
Toba, SatukanIndonesia.Com -Konsisten perangi Narkoba di Wilayah Hukum-nya, Kapolres Toba AKBP TAUFIQ HIDAYAT THAYEB, SH, S. I. K, melalui Satuan Narkoba Polres Toba dengan konsisten memerangi peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Toba, seperti yang sebelumnya disampaikan bahwa pemberantasan Narkoba juga menjadi atensi Kapolres AKBP Taufiq saat baru menjabat sebagai Kapolres Toba, terlebih untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten narkoba.
Melalui Kasi Humas Polres Toba, IPTU Bungaran Samosir, akan terkait penangkapan 1 orang Pengedar Narkoba jenis Ekstasi di Wilayah Hukum Polres Toba, mengatakan bahwa membenarkan adanya penangkapan oleh tim Opsnal Sat Narkoba, terhadap pengedar Narkotika jenis Ekstasi, dengan dibuktikan adanya barang bukti (BB), saat dilakukan penangkapan.
Lebih lanjut, Kasi Humas IPTU Bungaran mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan awal, diketahui bahwa inisialnya adalah E. S, Pria, Lahir di Desa Parsuratan, Lahir 21 November 1986, Umur 35 Tahun, Karyawan Swasta, Agama Kristen Protestan, yang ber-alamat di Desa Parsuratan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, Minggu, (18/9/2022), sekira pukul 04. 30 WIB, didepan Cafe DD, Jalan Bypass, Desa Hutabulu Mejan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara.
Diteruskan Kasi Humas, dikatakan bahwa keberhasilan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Toba, dalam meringkus pelaku, tidak terlepas informasi akurat oleh masyarakat, yang menyebutkan, bahwa dilokasi depan Cafe DD jalan Bypass Desa Hutabulu Mejan tersebut, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Sebelumnya, untuk memastikan informasi dugaan peredaran dilokasi tersebut, menurut Kasi Humas, diawal pihaknya, melalui Satres Narkoba Polres Toba menindaklanjutinya dengan menurunkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan. Usai memastikan, tepatnya pukul 04.30 WIB, tim Opsnal turun dan melakukan penggerebekan ke lokasi tersebut, dengan gerak cepat berhasil mengamankan inisial E. S, tersebut.
Terkait barang bukti, didapati dari inisial E. S, petugas Opsnal Narkoba, berhasil mengamankan barang bukti, berupa 1 (satu) paket / plastik klip ukuran sedang, berisi 2 (dua) butir, warna krem berbentuk persegi panjang dan berlambang Gucci, diduga Pil Ekstasi, 1 (satu) paket / plastik klip ukuran kecil berisi 5 (lima) butir, warna krem, berbentuk persegi panjang berlambang Gucci, dan 3 (tiga) butir warna krem, berbentuk persegi panjang berlambang LV (Louis Vuitton), diduga Pil Ekstasi, 1 (satu) buah dompet kecil warna putih, Uang tunai sebesar Rp 1.800.000, (satu juta delapan ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam.
Saat interogasi, oleh pihak Tim Opsnal Sat Narkoba, terhadap E. S, diterangkan bahwa E. S, mengakuinya, dan membenarkan, bahwa benar Ekstasi dan barang-barang lainnya tersebut adalah miliknya sendiri.
Usai dilakukan interogasi awal di TKP, selanjutnya terduga E. S, berserta barang bukti yang didapat, dibawa ke Polres Toba, guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya, oleh pihak Sat Narkoba Polres Toba.
“Terkait butir pelanggaran dipemeriksaan awal, kepada tersangka, E. S, dikenakan pasal 114 ayat (1) , pasal 112 ayat (1) dan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas,”pungkas IPTU Bungaran.(GH/SIM)













