Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Pengacara OC Kaligis meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantu nasabah eks PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk mendapatkan kembali dana mereka.
Menurut dia, kasus gagal Jiwasraya menjadi contoh yang tidak baik dalam penegakan hukum di Indonesia. “Kami harap, barangkali, Pak Jokowi terketuk hatinya membantu 1 juta orang-orang yang mengharapkan uangnya kembali,” ujarnya, Rabu (14/12).
“Kita nggak minta macam-macam pak, kita cuma minta uang kita kembali,” lanjutnya dalam webinar Perlindungan Hukum Nasabah Atas Kasus Gagal Bayar Polis Asuransi Jiwasraya.
Menanggapi informasi bahwa Kementerian BUMN akan menutup Jiwasraya pada 2023 nanti, OC Kaligis menilai bahwa hal itu akan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Kalau ditutup, kemana lagi kami akan mempercayakan diri terhadap hukum? Memang, ada risikonya, saya juga tahu uang saya akan hilang, dosanya mereka yang tanggung,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menganggap restrukturisasi Jiwasraya melanggar sejumlah undang-undang. Di antaranya, UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang menyebut bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Kemudian, pasal 28 H ayat 4 mengatur bahwa setiap orang memiliki hak pribadi dan hak milik yang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Restrukturisasi melanggar pasal-pasal tersebut karena tidak mempedulikan orang-orang yang tidak setuju dengan proses tersebut.
“Indonesia bukan negara yang hanya membela mayoritas, namun juga harus mengindahkan para minoritas atau segelintir orang siapapun yang tidak menyetujui restrukturisasi,” kata Irvan.
Kemudian, restrukturisasi Jiwasraya juga dinilai melanggar UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun yang menyebut peserta yang pensiun saat usia pensiun normal atau setelahnya, berhak atas manfaat pensiun yang dihitung berdasarkan rumus pensiun yang berlaku.
Selanjutnya UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional pasal 39 ayat 2 yang mengatur jaminan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta memasuki usia pensiun. (fby/bir) (***)