
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Memilukan, Seorang ibu berinisial DW (32) dan anaknya yang masih balita ditebas dengan pedang oleh tetangganya sendiri. Peristiwa ini mengakibatkan korban harus dilarikan ke rumah sakit.
Peristiwa memilukan ini terjadi di Desa Karangsari, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Minggu (10/1/2021) sore.
Pelaku adalah seorang pria berinisial WA (34) yang adalah tetangga korban dan sudah ditangkap polisi.
Pasalnya, ia tega menganiaya tetangganya sendiri yang diketahui seorang ibu berinisial DW (32) dan anak balitanya. Akibat perbuatan yang dilakukan itu, kedua korban mengalami luka serius karena ditebas pelaku dengan pedang.
Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Sugiyanto mengatakan, peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu (10/1/2021) sore.
Kesal Dituduh Buang Bangkai Ayam
Adapun pemicunya karena tersangka tersinggung dengan suami korban. Sebab, tersangka sering dituduh membuang bangkai ayam ke atas rumahnya. Tak terima dengan tudingan itu, pelaku yang gelap mata langsung mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah pedang.
“Tersangka masuk ke rumah korban dengan membawa pedang. Awalnya yang dicari suami korban, karena tidak ada, istri dan anak menjadi sasaran,” kata Sugiyanto dilansir dari Kompas.com, Senin (11/1/2021).
Akibat penganiayaan itu, korban DW mengalami luka serius di bagian dahi dan kepala bagian belakang. Sedangkan sang anak balita, kondisinya lebih tragis karena jarinya putus akibat ditebas oleh pelaku dengan pedang.
Saat kejadian itu, korban diselamatkan warga sekitar dan langsung dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis. Pelaku juga sempat diamuk warga hingga babak belur sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Afiditya Arief Wibowo mengatakan, kasus tersebut saat ini masih dilakukan pendalaman penyelidikan.
“Tersangka masih kita periksa. Saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polres Kebumen,” kata Afiditya.
Akibat perbuatan yang dilakukan itu, tersangka dikenakan Pasal 80 UU perlindungan anak dan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.(*)













