• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Mahfud: Timbun Masker saat Wabah Corona Kejahatan Ekonomi

Mahfud: Timbun Masker saat Wabah Corona Kejahatan Ekonomi

Maret 6, 2020
Hari Lingkungan Hidup 2026, Plh. Wali Kota Bekasi Dukung Penguatan Gerakan Indonesia Asri

Hari Lingkungan Hidup 2026, Plh. Wali Kota Bekasi Dukung Penguatan Gerakan Indonesia Asri

Juni 9, 2026
UU Polri Baru Disahkan, Masa Usia Pensiun Jadi 60 Tahun Bagi yang Punya Keahlian Khusus

UU Polri Baru Disahkan, Masa Usia Pensiun Jadi 60 Tahun Bagi yang Punya Keahlian Khusus

Juni 9, 2026
ADVERTISEMENT
Wamenkum: Presiden Berwenang Perpanjang Batas Usia Pensiun Kapolri

Wamenkum: Presiden Berwenang Perpanjang Batas Usia Pensiun Kapolri

Juni 9, 2026
Purbaya Tegaskan Komitmen Pemerintah dalam Meningkatkan Iklim Usaha Sehat

Purbaya Tegaskan Komitmen Pemerintah dalam Meningkatkan Iklim Usaha Sehat

Juni 9, 2026
Terima Kunjungan DPRD Kota Banjarbaru, Plh Wali Kota Harris Bobihoe Bahas Peningkatan PAD

Terima Kunjungan DPRD Kota Banjarbaru, Plh Wali Kota Harris Bobihoe Bahas Peningkatan PAD

Juni 9, 2026
Komisi VII DPR Dorong Kemenperin Berinovasi demi Perkuat Rupiah

Komisi VII DPR Dorong Kemenperin Berinovasi demi Perkuat Rupiah

Juni 9, 2026
Mendagri Tito  Tegaskan Tak Ada Opsi Pemberhentian PPPK dan Honorer Jelang Penerapan UU HKPD

Mendagri Tito  Tegaskan Tak Ada Opsi Pemberhentian PPPK dan Honorer Jelang Penerapan UU HKPD

Juni 9, 2026
Presiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN dan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus

Presiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN dan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus

Juni 9, 2026
Prediksi BMKG Jakarta Cenderung Berawan Sepanjang Hari Ini

Prediksi BMKG Jakarta Cenderung Berawan Sepanjang Hari Ini

Juni 9, 2026
Prabowo Akan Lantik Kepala BGN dan Penasihat Khusus di Istana Sore Ini

Prabowo Akan Lantik Kepala BGN dan Penasihat Khusus di Istana Sore Ini

Juni 8, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Juni 9, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Mahfud: Timbun Masker saat Wabah Corona Kejahatan Ekonomi

[Hukum]

Maret 6, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
45
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan aksi menimbun masker di tengah penyeberan virus corona (Covid-19) adalah kejahatan di bidang ekonomi.

“Kejahatan di bidang ekonomi kalau orang menimbun barang, melakukan rush dan sebagainya untuk ambil keuntungan dari isu ini,” kata Mahfud di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (05/03/20).

Mahfud mengaku telah mempersilakan aparat kepolisian menindak langsung dan mencari para pelaku yang menimbun masker. Menurutnya, para pelaku bisa dijerat pidana.

“Kalau tujuannya tidak jelas tiba-tiba memborong barang, lalu dijual dengan sangat mahal itu bisa dicarikan pasal-pasal pidannya,” kata dia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu memastikan pemerintah telah siap menghadapi penyebaran virus yang sudah masuk di 77 negara itu.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak panik dengan munculnya virus ini. Ia mengklaim virus corona tak lebih berbahaya dari penyakit lain yang juga menyerang paru-paru.

“Jangan takut soal corona, ini kita hadapi secara wajar saja,” ujarnya.

Stok masker di sejumlah toko menipis bahkan kosong sejak dua orang pasien di Indonesia positif terinfeksi corona. Selain kosong, harga masker juga melambung tinggi.

Polisi menduga terjadi penimbunan masker oleh sejumlah pihak. Polda Metro Jaya pun telah menyita ratusan masker dari dua lokasi berbeda, yakni Tangerang dan Jakarta Barat.

Sementara Polda Jawa Barat bakal menindak tegas para pihak yang menimbun masker dan hand sanitizer di tengah penyebaran virus corona.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Saptono Erlangga menyebut penimbunan masker di tengah situasi kelangkaan seperti sekarang ini merupakan tindakan pidana, sebagaimana di atur Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pasal tersebut berisi ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.

Sumber

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: HukumMaskerVirus Corona
ShareTweetSend

Related Posts

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

Juni 13, 2025
Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

April 15, 2025
Perkuat Kapasitas Masyarakat, YLBH Sisar Matiti Gelar Pelatihan Dasar Paralegal

Perkuat Kapasitas Masyarakat, YLBH Sisar Matiti Gelar Pelatihan Dasar Paralegal

April 14, 2025

Dua Pejabat Tinggi Kejagung dan Empat Kajati Dilantik

Juli 5, 2024

Mahfud Kembali ke Kampus Usai Pilpres: Luruskan Cara Berhukum yang Sedang Rusak

Mei 7, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?