
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Tjandra, terpidana Kasus Pengalihan hak Tagih (Cessie) Bank Bali yang sempat buron kini menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap dirinya. Permohonan PKPU diajukan oleh Advokat Senior Otto Hasibuan dan didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2020).
Permohonan PKPU tersebut teregister dengan nomor perkara 310/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga JKt.Pst tertanggal 25 September 2020 dengan Kuasa hukum pemohon Benny Henrico Pasaribu.
Setidaknya ada lima petitum dalam permohonan PKPU yang diajukan Advokat senior Otto Hasibuan, pertama menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan seluruhnya.
“Menyatakan Termohon PKPU berada dalam status PKPU bersama seluruh akibat hukumnya,” ujar Otto dalam petitum kedua dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Petitum ketiga yaitu menunjuk dan mengangkat hakim pengawas dari hakim-hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi PKPU.
Selanjutnya, pada petitum ke-empat menunjuk dan mengangkat Heribertus Hera Soekardjo, Agus Dwiwarsono, dan Wendy Suyoto, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kementerian Hukum dan HAM sebagai tim pengurus dalam proses PKPU.
“Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa pengurus akan ditetapkan kemudian setelah PKPU Utang dinyatakan selesai,” bunyi petitum kelima.
Belum diketahui latar belakang permohonan PKPU ini, mengapa Otto Hasibuan menggugat mantan kliennya? hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.
Dilansir dari HukumOnline.com, Penasihat hukum Joko Tjandra dalam perkara pidana yang sedang berproses di Bareskrim Polri maupun Kejaksaan Agung, Soesilo Ariwibowo mengaku tidak berwenang menjawab hal ini.
“Saya dipercaya untuk kasus pidananya, tapi PKPU setahu saya Pak Joko belum nunjuk PH,” ujar Soesilo dilansir dari HukumOnline.com.













