• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Penangkapan para Pelaku Ujaran Kebencian oleh Bareskrim Diapresiasi

Penangkapan para Pelaku Ujaran Kebencian oleh Bareskrim Diapresiasi

Agustus 27, 2021
Final Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Persatuan Warga Bekasi, DPRD Dukung Spanyol, KADIN Tak Persoalkan Siapa Juara, UMKM Diprediksi Panen Cuan

Final Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Persatuan Warga Bekasi, DPRD Dukung Spanyol, KADIN Tak Persoalkan Siapa Juara, UMKM Diprediksi Panen Cuan

Juli 18, 2026
HUT ke-3  FPRMI Kepri Perkuat Kompetensi Wartawan dan Literasi Media, Lintong C. Manurung: Pers Daerah Harus Profesional, Independen, dan Berintegritas

HUT ke-3  FPRMI Kepri Perkuat Kompetensi Wartawan dan Literasi Media, Lintong C. Manurung: Pers Daerah Harus Profesional, Independen, dan Berintegritas

Juli 18, 2026
ADVERTISEMENT
Pansus 18 Tekankan Pentingnya Penguatan Bank Bandung Lewat Penyempurnaan Regulasi

Pansus 18 Tekankan Pentingnya Penguatan Bank Bandung Lewat Penyempurnaan Regulasi

Juli 18, 2026
Komisi III Akan Bentuk Tim Perumus yang Mengawal Pemulihan Anggaran

Komisi III Akan Bentuk Tim Perumus yang Mengawal Pemulihan Anggaran

Juli 18, 2026
Alumni AAL Angkatan Ke-40 Tahun 1994 Renovasi Jembatan Untuk Wujudkan Akses dan Harapan Masyarakat

Alumni AAL Angkatan Ke-40 Tahun 1994 Renovasi Jembatan Untuk Wujudkan Akses dan Harapan Masyarakat

Juli 18, 2026
2027, Freeport Proyeksikan Setoran ke Indonesia Capai 4,7 Miliar Dolar

2027, Freeport Proyeksikan Setoran ke Indonesia Capai 4,7 Miliar Dolar

Juli 18, 2026
Kantor Perwakilan Taiwan di PNG Resmi Ditutup

Kantor Perwakilan Taiwan di PNG Resmi Ditutup

Juli 18, 2026
Republik Indonesia Resmi Jadi Negara Pendiri Organisasi AI Dunia

Republik Indonesia Resmi Jadi Negara Pendiri Organisasi AI Dunia

Juli 18, 2026
Perempuan dan Anak Papua Dianggap Tak Lagi Mendapat Perlindungan dari Negara

Perempuan dan Anak Papua Dianggap Tak Lagi Mendapat Perlindungan dari Negara

Juli 18, 2026
Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Juli 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Juli 19, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Penangkapan para Pelaku Ujaran Kebencian oleh Bareskrim Diapresiasi

[Hukum]

Agustus 27, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
148
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Jack Boyd Lapian (Foto/Source/Instagram)
Jack Boyd Lapian (Foto/Source/Instagram)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Bareskrim Polri telah menangkap YouTuber  yang  bernama Muhammad Kace alias Muhammad Kece dan Yahya Waloni yang diduga terlibat dalam konten penistaan agama dan ujaran kebencian lewat unggahannya.

Selanjutnya Yahya Waloni juga ditangkap oleh Siber Bareskrim Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas terkait kasus dugaan penodaan agama, pada Kamis (26/08/2021) di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Pegiat media sosial Jack Boyd Lapian mengapresiasi atas penangkapan Muhammad Kace dan Yahya Waloni yang dilakukan pihak kepolisian. Polri dengan gerak cepat menangkap dugaan tindak pidana ujaran kebencian UU ITE yang terjadi saat ini. Baca juga: Sama dengan Muhammad Kece, Ustaz Yahya Waloni Ditangkap terkait Penodaan Agama
“Penistaan agama yang meresahkan masyarakat memang sudah seharusnya ditindak tegas secara hukum. Apalagi penistaan yang mengancam persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia,” ujar Jack dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/8/2021).

Catatan Polri, ada sekitar 400 unggahan berkaitan dengan video Muhammad Kece yang kontroversi dan diduga menistakan agama. Polisi menyatakan, dari ratusan video itu, ada 20 video yang sudah diblokir atau di take down. Ini belum termasuk video yang dilakukan Yahya Waloni.

“Saya meminta kepada masyarakat agar tidak membagikan ulang (share) video-video berkaitan dengan konten YouTuber Muhammad Kace & video Yahya Waloni, ia mengingatkan jeratan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada penyebar video,” kata Jack.

Lanjut Jack, toleransi dan saling menghargai di Negara Pancasila harus tegak berdiri, jangan terpengaruh dengan konten yang telah disebarkan. Semoga toleransi antar umat beragama Indonesia ke depan semakin membaik dengan diungkapnya kasus-kasus ini oleh Bareskrim Polri.

Selain Pegiat Media Sosial, Jack Lapian pernah melaporkan Ahmad Dhani di kasus ujaran kebencian “SARA” saat masa kampanye Pilgub DKI 2017, dimana Ahmad Dhani akhirnya terbukti bersalah dan di vonis Majelis Hakim penjara 1,5 Tahun di PN Jakarta Selatan dan langsung ditahan di Rutan Cipinang kala itu.
Baca juga: Muhammad Kace Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 6 Tahun Penjara
Kini Muhammad Kace sudah ditahan di Mabes Polri selama 20 hari ke depan, Muhammad Kace ditahan mulai 25 Agustus 2021. Sebelumnya Yahya Waloni juga dilaporkan dan ditangkap, karena video ceramahnya yang merendahkan kitab injil dengan menyebutnya fiktif atau palsu.

(nal/SI)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: bareskrim mabes polrijack boyd lapiankasus pelaku ujaran kebencianmuhammad kacePenistaan AgamaUjaran Kebencianyahya waloni
ShareTweetSend

Related Posts

Pendeta Gilbert Dipolisikan Lagi Terkait Kasus Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Dipolisikan Lagi Terkait Kasus Penistaan Agama

April 26, 2024
Polri Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Khusus Dalam Pemeriksaan Firli Bahuri

Polri Pastikan Tetap Usut Kasus Rocky Gerung Meski Laporan Dicabut

November 30, 2023
Bareskrim Polri Temukan Tindak Pidana Lain di Kasus Panji Gumilang

Bareskrim Polri Temukan Tindak Pidana Lain di Kasus Panji Gumilang

Juli 6, 2023

MUI Langkat Buat Laporan Polisi Terkait Vidio Viral Dugaan Penistaan Agama

Juli 5, 2023

Bareskrim Tindak Lanjut Laporan Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Ponpes Al-Zaytun

Juni 26, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?