
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan status hukum Kapal KM Sinar Bangun yang tenggelam pada hari Senin, 18/6/2018, yang tenggelam di Perairan Danau Toba legal. Namun, tenggelamnya kapal tersebut salah satu disebabkan karena membawa penumpang tidak sesuai standar dan melebihi kapasitas.
Pasalnya, kapasitas KM Sinar Bangun tersebut hanya bisa menampung 43 penumpang.
Hal itu itu dikemukakan Menteri Perhubungan RI, Budi Karyadi saaat menggelar konferensi Pers bersama Kepala BASARNAS Marsekal Madya M. Saudi, di Gedung Kementerian Perhubungan,Jakarta, Rabu 20 Juni 2018.
Menurut Budi Karyadi, kapasitas penumpang berlawanan dengan ratusan orang yang menaiki kapal tersebut pada saat kejadian. Sementara itu, perlengkapan keamanan seperti jaket keselamatan (life jacket) yang dimilik KM Sinar Bangun 45 life jacket tidak menyesuaikan dengan jumlah kapasitas penumpang.
Meski demikian, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya menyebut KM Sinar Bangun sudah legal. Namun, kata Budi, yang menjadi tak legal adalah kapal yang menyalahi banyak prosedur saat melakukan perjalanan.
Menhub menambahkan, berdasarkan data yang diterima dilokasi, pihaknya menerima laporan kehilangan sebanyak 189 orang penumpang hilang berdasarkan data di Posko Simanindo, Kabupaten Samosir.
Budi mengungkapkan, ada potensi kapal tersebut kelebihan penumpang. “Saya tidak bisa katakan langsung (kapal kelebihan penumpang), potensi kelebihan (penumpang) ada,” jelas Budi. Potensi tersebut ditandai dengan tidak diberikannya manifes. Selain itu, diindikasikan ada kecurangan sehingga penumpang tidak dinyatakan dalam manifes dan Surat Ijin Berlayar (SIB).
Sementara Kepala Basarnas Marsekal Madya M. Saudi, Kejadian Sekitar pukul 17.40, Kantor UPTD Basarnas yang ada di Parapat mendapat informasi adanya kecelakaan Kapal sekitar Jam 18.00 WIB atau jam 6 langsung berangkat, Sampai dilokasi kejadian tenggelalmnya Kapal sekitar 45 menit setelah terima informasi.
Sementara jarak dari Parapat Lokasi UPTD Basarnas ke Lokasi kejadian sekitar 16 KM dengan jarak tempuh 45 menit.
Setelah Tim Basarnas tiba area yg diduga sebagai lokasi kejadian, Pihak Basarnas berhasil mengevakuasi Korban sebanyak 19 orang, satu orang meninggal.
“Tim Basarnas melakukan Operasi Pencarian hingga Pukul 12 malam, dan dilanjutkan keesokan harinya”, kata M. Saudi.
Untuk menjawab pertanyaan mengenai jangka waktu pencarian korban, Kapala Basarnas mengatakan, Pihaknya akan melakukan pencarian hingga 7 hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan kondiai dilapangan.
“Akan melakukan pencarian selama 7 hari, jika masih ada korban yang belum ditemukan akan diperpanjang 3 hari lagi”, kata Kapala Basarnas.
“Jika sebuah Kapal mempunyai Sar Mission Koordinat (SMK), Maka Kapal tersebut dapat diketahui koordinat lokasi korban, sementara KM sinar Bangun tidak memiliki Alat tersebut membuat kesulitan untuk mendapatkan informasi kejadian,” tutup M.Saudi. (Manroe/Redaksi SatukanIndonesia).













