
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Menjelang peryaan Hari Raya Idul Fitri 2021, KPK memberikan himbauan kepada seluruh penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.
“KPK juga meminta penyelenggara negara dan pegawai negeri agar memberikan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dengan memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 untuk melakukan perbuatan koruptif,” kata plt juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Minggu (3/5/2021).
“Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana,” sambungnya.
Imbauan KPK itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tertanggal 28 April 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Dalam SE tersebut KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri bahwa permintaan dana dan atau hadiah sebagai tunjangan hari raya atau dengan sebutan lain merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Selain itu, KPK mengimbau kepada pimpinan kementerian, lembaga pemerintah daerah, dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Ipi menyebut, fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
“Pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya,” kata Ipi.
Di sisi lain, kata Ipi, pimpinan asosiasi, perusahaan, hingga masyarakat diharapkan melakukan langkah pencegahan untuk tidak memberikan gratifikasi. Apabila ada permintaan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri, Ipi menyebut hal itu bisa dilaporkan ke KPK atau pihak penegak hukum lainnya.
“Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” pungkasnya. (FA/SI).













