
MANOKWARI, satukanindonesia.com – Pelapor khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyurati pemerintah Indonesia berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN), di kabupaten Merauke, Papua Selatan.
Dalam surat itu, pelapor khusus PBB menduga telah terjadi pelanggaran lingkungan hidup dan pelanggaran hak asasi manusia atau HAM dalam pelaksanaan PSN di Merauke.
Pelapor khusus PBB juga menyurati PT Global Papua Abadi (PT GPA) selaku perusahaan yang menggarap lahan food estate di sana. Kedua surat itu dikirim pada 7 Maret 2025, dan dijawab pemerintah Indonesia pada 6 Mei 2025.
Dothea Wabiser dari Solidaritas Merauke mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari jaringan internasional yang menyatakan bahwa di laman OHCHR kantor komisaris tinggi untuk HAM secara khusus dari pelapor khusus hak atas pangan, mempublikasi dugaan pelanggaran HAM dan lingkungan hidup di Merauke.
“Sembilan pelapor khusus PBB mereka mengirim surat kepada dua aktor yaitu Pemerintah Indonesia dan salah satu pimpinan perusahaan tebu yang sudah beroperasi di Merauke yaitu PT. Global Papua Abadi atau PT.GPA,”kata Dorthea Wabiser dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Jakartanicus saat media briefing, Selasa (17/06/2025).
Menurut Dorthea, dalam surat pelapor khusus PBB itu, cukup detail melihat kronologis kehadiran perusahaan sejak 2010, saat Merauke Integrated Food and Energy Estate atau MIFER beroperasi hingga kehadiran PSN food estate pada 2024.
“Secara singkat mereka (pelapor khusus PBB) menjelaskan bahwa mereka tahu kalau sedang terjadi pengrusakan hutan dalam skala luas akibat kehadiran PSN di Merauke. Menurut mereka ini adalah ancaman serius bagi hak hidup masyarakat adat,”ucapnya.
Ia mengatakan, pelapor khusus PBB melihat kesulitan dan respons masyarakat adat Merauke atas kehadiran PSN dengan melakukan demonstrasi penolakan.
“Mereka menulis keprihatinan mereka terkait dengan persoalan pangan. Mereka juga membahas tentang dampak dari PSN terkait perempuan dan anak, terkait dengan kelaparan, kehancuran hutan, terkait ancaman keanekaragaman hayati,”ujarnya.
Menurut Wabiser, pemerintah Indonesia menjawab surat itu dengan tidak serius. Padahal fakta di lapangan, apa yang diduga pelapor khusus PBB itu benar.
“Setiap kali kita bahas di Papua ada masalah, pemerintah akan bilang kami sudah berikan Otsus, Papua aman jawaban yang template bertahun-tahun di mana saja akan dipakai kalimat itu dan selalu begitu,”kata Wabiser yang juga staf Yayasan Pusaka Bentala Rakyat.
Wabiser mengatakan, pemerintah mengklaim juga tanah-tanah yang ada di Merauke bukanlah milik masyarakat hukum adat, sehingga sah untuk digunakan PT GPA.
Solidaritas Merauke lainnya, Kartini Samon dari GRAIN mengatakan, jika mencermati surat yang disampaikan oleh sembilan pelapor khusus itu, ada sesuatu yang cukup istimewa.
Sembilan pelapor khusus PBB itu menyampaikan satu komunikasi bersama terkait dugaan pelanggaran HAM yang terjadi akibat proyek strategis nasional food estate di Merauke.
“Mengapa sampai sembilan pelapor khusus yang mengirim surat, karena mereka melihat itu terkait dengan pelanggaran HAM yang luas. Mulai dari kehilangan sumber pangan, kerusakan ruang hidup, akses perempuan dan anak terhadap sumber penghidupan, air, sanitasi termasuk juga untuk pembela HAM dan lain-lain,”kata Kartinis Samon.
Menurut Kartini Samon, yang menarik di dalam surat pelapor PBB itu, membicarakan secara detail banyak hal terkait berbagai aspek dari pelanggaran HAM yang yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Namun dalam tanggapannya, pemerintah justru mengabaikan dan tidak menjadi persoalan yang substansial.
“Kami melihat bagaimana mereka hanya membahas soal perizinan bahwa PSN ini sudah dikeluarkan sesuai aturan-aturan. Pemerintah juga menyebut soal beberapa regulasi terkait dengan PSN. Seperti tidak nyambung, dengan apa yang ditanyakan,”pungkasnya. [**/GRW]













