Jakarta, SatukanIndonesia.com – Karena tidak mendapatkan izin persetujuan dari pihak Kepolisian akibat pandemic virus omicron, pelaksanaan Musyawarah Nasional VI (Munas) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) terancam gagal.
Ketidak pastian pelaksanaan permusyawaratan organisasi advokat salah satu pendiri Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) itu mengakibatkan nasib pencalonan Muhammad Ismark dan Palmer Situmorang pun terombang ambing.
Baca Juga: Nicho Silalahi Semprot Luhut Soal Lansia Harus Tahu Diri
Sesuai jadwal dari panitia, pelaksanaan Munas akan berlangsung mulai hari ini, Jumat, 11-13 Februari 2022 di Bandung.
Akibat ketidak pastian itu, kondisi di arena pelaksanaan Munas kini semakin memanas.
“Suasana semakin tidak kondusif, memanas dan tidak terkendali, lampu ruang utama telah dimatikan, hingga terjadi pemecahan kaca”, kata peserta Munas VI AAI yang tidak bersedia disebutkan namanya dengan rasa kecewa.
Baca Juga: Tahun Ini Prabowo Akan Deklarasi Maju di Pilpres 2024
Sore tadi, sekitar Pkl. 17.00 WIB, peserta Munas AAI yang tidak bersedia disebut namanya mengatakan, pihaknya bersama peserta Munas yang lain telah berencana akan balik ke daerah masing-masing melalui Bandara Soekarno Hatta.
“Kami langsung ke Bandara Soekarno Hatta bersama rombongan hari ini juga”, katanya kepada SatukanIndonesai.com melalui Whatsapp untuk menjawab pertanyaan wartawan mengenai agenda berikutnya setelah Munas VI dinyatakan batal.
Baca Juga: Politisi Golkar Setuju Batas Pensiun Personel TNI di Naikan, Alasannya Begini