari pengadilan TUN Jakarta, Pengadilan Tinggi TUN Jakarta sampai dengan Mahkamah Agung.

Salah satunya Maruli Tua Silaban anggota Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) yang juga berprofesi sebagai advokat memberikan apresiasi institusi peradilan yang memutuskan perkara tersebut secara objektif, profesional, imparsial demi menjaga semangat Pancasila, UUD 1945 dan keutuhan NKRI.(Redaksi SatukanIndonesia.com)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Forum Advokat Pengawal PancasilaHTIHukumMA Tolak Kasasi HTIMahkamah AgungMaruli Tua SilabanSatukan Indonesia
ShareTweetSend

Related Posts

KPK dan MA Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Lewat PRISMA

KPK dan MA Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Lewat PRISMA

Agustus 13, 2026
MPR Kunjungi MA Bahas Persiapan Sidang Tahunan, Sepakat Jaga Independensi Peradilan

MPR Kunjungi MA Bahas Persiapan Sidang Tahunan, Sepakat Jaga Independensi Peradilan

Juli 15, 2026
MA Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu

MA Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu

Juni 29, 2026

Ketua Umum SMSI Tegaskan Program Cetak Mediator Bersertifikat Bersama Mahkamah Agung

Juni 25, 2026

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?