• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Peradi Otto Sesalkan Putusan MK, Justru Menimbulkan Polemik Organisasi Advokat

Peradi Otto Sesalkan Putusan MK, Justru Menimbulkan Polemik Organisasi Advokat

November 4, 2022
Presiden Prabowo Bicara Peluang Reshuffle Kabinet Jelang 2 Tahun Pemerintahan

Presiden Prabowo Bicara Peluang Reshuffle Kabinet Jelang 2 Tahun Pemerintahan

September 17, 2026
Pansus Ranperda Kampung Tua DPRD Batam Gelar Rapat Perdana Bersama Pemko

Pansus Ranperda Kampung Tua DPRD Batam Gelar Rapat Perdana Bersama Pemko

September 17, 2026
ADVERTISEMENT
Soal Konflik Bersenjata di Papua Barat Daya, DPD RI Dorong Lima Poin Krusial

Soal Konflik Bersenjata di Papua Barat Daya, DPD RI Dorong Lima Poin Krusial

September 17, 2026
DPR Teluk Bintuni Apresiasi ‘Perjuangan’ Penyaluran DBH Tepat Waktu

DPR Teluk Bintuni Apresiasi ‘Perjuangan’ Penyaluran DBH Tepat Waktu

September 16, 2026
Wakil Ketua Komisi XI DPR: Pergantian Purbaya ke Suahasil Merupakan Hak Prerogatif Presiden

Wakil Ketua Komisi XI DPR: Pergantian Purbaya ke Suahasil Merupakan Hak Prerogatif Presiden

September 16, 2026
Ditreskrimsus Polda Metro Ungkap Impor 49,85 Ton Kacang Tanah Ilegal

Ditreskrimsus Polda Metro Ungkap Impor 49,85 Ton Kacang Tanah Ilegal

September 16, 2026
Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya Dilaporkan ke Mabes Polri

Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya Dilaporkan ke Mabes Polri

September 16, 2026
Dinsos Kota Bekasi Salurkan Permakanan Tahun 2026 bagi Anak, Lansia dan Penyandang Disabilitas di Bekasi Timur

Dinsos Kota Bekasi Salurkan Permakanan Tahun 2026 bagi Anak, Lansia dan Penyandang Disabilitas di Bekasi Timur

September 16, 2026
KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,6 Miliar untuk Atasi Banjir Bekasi

KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,6 Miliar untuk Atasi Banjir Bekasi

September 16, 2026
Perusahaan India telah diperingatkan tidak berinvestasi di Bougainville

Perusahaan India telah diperingatkan tidak berinvestasi di Bougainville

September 16, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, September 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Peradi Otto Sesalkan Putusan MK, Justru Menimbulkan Polemik Organisasi Advokat

[Hukum]

November 4, 2022
in Hukum, News
0
0
SHARES
70
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pimpinan organisasi advokat maksimal 2 periode/10 tahun. Atas putusan ini, Ketum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menyesalkan putusan tersebut.

“Putusan MK yang diharapkan bisa memberikan keadilan bagi seluruh pihak, kali ini justru menimbulkan polemik dan sangat mencerminkan ketidakadilan. Secara nyata MK melalui putusannya tersebut telah menafikan independensi dan kebebasan berserikat bagi para advokat, karena masa jabatan kepemimpinan di dalam organisasi advokat yang seharusnya ditentukan sendiri oleh para anggota organisasi profesi tersebut, justru dibatasi oleh MK,” kata Otto Hasibuan kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).

Hal ini terlihat dalam salah satu amar Putusan Nomor: 91/PUU-XX/2022 yang dikutip sebagai berikut:

Menyatakan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4288) yang menyatakan, ‘Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat daerah’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

ADVERTISEMENT

“Putusan MK tersebut sarat akan kekeliruan,” kata Otto Hasibuan menegaskan.

Otto memberikan sejumlah alasan. Yaitu:

1. Putusan Nomor: 91/PUU-XX/2022 kabur, karena dalam putusan tersebut MK          menyebutkan: “Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, … dst”,

Tetapi tidak ada penjelasan yang menguraikan tentang siapa yang dimaksud dengan “pimpinan organisasi advokat” tersebut, sedangkan faktanya yang dimaksud dengan Pimpinan Organisasi dalam organisasi advokat PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) terdiri dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) di tingkat pusat, yaitu Ketua Umum, Wakil-wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Wakil-wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Wakil-wakil Bendahara Umum dan lain-lain, serta Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia yang dipimpin oleh Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, Para Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil-wakil Bendahara, dan lain-lain.

Selain itu, jika putusan MK tersebut dipaksakan untuk diterapkan, akan terjadi kelumpuhan pada kepengurusan organisasi-organisasi advokat yang ada saat ini, karena faktanya organisasi-organisasi advokat tersebut dipimpin oleh kepengurusan yang sudah melewati masa jabatan dua kali periode. Oleh karena baik dalam pertimbangan maupun amar putusan dalam perkara tersebut tidak jelas mengenai siapa sebenarnya yang dimaksud dengan ‘pimpinan organisasi advokat’ yang diatur tentang masa jabatannya, sehingga mengakibatkan putusan tersebut menjadi kabur (obscuur libel), tidak dapat dieksekusi (non executable), oleh karenanya tidak memiliki implikasi yuridis terhadap organisasi advokat.

2. Putusan Nomor: 91/PUU-XX/2022 melanggar prinsip keadilan, karena melanggar asas audi et alterampartem di mana Hakim tidak boleh menerima keterangan dari salah satu pihak saja sebagai pihak yang benar. Hal ini sejalan dengan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang disampaikan Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh dalam Putusan Nomor: 91/PUU-XX/2022, bahwa dalam perkara tersebut perlu didengar keterangan dari pihak-pihak lain, baik DPR, Pemerintah, maupun Pihak Terkait, yang dalam hal ini adalah organisasi advokat. Tetapi pada kenyataannya MK dalam memeriksa dan menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut hanya membaca dan mendengar keterangan dari Pemohon saja, sama sekali tidak mendengar keterangan dari pihak-pihak yang lain; padahal sangat jelas bahwa ketentuan peraturan perundangan yang dimohonkan uji oleh Pemohon adalah menyangkut kepentingan organisasi advokat, tetapi MK tidak ada mendengar keterangan dari organisasi advokat sebagai Pihak Terkait dalam perkara tersebut, dan juga tidak ada saksi maupun ahli yang diperiksa.

3. Logika berpikir yang menjadi dasar pertimbangan MK dalam menjatuhkan Putusan Nomor: 91/PUU-XX/2022 sangatlah keliru, karena menganalogikan ‘kepimpinan’ dalam organisasi profesi (dalam hal ini organisasi advokat) sebagai suatu bentuk ‘kekuasaan’ yang harus dibatasi dan dikontrol oleh negara, seperti halnya kepemimpinan dalam lembaga aparatur hukum negara (kehakiman, kejaksaan dan kepolisian); padahal hal tersebut tidaklah benar, karena kepengurusan dalam suatu organisasi advokat berlandaskan pada ‘pengabdian dan pelayanan’ di mana semua pengurusnya tidak digaji, termasuk ‘pimpinan organisasi’ tersebut, selain itu sumber keuangan organisasi advokat bukan berasal dari pemerintah, sehingga tidak tepat apabila ‘kepemimpinan’ dalam organisasi advokat dianggap sebagai “kekuasaan” yang harus dibatasi dan dikontrol oleh negara melalui undang-undang.

4. Dengan dibatasinya masa jabatan pimpinan organisasi advokat jelas merupakan bentuk pengekangan yang tidak sah menurut konstitusi, di mana organisasi advokat bukan dibentuk oleh pemerintah, melainkan dibentuk oleh para anggota yang terdiri dari para advokat yang mempunyai independensi untuk berserikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Kedaulatan tertinggi dalam organisasi profesi advokat berada di tangan anggota dan anggotalah yang berwenang untuk membuat aturan mengenai organisasinya sendiri, termasuk menentukan dan menyepakati bersama tentang masa jabatan pimpinan organisasi, bukan MK.

“Dengan demikian, Putusan MK Nomor: 91/PUU-XX/2022 ini tidak dapat dilaksanakan (non executable), karena akan mengakibatkan kelumpuhan pada kepengurusan organisasi-organisasi advokat yang ada saat ini, dan akan menimbulkan kegaduhan yang tidak berkesudahan karena pimpinan-pimpinan organisasi yang jumlahnya tidak sedikit tersebut harus turun dari jabatannya, baik di tingkat pusat/nasional maupun di tingkat cabang/daerah, dan tidak dapat lagi menjadi pimpinan, sehingga kegaduhan tidak mungkin dapat dihindarkan,” kata Otto tegas.

“Jadi, sekali lagi Putusan MK Nomor: 91/PUU-XX/2022 tidak memiliki implikasi yuridis terhadap organisasi advokat,” pungkasnya.(***)

 

Komentar Facebook

Tags: Ketum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto HasibuanMahkamah Konstitusi (MK).pimpinan organisasi advokat maksimal 2 periode/10 tahun
ShareTweetSend

Related Posts

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Paten untuk Memperkuat Akses Obat Terjangkau

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Paten untuk Memperkuat Akses Obat Terjangkau

Agustus 31, 2026
Pasal Penghinaan Pemerintah Dihapus, Warga Bebas Kritik Tanpa Pidana

Pasal Penghinaan Pemerintah Dihapus, Warga Bebas Kritik Tanpa Pidana

Agustus 29, 2026
Komdigi Hormati Putusan MK, Siap Kaji Aturan Sisa Kuota Internet

Komdigi Hormati Putusan MK, Siap Kaji Aturan Sisa Kuota Internet

Juli 25, 2026

Gugatan Mahasiswa Ditolak, MK Tegaskan Batas Usia Minimal Calon Kepala Desa Tetap 25 Tahun

Juni 30, 2026

Hormati Putusan MK, Polri Tarik Argo Yuwono dari Kementerian UMKM

November 21, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?