• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Menaker Imbau Perusahaan Beri Kesempatan Buruh Rayakan HUT ke-80 RI

Menaker Imbau Perusahaan Beri Kesempatan Buruh Rayakan HUT ke-80 RI

Agustus 9, 2025
PKS Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Libatkan Eks Kapolri

PKS Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Libatkan Eks Kapolri

November 4, 2026
Mendagri  Tito Sebut Daerah Terdampak Bencana Susulan Boleh Tetapkan Lagi Tanggap Darurat

Mendagri  Tito Sebut Daerah Terdampak Bencana Susulan Boleh Tetapkan Lagi Tanggap Darurat

November 4, 2026
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Warga Tak Perlu Ajukan Permohonan

Pemprov DKI Jakarta Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Warga Tak Perlu Ajukan Permohonan

November 4, 2026
Menko Yusril Apresiasi Kapolri Soal Mutasi Eks Kapolres Sukoharjo

Menko Yusril Apresiasi Kapolri Soal Mutasi Eks Kapolres Sukoharjo

November 4, 2026
Pansus DPRD Batam Mulai Bahas Revisi Perda Ketertiban Umum, Inventarisasi Perubahan Substansi

Pansus DPRD Batam Mulai Bahas Revisi Perda Ketertiban Umum, Inventarisasi Perubahan Substansi

November 4, 2026
Sukseskan Porprov XV Jabar 2026, Tim Hukum Kontingen Siap Mitiigasi Risiko Hukum 

Sukseskan Porprov XV Jabar 2026, Tim Hukum Kontingen Siap Mitiigasi Risiko Hukum 

November 4, 2026
Tiga Pati Polri Terduga Penyadapan Presiden Prabowo Sudah Ditahan

Tiga Pati Polri Terduga Penyadapan Presiden Prabowo Sudah Ditahan

November 4, 2026
Dugaan Penyadapan Prabowo Diungkap, Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka

Dugaan Penyadapan Prabowo Diungkap, Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka

November 3, 2026
OTK Bakar Sasi Salib di wilayah Adat Marga Kamuyend

OTK Bakar Sasi Salib di wilayah Adat Marga Kamuyend

November 3, 2026
Produksi Emas dan Tembaga Freeport Terjun Bebas

Produksi Emas dan Tembaga Freeport Terjun Bebas

November 3, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, November 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Menaker Imbau Perusahaan Beri Kesempatan Buruh Rayakan HUT ke-80 RI

[Nasional]

Agustus 9, 2025
in Nasional
0
0
SHARES
27
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengimbau perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk ikut memeriahkan HUT RI ke-80. Foto: Dok. Kementerian Ketenagakerjaan

Jakarta, satukanindonesia.com – Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, mengimbau perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk ikut memperingati dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI.

Imbauan ini menyusul Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yang menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama.

“Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja/buruh, dapat berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI,” kata Yassierli dalam keterangannya, Jumat, 8 Agustus 2025.

Yassierli menekankan, kendati cuti bersama bersifat fakultatif, perusahaan diimbau memberikan ruang seluas-luasnya bagi pekerja/buruh untuk ikut serta dalam berbagai kegiatan perayaan.

Terkait teknis pelaksanaannya, Yassierli meminta perusahaan dan pekerja/buruh membahasnya secara dialogis. Harapannya agar peringatan HUT RI tetap semarak tanpa mengganggu kelancaran kegiatan usaha.

“Kami ingin kemeriahan HUT ke-80 RI tetap terjaga, sambil memastikan dunia usaha dan industri tetap berjalan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Yassierli menyampaikan, peringatan Hari Proklamasi telah menjadi tradisi bangsa yang diwarnai berbagai kegiatan, seperti lomba, karnaval seni, dan aktivitas masyarakat lainnya.

Tradisi ini penting untuk terus dijaga sebagai sarana memupuk persatuan, kesatuan, dan rasa nasionalisme yang berdampak positif pada produktivitas kerja.

“Peringatan HUT RI adalah momen bersama untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Semangat ini harus kita rawat agar Indonesia terus bergerak maju,” tandasnya.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: HUT ke-80 RImenteri ketenagakerjaan riYassierli
ShareTweetSend

Related Posts

Menaker Yassierli Ajak Peserta Pelatihan Vokasi Bangun Portofolio untuk Masuk Dunia Kerja

Menaker Yassierli Ajak Peserta Pelatihan Vokasi Bangun Portofolio untuk Masuk Dunia Kerja

Oktober 18, 2026
Menaker: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Buka Era Baru Hukum Ketenagakerjaan

Menaker: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Buka Era Baru Hukum Ketenagakerjaan

Oktober 7, 2026
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disetujui DPR dan Pemerintah, Lanjut ke Pembicaraan Tingkat II

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disetujui DPR dan Pemerintah, Lanjut ke Pembicaraan Tingkat II

Oktober 7, 2026

Kemnaker Ajak Perusahaan Terapkan Sistem Kerja Lebih Efisien

Agustus 25, 2026

Pemerintah Perluas Program Magang Nasional untuk Percepat Serapan Kerja

Juli 1, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?