• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Ombudsman Desak Pemerintah Buka Akses Informasi HGU Lahan

Ombudsman Desak Pemerintah Buka Akses Informasi HGU Lahan

Februari 21, 2019
Satgas Yonif 2 Marinir TNI AL Borong Hasil Bumi Warga, Perkuat Kemanunggalan dengan Masyarakat Papua

Satgas Yonif 2 Marinir TNI AL Borong Hasil Bumi Warga, Perkuat Kemanunggalan dengan Masyarakat Papua

Juli 23, 2026
Institut Hukum dan Teknologi Pembangunan Siap Cetak Lulusan Berdaya Saing untuk Tanah Papua

Institut Hukum dan Teknologi Pembangunan Siap Cetak Lulusan Berdaya Saing untuk Tanah Papua

Juli 23, 2026
ADVERTISEMENT
Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045

Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045

Juli 23, 2026
Wujudkan Pelayanan Kesehatan Modren Bupati Humbahas Dr. Oloan P Nababan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Groundbreking Laboratorium RSUD  Doloksanggul.

Wujudkan Pelayanan Kesehatan Modren Bupati Humbahas Dr. Oloan P Nababan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Groundbreking Laboratorium RSUD Doloksanggul.

Juli 23, 2026
Soroti Pemerintah, Media Didorong Beritakan Kondisi Anak di daerah Konflik Papua

Soroti Pemerintah, Media Didorong Beritakan Kondisi Anak di daerah Konflik Papua

Juli 23, 2026
29 Petinggi Kejagung Republik Indonesia Diganti termasuk Wakil Jaksa Agung

29 Petinggi Kejagung Republik Indonesia Diganti termasuk Wakil Jaksa Agung

Juli 23, 2026
Presiden Prabowo Lantik Sudaryono Pimpin BGN,TMI DPD Humbahas Sampaikan Ucapan Selamat dan Sukses

Presiden Prabowo Lantik Sudaryono Pimpin BGN,TMI DPD Humbahas Sampaikan Ucapan Selamat dan Sukses

Juli 23, 2026
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Seluruh Wilayah Diprediksi Berawan Seharian

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Seluruh Wilayah Diprediksi Berawan Seharian

Juli 23, 2026
Pansus DPRD Audiensi ke BP Batam, Perkuat Sinergi dalam Penyusunan Ranperda Pengelolaan Sampah

Pansus DPRD Audiensi ke BP Batam, Perkuat Sinergi dalam Penyusunan Ranperda Pengelolaan Sampah

Juli 23, 2026
Kepala BGN Sudaryono: Program MBG Tidak Boleh Ada yang Sembunyi-sembunyi, Harus Transparan

Kepala BGN Sudaryono: Program MBG Tidak Boleh Ada yang Sembunyi-sembunyi, Harus Transparan

Juli 23, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juli 23, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Ombudsman Desak Pemerintah Buka Akses Informasi HGU Lahan

[Nasional]

Februari 21, 2019
in Nasional
0
0
SHARES
170
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Ombudsman RI minta Presiden Joko Widodo memerintahkan menteri terkait untuk membuka informasi tentang Hak Guna Usaha (HGU) lah. Hal ini disampaikan Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih menanggapi polemik lahan yang HGU-nya dimiliki capres nomor urut 02 Prabowo Subianto.

“Kami mengharapkan supaya Presiden instruksikan ke menteri untuk membuka informasi HGU, supaya semua orang tahu tentang penguasaan lahan ini dan kemudian enggak simpang siur dijadikan alat saling menyerang, baik ke kubu Pak Prabowo dan Pak Jokowi,” kata Alamsyah di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (21/02/19).

Menurut Alamsyah polemik tanah yang dikuasai Prabowo tersebut terjadi karena ketidakpatuhan pemerintah untuk membuka informasi seutuhnya kepada publik soal penggunaan lahan/hutan di seluruh Indonesia.

Padahal, sambungnya, Mahkamah Agung telah memerintahkan keterbukaan informasi tersebut. Dalam putusan MA nomor 121 K/TUN/2017, pemerintah diperintahkan membuka nama pemegang HGU, lokasi, luas lahan, peta area, hingga jenis komoditas yang lahan itu hasilkan.

Oleh karena itu, Alamsyah mendesak pemerintah segera mematuhi putusan MA tersebut. Dengan membuka akses informasi lahan, ia berharap informasi mengenai lahan ini tidak hanya dimanfaatkan untuk kepentingan politik belaka.

Lahan Prabowo bukan HGU tapi HTI

Alamsyah lantas meluruskan lahan Prabowo yang disinggung Jokowi dalam debat capres kedua pada 17 Februari lalu bukan berstatus HGU, melainkan izin Hutan Tanaman Industri (HTI).

“Hasil identifikasi yang dilakukan itu bukan HGU, tanah yang dimiliki Pak Prabowo itu sebetulnya adalah izin tanaman hutan industri, berbeda itu ya,” kata Alamsyah,

Hal tersebut berbeda dengan yang diutarakan Prabowo saat menanggapi serangan yang dilempar capres petahana Joko Widodo dalam debat capres kedua pada Minggu (17/02/19) lalu.

Kala itu, Jokowi menyebut Prabowo menguasai lahan 220.000 hektare di Kalimantan Timur dan 120.000 hektare di Aceh Tengah. Menanggapi hal tersebut, Prabowo mengakui penguasan lahan tersebut seraya meluruskan lahan tersebut berstatus HGU.

Alamsyah memandang perbedaan informasi yang beredar di publik ini buntut dari keterbukaan informasi yang buruk mengenai lahan-lahan di seluruh Indonesia.

Belakangan, adik kandung Prabowo, Hashim Djojohadikusumo menambahkan lahan itu diperoleh Prabowo dari lelang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2004 silam. Menurutnya, BPPN mengambil lahan tersebut pada 1998 karena pengusaha besar yang saat itu wanprestasi tidak bisa membayar kembali ke perbankan nasional.

“Saya bersaksi karena saya tahu persis bagaimana prosesnya, itu lahan yang disebut Pak Jokowi itu adalah bagian dari aset-aset yang Prabowo selamatkan tahun 2004 itu dalam rangka lelang aset-aset BPPN,” kata Direktur Media dan Komunikasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (20/02/19).

Hashim menyebut lahan tersebut bukan milik kakaknya secara pribadi, melainkan aset perusahaan dengan sertifikat hak guna usaha (HGU). Menurutnya, semua lahan tersebut milik negara yang diberikan kepada sejumlah pengusaha untuk dikelola dalam rentang waktu 30 hingga 35 tahun.(*)

Komentar Facebook

Tags: FokusHGUJoko WidodoLahan PrabowoNasionalOmbudsmanSatukan Indonesia
ShareTweetSend

Related Posts

Golkar Nilai Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode Patahkan Isu Dua Matahari

Golkar Nilai Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode Patahkan Isu Dua Matahari

Juni 21, 2026
Menagih Janji Kedaulatan Pertanahan: Membaca Simalungun Melalui Kaca Mata Yogyakarta

Menagih Janji Kedaulatan Pertanahan: Membaca Simalungun Melalui Kaca Mata Yogyakarta

Maret 31, 2026
Jokowi: Prabowo-Gibran Satu Paket, Tak Bisa Dimakzulkan Sembarangan

Jokowi: Prabowo-Gibran Satu Paket, Tak Bisa Dimakzulkan Sembarangan

Juni 7, 2025

Namanya Masuk Daftar Calon Ketum PPP, Jokowi: Saya di PSI Saja

Juni 6, 2025

Bareskrim Polri Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Penyelidikan Dihentikan

Mei 23, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?