• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pengedar Ekstasi Diringkus Sat Narkoba Polres Toba, di Depan Cafe DD Jalan Bypass, Kecamatan Balige.

Pengedar Ekstasi Diringkus Sat Narkoba Polres Toba, di Depan Cafe DD Jalan Bypass, Kecamatan Balige.

September 20, 2022
Empat Warga Sipil di Intan Jaya Ditangkap

Empat Warga Sipil di Intan Jaya Ditangkap

Juli 21, 2026
Proyek Miliaran Rupiah di Sorong Papua Barat Daya Mangkrak, APH diminta Turun

Proyek Miliaran Rupiah di Sorong Papua Barat Daya Mangkrak, APH diminta Turun

Juli 21, 2026
ADVERTISEMENT
Tirta Patriot Resmi Kelola Seluruh Layanan Air Minum di Kota Bekasi, Wali Kota dan Plt. Bupati Bekasi Sepakat Utamakan Pelayanan Warga

Tirta Patriot Resmi Kelola Seluruh Layanan Air Minum di Kota Bekasi, Wali Kota dan Plt. Bupati Bekasi Sepakat Utamakan Pelayanan Warga

Juli 21, 2026
111 Hari Menuju Porprov, Tri Adhianto Ajak Warga Bekasi Jadi Tuan Rumah yang Ramah

111 Hari Menuju Porprov, Tri Adhianto Ajak Warga Bekasi Jadi Tuan Rumah yang Ramah

Juli 21, 2026
KPK RI Dorong Evaluasi 25 Tahun Otsus Papua

KPK RI Dorong Evaluasi 25 Tahun Otsus Papua

Juli 21, 2026
Dr. Filep Dilantik Jadi Rektor Ilmu Hukum dan Teknologi Pembangunan Papua

Dr. Filep Dilantik Jadi Rektor Ilmu Hukum dan Teknologi Pembangunan Papua

Juli 21, 2026
Rapat Paripurna DPR Ke-26 Penutupan Masa Persidangan V

Rapat Paripurna DPR Ke-26 Penutupan Masa Persidangan V

Juli 21, 2026
Anggota DPR Sebut Program Sosial Tak Boleh Putus, Negara Harus Selalu Hadir

Anggota DPR Sebut Program Sosial Tak Boleh Putus, Negara Harus Selalu Hadir

Juli 21, 2026
STIH Manokwari Papua Barat Resmi Bertransformasi Menjadi Institut

STIH Manokwari Papua Barat Resmi Bertransformasi Menjadi Institut

Juli 21, 2026
Anggota Komisi XIII DPR: Wangsit Jenderal Soedirman Menguatkan KDKMP

Anggota Komisi XIII DPR: Wangsit Jenderal Soedirman Menguatkan KDKMP

Juli 21, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juli 22, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Pengedar Ekstasi Diringkus Sat Narkoba Polres Toba, di Depan Cafe DD Jalan Bypass, Kecamatan Balige.

[Daerah]

September 20, 2022
in Daerah, News
0
0
SHARES
312
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ket. Foto : Inisal E. S, dibawa ke Mapolres Toba, Guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya, oleh pihak Sat Narkoba Polres Toba, tampak E. S, menunjukkan Barang Bukti Miliknya Narkotika Jenis Ekstasi, dan sejumlah uang tunai, diduga hasil dari transaksi barang haram tersebut/Foto:GUNTUR/SIM

 

Toba, SatukanIndonesia.Com -Konsisten perangi Narkoba di Wilayah Hukum-nya, Kapolres Toba AKBP TAUFIQ HIDAYAT THAYEB, SH, S. I. K, melalui Satuan Narkoba Polres Toba dengan konsisten memerangi peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Toba, seperti yang sebelumnya disampaikan bahwa pemberantasan Narkoba juga menjadi atensi Kapolres AKBP Taufiq saat baru menjabat sebagai Kapolres Toba, terlebih untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten narkoba.

Melalui Kasi Humas Polres Toba, IPTU Bungaran Samosir, akan terkait penangkapan 1 orang Pengedar Narkoba jenis Ekstasi di Wilayah Hukum Polres Toba, mengatakan bahwa membenarkan adanya penangkapan oleh tim Opsnal Sat Narkoba, terhadap pengedar Narkotika jenis Ekstasi, dengan dibuktikan adanya barang bukti (BB), saat dilakukan penangkapan.

Lebih lanjut, Kasi Humas IPTU Bungaran mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan awal, diketahui bahwa inisialnya adalah E. S, Pria, Lahir di Desa Parsuratan, Lahir 21 November 1986, Umur 35 Tahun, Karyawan Swasta, Agama Kristen Protestan, yang ber-alamat di Desa Parsuratan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, Minggu, (18/9/2022), sekira pukul 04. 30 WIB, didepan Cafe DD, Jalan Bypass, Desa Hutabulu Mejan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara.

Diteruskan Kasi Humas, dikatakan bahwa keberhasilan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Toba, dalam meringkus pelaku, tidak terlepas informasi akurat oleh masyarakat, yang menyebutkan, bahwa dilokasi depan Cafe DD jalan Bypass Desa Hutabulu Mejan tersebut, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Sebelumnya, untuk memastikan informasi dugaan peredaran dilokasi tersebut, menurut Kasi Humas, diawal pihaknya, melalui Satres Narkoba Polres Toba menindaklanjutinya dengan menurunkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan. Usai memastikan, tepatnya pukul 04.30 WIB, tim Opsnal turun dan melakukan penggerebekan ke lokasi tersebut, dengan gerak cepat berhasil mengamankan inisial E. S, tersebut.

Terkait barang bukti, didapati dari inisial E. S, petugas Opsnal Narkoba, berhasil mengamankan barang bukti, berupa 1 (satu) paket / plastik klip ukuran sedang, berisi 2 (dua) butir, warna krem berbentuk persegi panjang dan berlambang Gucci, diduga Pil Ekstasi, 1 (satu) paket / plastik klip ukuran kecil berisi 5 (lima) butir, warna krem, berbentuk persegi panjang berlambang Gucci, dan 3 (tiga) butir warna krem, berbentuk persegi panjang berlambang LV (Louis Vuitton), diduga Pil Ekstasi, 1 (satu) buah dompet kecil warna putih, Uang tunai sebesar Rp 1.800.000, (satu juta delapan ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam.

Saat interogasi, oleh pihak Tim Opsnal Sat Narkoba, terhadap E. S, diterangkan bahwa E. S, mengakuinya, dan membenarkan, bahwa benar Ekstasi dan barang-barang lainnya tersebut adalah miliknya sendiri.

Usai dilakukan interogasi awal di TKP, selanjutnya terduga E. S, berserta barang bukti yang didapat, dibawa ke Polres Toba, guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya, oleh pihak Sat Narkoba Polres Toba.

“Terkait butir pelanggaran dipemeriksaan awal, kepada tersangka, E. S, dikenakan pasal 114 ayat (1) , pasal 112 ayat (1) dan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas,”pungkas IPTU Bungaran.(GH/SIM)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Kabupaten TobaKapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat ThayebPengedar EkstasiPolres TobaSat Narkoba Polres Toba
ShareTweetSend

Related Posts

Bentuk Dukungan Toba Sebagai DPSP, Polres Toba Patroli Pungli dan Premanisme Disetiap Spot Wisata

Bentuk Dukungan Toba Sebagai DPSP, Polres Toba Patroli Pungli dan Premanisme Disetiap Spot Wisata

April 26, 2023
Pastikan Keamanan Arus Balik Lebaran, Wakapoldasu Tinjau Pelabuhan Penyebarangan Ajibata.

Pastikan Keamanan Arus Balik Lebaran, Wakapoldasu Tinjau Pelabuhan Penyebarangan Ajibata.

April 25, 2023
Kapolres Bersama Keluarga Besar Polres Toba Gelar Sholat IED Idul Fitri

Kapolres Bersama Keluarga Besar Polres Toba Gelar Sholat IED Idul Fitri

April 24, 2023

PT TPL Dukung Pembangunan Pagar Gereja HKI di Kabupaten Toba

April 18, 2023

Patroli Skala Besar Di Bulan Ramadhan, Polres Toba Amankan 25 Botol Miras

April 9, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?