• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Penangkapan para Pelaku Ujaran Kebencian oleh Bareskrim Diapresiasi

Penangkapan para Pelaku Ujaran Kebencian oleh Bareskrim Diapresiasi

Agustus 27, 2021
GKI di Tanah Papua Harus Tetap Berdiri Diatas Sejarah

GKI di Tanah Papua Harus Tetap Berdiri Diatas Sejarah

September 2, 2026
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam dan Pemko Batam Genjot Penataan Infrastruktur dan Ruang Kota

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam dan Pemko Batam Genjot Penataan Infrastruktur dan Ruang Kota

September 2, 2026
ADVERTISEMENT
Eri Palgunadi Raih Penghargaan Best Chief Marketing Officer (CMO) Award 2026

Eri Palgunadi Raih Penghargaan Best Chief Marketing Officer (CMO) Award 2026

September 2, 2026
Menuju 2029, PROJO Didorong Bertransformasi Jadi Partai : DPD Kepri Bicara Soal Masa Depan

Menuju 2029, PROJO Didorong Bertransformasi Jadi Partai : DPD Kepri Bicara Soal Masa Depan

September 2, 2026
Wali Kota Bekasi Apresiasi Penampilan Wayang Ajen, Turut Meriahkan Malam Pembuka PNBK Jilid III di Plaza Patriot

Wali Kota Bekasi Apresiasi Penampilan Wayang Ajen, Turut Meriahkan Malam Pembuka PNBK Jilid III di Plaza Patriot

September 1, 2026
Anggaran Bakom Rp1,9 Triliun, Wakil Ketua Komisi III DPR RI : Jangan Sampai Approval Rating Rendah

Anggaran Bakom Rp1,9 Triliun, Wakil Ketua Komisi III DPR RI : Jangan Sampai Approval Rating Rendah

September 1, 2026
Eksplorasi SDA Papua Harus Sejalan dengan Manfaat Ekonomi dan Investasi SDM Lokal

Eksplorasi SDA Papua Harus Sejalan dengan Manfaat Ekonomi dan Investasi SDM Lokal

September 1, 2026
DPRD Kota Batam Laporkan Hasil Reses, Dorong Infrastruktur Pendidikan dan Soroti Soal Air Bersih Serta Lowongan Kerja untuk Warga Tempatan

DPRD Kota Batam Laporkan Hasil Reses, Dorong Infrastruktur Pendidikan dan Soroti Soal Air Bersih Serta Lowongan Kerja untuk Warga Tempatan

September 1, 2026
Gelar Paripurna, Fraksi-Fraksi DPRD Batam Sampaikan Pandangan Umum terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026

Gelar Paripurna, Fraksi-Fraksi DPRD Batam Sampaikan Pandangan Umum terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026

September 1, 2026
13 Tindak Pidana yang Masuk RUU Perampasan Aset Diungkap Komisi III DPR RI

13 Tindak Pidana yang Masuk RUU Perampasan Aset Diungkap Komisi III DPR RI

September 1, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, September 2, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Penangkapan para Pelaku Ujaran Kebencian oleh Bareskrim Diapresiasi

[Hukum]

Agustus 27, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
149
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Jack Boyd Lapian (Foto/Source/Instagram)
Jack Boyd Lapian (Foto/Source/Instagram)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Bareskrim Polri telah menangkap YouTuber  yang  bernama Muhammad Kace alias Muhammad Kece dan Yahya Waloni yang diduga terlibat dalam konten penistaan agama dan ujaran kebencian lewat unggahannya.

Selanjutnya Yahya Waloni juga ditangkap oleh Siber Bareskrim Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas terkait kasus dugaan penodaan agama, pada Kamis (26/08/2021) di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Pegiat media sosial Jack Boyd Lapian mengapresiasi atas penangkapan Muhammad Kace dan Yahya Waloni yang dilakukan pihak kepolisian. Polri dengan gerak cepat menangkap dugaan tindak pidana ujaran kebencian UU ITE yang terjadi saat ini. Baca juga: Sama dengan Muhammad Kece, Ustaz Yahya Waloni Ditangkap terkait Penodaan Agama
“Penistaan agama yang meresahkan masyarakat memang sudah seharusnya ditindak tegas secara hukum. Apalagi penistaan yang mengancam persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia,” ujar Jack dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/8/2021).

Catatan Polri, ada sekitar 400 unggahan berkaitan dengan video Muhammad Kece yang kontroversi dan diduga menistakan agama. Polisi menyatakan, dari ratusan video itu, ada 20 video yang sudah diblokir atau di take down. Ini belum termasuk video yang dilakukan Yahya Waloni.

“Saya meminta kepada masyarakat agar tidak membagikan ulang (share) video-video berkaitan dengan konten YouTuber Muhammad Kace & video Yahya Waloni, ia mengingatkan jeratan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada penyebar video,” kata Jack.

Lanjut Jack, toleransi dan saling menghargai di Negara Pancasila harus tegak berdiri, jangan terpengaruh dengan konten yang telah disebarkan. Semoga toleransi antar umat beragama Indonesia ke depan semakin membaik dengan diungkapnya kasus-kasus ini oleh Bareskrim Polri.

Selain Pegiat Media Sosial, Jack Lapian pernah melaporkan Ahmad Dhani di kasus ujaran kebencian “SARA” saat masa kampanye Pilgub DKI 2017, dimana Ahmad Dhani akhirnya terbukti bersalah dan di vonis Majelis Hakim penjara 1,5 Tahun di PN Jakarta Selatan dan langsung ditahan di Rutan Cipinang kala itu.
Baca juga: Muhammad Kace Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 6 Tahun Penjara
Kini Muhammad Kace sudah ditahan di Mabes Polri selama 20 hari ke depan, Muhammad Kace ditahan mulai 25 Agustus 2021. Sebelumnya Yahya Waloni juga dilaporkan dan ditangkap, karena video ceramahnya yang merendahkan kitab injil dengan menyebutnya fiktif atau palsu.

(nal/SI)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: bareskrim mabes polrijack boyd lapiankasus pelaku ujaran kebencianmuhammad kacePenistaan AgamaUjaran Kebencianyahya waloni
ShareTweetSend

Related Posts

Pendeta Gilbert Dipolisikan Lagi Terkait Kasus Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Dipolisikan Lagi Terkait Kasus Penistaan Agama

April 26, 2024
Polri Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Khusus Dalam Pemeriksaan Firli Bahuri

Polri Pastikan Tetap Usut Kasus Rocky Gerung Meski Laporan Dicabut

November 30, 2023
Bareskrim Polri Temukan Tindak Pidana Lain di Kasus Panji Gumilang

Bareskrim Polri Temukan Tindak Pidana Lain di Kasus Panji Gumilang

Juli 6, 2023

MUI Langkat Buat Laporan Polisi Terkait Vidio Viral Dugaan Penistaan Agama

Juli 5, 2023

Bareskrim Tindak Lanjut Laporan Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Ponpes Al-Zaytun

Juni 26, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?