• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pemprov DKI Jakarta Tetapkan UMP Naik 5,6 Persen Tahun 2023

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan UMP Naik 5,6 Persen Tahun 2023

November 28, 2022
Menteri PANRB Minta Hasil Kerja Birokrasi Fokus Selesaikan Masalah Sosial

Menteri PANRB Minta Hasil Kerja Birokrasi Fokus Selesaikan Masalah Sosial

September 4, 2026
Dukung Keputusan MSG dan PIF, ULMWP : Pejuang Papua Harus Tetap Rendah Hati

Dukung Keputusan MSG dan PIF, ULMWP : Pejuang Papua Harus Tetap Rendah Hati

September 4, 2026
ADVERTISEMENT
Mendagri Ajak Pemda dan Forkopimda Galakkan Gerakan Indonesia ASRI

Mendagri Ajak Pemda dan Forkopimda Galakkan Gerakan Indonesia ASRI

September 4, 2026
Menaker Yassierli Buka Masukan Pengusaha dan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan

Menaker Yassierli Buka Masukan Pengusaha dan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan

September 4, 2026
Zulkifli Hasan: Tak Ada Toleransi terhadap Kelalaian, Tindak Tegas Penanggung Jawab SPPG

Zulkifli Hasan: Tak Ada Toleransi terhadap Kelalaian, Tindak Tegas Penanggung Jawab SPPG

September 4, 2026
BGN Efisiensi Rp30 Triliun, Pagu Anggaran MBG 2027 Jadi Rp232,5 Triliun

BGN Efisiensi Rp30 Triliun, Pagu Anggaran MBG 2027 Jadi Rp232,5 Triliun

September 4, 2026
DPD RI : Mudah-mudahan Jeritan dan Tangisan Papua bisa Didengar

DPD RI : Mudah-mudahan Jeritan dan Tangisan Papua bisa Didengar

September 4, 2026
TNI AL Gagalkan Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau

TNI AL Gagalkan Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau

September 4, 2026
DLH Kota Bekasi Kembali Laporkan Dugaan Pencemaran Kali Bekasi ke KLH/BPLH

DLH Kota Bekasi Kembali Laporkan Dugaan Pencemaran Kali Bekasi ke KLH/BPLH

September 3, 2026
Wali Kota Bekasi Serahkan Simbolis Penganugerahan Pramuka Garuda kepada 277 Siswa di Tiga Kecamatan

Wali Kota Bekasi Serahkan Simbolis Penganugerahan Pramuka Garuda kepada 277 Siswa di Tiga Kecamatan

September 3, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, September 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan UMP Naik 5,6 Persen Tahun 2023

[Ekonomi]

November 28, 2022
in Ekonomi, News
0
0
SHARES
33
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp4,9 juta per bulan pada tahun depan.

UMP DKI tersebut tercatat naik 5,6 persen dibandingkan UMP tahun ini yang sebesar Rp4,6 juta.

ADVERTISEMENT

“Sudah bisa dipastikan kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah di Balai Kota Jakarta seperti dikutip dari Antara, Senin (28/11).

Andi mengungkapkan besaran UMP 2023 mempertimbangkan usulan Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11) yang dihadiri oleh berbagai pihak berkepentingan.

Dari kalangan pengusaha, hadir Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta.

Kadin DKI, sambungnya, mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,11 persen atau menggunakan alfa 0,1. Sementaran, Apindo DKI mengusulkan menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 soal Pengupahan.

Kemudian, sidang juga menghadirkan pakar, akademisi, praktisi, dan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Unsur inilah melakukan kajian, survei sehingga ketemu 5,6 persen atau alfa 0,2,” ucapnya.

Andri menjelaskan besaran UMP 2023 itu sesuai formula Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.

Selain itu, penghitungan UMP 2023 juga menggunakan acuan UMP 2022 atau tahun berjalan yakni Rp4,6 juta, atau sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 sebesar Rp4,6 juta era eks Gubernur Anies Baswedan.

Ia juga meyakini kenaikan UMP 2023 itu diterima pengusaha setelah pada sidang gugatan di tingkat banding oleh Pemprov DKI era eks Gubernur Anies Baswedan kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

PTTUN DKI sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI yang membatalkan Kepgub 1517 tahun 2021.

Selanjutnya, Surat Keputusan Gubernur DKI akan ditandatangani Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono sesuai batas waktu pengumuman UMP yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan. (sfr/bir) (***)

 

 

Komentar Facebook

Tags: pemprov dki jakartaUMP 2023
ShareTweetSend

Related Posts

Pemprov DKI Beri Pelatihan Gratis bagi Pekerja Perusahaan

Pemprov DKI Beri Pelatihan Gratis bagi Pekerja Perusahaan

Juli 30, 2026
Pemprov DKI Jakarta Dukung DPRD Segel Parkir Blok M Square

Pemprov DKI Jakarta Dukung DPRD Segel Parkir Blok M Square

Mei 13, 2026
Revitalisasi Kota Tua, Pemprov DKI Bentuk Pansus Gandeng Danantara dan Swasta

Revitalisasi Kota Tua, Pemprov DKI Bentuk Pansus Gandeng Danantara dan Swasta

November 26, 2025

Pemprov DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 14 Juni Hingga 31 Agustus 2025

Juni 14, 2025

Pemprov DKI Jakarta Siap Umumkan Hasil Seleksi Rekrutmen PPSU

Juni 4, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?