• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Ustaz Yahya Waloni Ditangkap Bareskrim

Sama dengan Muhammad Kece, Ustaz Yahya Waloni Ditangkap terkait Penodaan Agama

Agustus 26, 2021
Final Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Persatuan Warga Bekasi, DPRD Dukung Spanyol, KADIN Tak Persoalkan Siapa Juara, UMKM Diprediksi Panen Cuan

Final Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Persatuan Warga Bekasi, DPRD Dukung Spanyol, KADIN Tak Persoalkan Siapa Juara, UMKM Diprediksi Panen Cuan

Juli 18, 2026
HUT ke-3  FPRMI Kepri Perkuat Kompetensi Wartawan dan Literasi Media, Lintong C. Manurung: Pers Daerah Harus Profesional, Independen, dan Berintegritas

HUT ke-3  FPRMI Kepri Perkuat Kompetensi Wartawan dan Literasi Media, Lintong C. Manurung: Pers Daerah Harus Profesional, Independen, dan Berintegritas

Juli 18, 2026
ADVERTISEMENT
Pansus 18 Tekankan Pentingnya Penguatan Bank Bandung Lewat Penyempurnaan Regulasi

Pansus 18 Tekankan Pentingnya Penguatan Bank Bandung Lewat Penyempurnaan Regulasi

Juli 18, 2026
Komisi III Akan Bentuk Tim Perumus yang Mengawal Pemulihan Anggaran

Komisi III Akan Bentuk Tim Perumus yang Mengawal Pemulihan Anggaran

Juli 18, 2026
Alumni AAL Angkatan Ke-40 Tahun 1994 Renovasi Jembatan Untuk Wujudkan Akses dan Harapan Masyarakat

Alumni AAL Angkatan Ke-40 Tahun 1994 Renovasi Jembatan Untuk Wujudkan Akses dan Harapan Masyarakat

Juli 18, 2026
2027, Freeport Proyeksikan Setoran ke Indonesia Capai 4,7 Miliar Dolar

2027, Freeport Proyeksikan Setoran ke Indonesia Capai 4,7 Miliar Dolar

Juli 18, 2026
Kantor Perwakilan Taiwan di PNG Resmi Ditutup

Kantor Perwakilan Taiwan di PNG Resmi Ditutup

Juli 18, 2026
Republik Indonesia Resmi Jadi Negara Pendiri Organisasi AI Dunia

Republik Indonesia Resmi Jadi Negara Pendiri Organisasi AI Dunia

Juli 18, 2026
Perempuan dan Anak Papua Dianggap Tak Lagi Mendapat Perlindungan dari Negara

Perempuan dan Anak Papua Dianggap Tak Lagi Mendapat Perlindungan dari Negara

Juli 18, 2026
Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Juli 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Juli 19, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Sama dengan Muhammad Kece, Ustaz Yahya Waloni Ditangkap terkait Penodaan Agama

[Nasional]

Agustus 26, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
46
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Yahya Waloni (Istimewa)
Yahya Waloni (Istimewa)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Ustaz Yahya Waloni ditangkap Bareskrim Polri atas dugaan penodaan agama. “Duagaan penodaan agama,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (26/8/2021).

Yahya Waloni saat ini sedang dalam perjalanan ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan pantauan di lokasi, awak media sudah menunggu kedatangan yang bersangkutan.

Sekadar diketahui, Ustaz Yahya Waloni sempat dilaporkan oleh kelompok masyarakat. Ia dipolisikan terkait dengan dugaan penistaan agama. Baca juga: Ustaz Yahya Waloni Ditangkap Bareskrim
Laporan itu diterima dengan registrasi perkara dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April.

Ceramah Yahya yang diperkarakan ialah saat dirinya menyebut injil fiktif serta palsu. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

ADVERTISEMENT

Oleh sebab itu, Ia diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, dia diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 Ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHHP.

Baca juga: Muhammad Kace Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 6 Tahun Penjara

(nal/SI)

Komentar Facebook

Tags: muhammad kecePenistaan AgamaPenodaan Agamayahya waloni
ShareTweetSend

Related Posts

Pendeta Gilbert Dipolisikan Lagi Terkait Kasus Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Dipolisikan Lagi Terkait Kasus Penistaan Agama

April 26, 2024
Bareskrim Polri Temukan Tindak Pidana Lain di Kasus Panji Gumilang

Bareskrim Polri Temukan Tindak Pidana Lain di Kasus Panji Gumilang

Juli 6, 2023
MUI Langkat Buat Laporan Polisi Terkait Vidio Viral Dugaan Penistaan Agama

MUI Langkat Buat Laporan Polisi Terkait Vidio Viral Dugaan Penistaan Agama

Juli 5, 2023

Bareskrim Tindak Lanjut Laporan Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Ponpes Al-Zaytun

Juni 26, 2023

PGI Terima Permintaan Maaf Yahya Waloni, Harap Jadi Pembelajaran Semua Pihak

September 28, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?