• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Menjelang Lebaran, KPK Himbau Penyelenggara Negara Tak Terima Gratifikasi

Menjelang Lebaran, KPK Himbau Penyelenggara Negara Tak Terima Gratifikasi

Mei 3, 2021
Komisi IX DPR Ingatkan Nakes Jaga Etika Bermedia Sosial usai Viral Komentar ke Pasien BPJS

Komisi IX DPR Ingatkan Nakes Jaga Etika Bermedia Sosial usai Viral Komentar ke Pasien BPJS

Agustus 6, 2026
Anggota Komosi III DPR Minta Badan Pengelola Aset Libatkan Berbagai Unsur

Anggota Komosi III DPR Minta Badan Pengelola Aset Libatkan Berbagai Unsur

Agustus 6, 2026
ADVERTISEMENT
Menkeu Purbaya Sebut Pajak Marketplace Ditunda demi Jaga Daya Beli

Menkeu Purbaya Sebut Pajak Marketplace Ditunda demi Jaga Daya Beli

Agustus 6, 2026
Mendag Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual demi Daya Saing Produk Indonesia

Mendag Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual demi Daya Saing Produk Indonesia

Agustus 6, 2026
DPR Sebut Wacana Presiden Prabowo Jembatani Dialog Korea Sesuai Politik Bebas Aktif

DPR Sebut Wacana Presiden Prabowo Jembatani Dialog Korea Sesuai Politik Bebas Aktif

Agustus 6, 2026
Bahlil Ungkap Arahan Presiden soal Listrik dan Harga BBM

Bahlil Ungkap Arahan Presiden soal Listrik dan Harga BBM

Agustus 6, 2026
Ketua DPC PKB Batam Hendrik sekaligus anggota DPRD dari fraksi PKB Kota Batam Gelar Reses, Warga Patam Indah Sampaikan Berbagai Usulan Pembangunan

Ketua DPC PKB Batam Hendrik sekaligus anggota DPRD dari fraksi PKB Kota Batam Gelar Reses, Warga Patam Indah Sampaikan Berbagai Usulan Pembangunan

Agustus 6, 2026
Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Modus Kejahatan Digital Love Scamming

Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Modus Kejahatan Digital Love Scamming

Agustus 6, 2026
BMKG Prakirakan Sebagian Besar Wilayah Jakarta Cerah Berawan pada Kamis Pagi

BMKG Prakirakan Sebagian Besar Wilayah Jakarta Cerah Berawan pada Kamis Pagi

Agustus 6, 2026
Perkuat SDM Papua, Ketua Komite III DPD RI Mendorong Reformasi Tata Kelola Dana Otsus

Perkuat SDM Papua, Ketua Komite III DPD RI Mendorong Reformasi Tata Kelola Dana Otsus

Agustus 6, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Agustus 6, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Menjelang Lebaran, KPK Himbau Penyelenggara Negara Tak Terima Gratifikasi

[News]

Mei 3, 2021
in News
0
0
SHARES
85
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Menjelang peryaan Hari Raya Idul Fitri 2021, KPK memberikan himbauan kepada seluruh penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.

“KPK juga meminta penyelenggara negara dan pegawai negeri agar memberikan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dengan memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 untuk melakukan perbuatan koruptif,” kata plt juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Minggu (3/5/2021).

“Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana,” sambungnya.

Imbauan KPK itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tertanggal 28 April 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Dalam SE tersebut KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri bahwa permintaan dana dan atau hadiah sebagai tunjangan hari raya atau dengan sebutan lain merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Selain itu, KPK mengimbau kepada pimpinan kementerian, lembaga pemerintah daerah, dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Ipi menyebut, fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

“Pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya,” kata Ipi.

Di sisi lain, kata Ipi, pimpinan asosiasi, perusahaan, hingga masyarakat diharapkan melakukan langkah pencegahan untuk tidak memberikan gratifikasi. Apabila ada permintaan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri, Ipi menyebut hal itu bisa dilaporkan ke KPK atau pihak penegak hukum lainnya.

“Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” pungkasnya. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: GratifikasiGratifikasi LebaranKPKLebaranPenyelenggara NegaraPNS
ShareTweetSend

Related Posts

Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Juli 17, 2026
KPK Dalami Dugaan Korupsi Rp100 Miliar di Papua Barat Daya, DAP Buka Suara

KPK Dalami Dugaan Korupsi Rp100 Miliar di Papua Barat Daya, DAP Buka Suara

Juli 15, 2026
BGN Diminta Tindak Lanjuti 10 Rekomendasi KPK untuk Perbaikan Tata Kelola Program MBG

BGN Diminta Tindak Lanjuti 10 Rekomendasi KPK untuk Perbaikan Tata Kelola Program MBG

Juli 7, 2026

Komisi IV DPR akan Undang Rapat Dengan Menhut, Dalami Alih Fungsi Lahan Kuansing

Juli 7, 2026

Hinca Panjaitan Sebut Anggaran KPK Harus Perkuat Pencegahan dan Monitoring

Juni 18, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?