• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Mahkamah Agung Tolak PK Anies soal Izin Reklamasi Pulau G

Mahkamah Agung Tolak PK Anies soal Izin Reklamasi Pulau G

Desember 10, 2020
Ketua SMSI Sulut Voucke Lontaan Ucapkan Selamat Hari Buruh 1 Mei 2026

Ketua SMSI Sulut Voucke Lontaan Ucapkan Selamat Hari Buruh 1 Mei 2026

Mei 1, 2026
Bukan Sekedar Tren, Wakil Bupati Taput ,Minta Kepala Sekolah Manfaatkan AI untuk Kemajuan Mutu Pendidikan Disekolah

Bukan Sekedar Tren, Wakil Bupati Taput ,Minta Kepala Sekolah Manfaatkan AI untuk Kemajuan Mutu Pendidikan Disekolah

Mei 1, 2026
ADVERTISEMENT
Noel Ancam Gugat Rp300 T, KPK Sarankan Fokus Saja di Persidangan

Noel Ancam Gugat Rp300 T, KPK Sarankan Fokus Saja di Persidangan

Mei 1, 2026
Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

Mei 1, 2026
Prediksi BMKG Jakarta Diguyur Hujan Ringan Siang Ini, Jaksel Berpotensi Disertai Petir

Prediksi BMKG Jakarta Diguyur Hujan Ringan Siang Ini, Jaksel Berpotensi Disertai Petir

Mei 1, 2026
Menteri PKP: Anggaran Perumahan 2026 Difokuskan ke Rakyat, 400 Ribu Rumah Swadaya Jadi Prioritas Utama

Menteri PKP: Anggaran Perumahan 2026 Difokuskan ke Rakyat, 400 Ribu Rumah Swadaya Jadi Prioritas Utama

Mei 1, 2026
DPRD Kota Batam Buka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama

DPRD Kota Batam Buka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama

April 30, 2026
Wali Kota Bekasi Dampingi KDM Jenguk Korban, Pastikan Penanganan Maksimal di RS dan Tercover BPJS.

Wali Kota Bekasi Dampingi KDM Jenguk Korban, Pastikan Penanganan Maksimal di RS dan Tercover BPJS.

April 30, 2026
CSR Hari Kesehatan Lansia 2026, Wyndham Batam dan Panbil Residence  Lakukan Bakti Sosial di Tanjung Uma.

CSR Hari Kesehatan Lansia 2026, Wyndham Batam dan Panbil Residence Lakukan Bakti Sosial di Tanjung Uma.

April 30, 2026
Perkuat Pengawasan Laut, Bakamla RI Resmikan Tiga Zona Operasi

Perkuat Pengawasan Laut, Bakamla RI Resmikan Tiga Zona Operasi

April 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Mahkamah Agung Tolak PK Anies soal Izin Reklamasi Pulau G

[Nasional]

Desember 10, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
85
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal perizinan reklamasi Pulau G. Anies pun diperintahkan untuk memperpanjang izin atas pemegang izin PT Muara Wisesa Samudra.

“Tolak PK,” demikian bunyi amar putusan PK yang tergister dengan nomor 157 PK/FP/TUN/2020 tersebut sebagaimana yang dilansir dari situs MA, Kamis (10/12).

Permohonan PK diajukan Anies setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan mengabulkan gugatan PT Muara Wisesa Samudra selaku pengembang reklamasi Pulau G pada Mei 2020 silam.

Kala itu, majelis hakim PTUN memerintahkan Anies untuk menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G.

Dalam kasus ini izin reklamasi Pulau G ini, Pemprov DKI langsung mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan pertimbangan pengajuan PK itu karena pihaknya sudah tidak mungkin mengajukan banding atau kasasi atas putusan tersebut.

“Kita akan PK. Itu enggak ada banding dan kasasi lagi, langsung ke PK,” katanya pada 13 Mei lalu.

Selain dalam kasus Pulau G, Pemprov DKI Jakarta juga kalah dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) terkait kasus izin reklamasi Pulai I.

Dilansir dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Rabu (13/5), majelis hakim menerima permohonan banding yang diajukan PT Jaladri Kartika Pakci selaku pengembang Pulau I. Pengadilan juga memerintahkan Anies mencabut pembekuan izin proyek reklamasi Pulai I.

Putusan tersebut sekaligus menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 113/G/2019/PTUN. JKT. tanggal 11 Desember 2019.

Terkait putusan banding tersebut, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah kala itu menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum lainnya dengan semaksimal mungkin.

“Kalau kalah banding, kita kasasi. Kalau kalah kasasi, kita PK,” ujar Yayan.

Untuk diketahui, pada 2018 silam, Anies mencabut izin 13 proyek dari 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Izin reklamasi dicabut karena para pengembang tidak melaksanakan kewajiban mereka.

Sementara itu, empat pulau reklamasi yang tidak dicabut izinnya yakni Pulau C, D, G, dan N.

Izin keempat pulau reklamasi itu tidak dicabut karena pembangunan sudah dilaksanakan.

Empat pulau reklamasi yang izinnya tak dicabut itu juga tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 April 2020.

Dalam Pasal 81 ayat 2 beleid tersebut disampaikan bahwa Zona B8 terdiri atas:
a. kawasan peruntukan permukiman dan fasilitasnya;
b. kawasan peruntukan perdagangan dan jasa;
c. kawasan peruntukan industri dan pergudangan;
d. kawasan pendukung fungsi pusat pembangkit tenaga listri; dan/atau
e. kawasan peruntukan kegiatan pariwisata.

Kemudian di ayat 3 dijelaskan bahwa Zona B8 merupakan lahan pulau reklamasi yakni Pulau C, D, G, dan N.

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Anies BaswedanMahkamah Agung
ShareTweetSend

Related Posts

KPK-MA Sinergi Tingkatkan Kompetensi Aparatur Cegah Korupsi Peradilan

KPK-MA Sinergi Tingkatkan Kompetensi Aparatur Cegah Korupsi Peradilan

April 27, 2026
Komisi Yudisial: Pentingnya Partisipasi Publik Dalam Seleksi Hakim Agung

Komisi Yudisial: Pentingnya Partisipasi Publik Dalam Seleksi Hakim Agung

April 25, 2026
Perkuat Pemulihan Kerugian Negara, KPK Serahkan Aset Rampasan Rp20,2 Miliar ke Kejagung

Perkuat Pemulihan Kerugian Negara, KPK Serahkan Aset Rampasan Rp20,2 Miliar ke Kejagung

April 25, 2026

KY Buka Seleksi 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA, Ini Syaratnya

Maret 31, 2026

Prof. Yanto Resmi Dilantik Sebagai Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung

Januari 8, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?