• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
PGRI: Pembubaran BSNP Jelas Melanggar UU Sisdiknas

PGRI: Pembubaran BSNP Jelas Melanggar UU Sisdiknas

September 1, 2021
Akademisi UI Soroti Arah Baru Polri di Forum Dunia

Akademisi UI Soroti Arah Baru Polri di Forum Dunia

Oktober 13, 2026
BMKG Deteksi 3.663 Titik Panas di Sumatera

BMKG Deteksi 3.663 Titik Panas di Sumatera

Oktober 13, 2026
ADVERTISEMENT
Dari Paripurna DPRD: Tekankan Kepastian Hukum, Pemko Batam Usulkan Perubahan Perda Ketertiban Umum

Dari Paripurna DPRD: Tekankan Kepastian Hukum, Pemko Batam Usulkan Perubahan Perda Ketertiban Umum

Oktober 13, 2026
Sesuaikan Ketentuan Peraturan, DPRD Batam Ajukan Revisi Perda Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota

Sesuaikan Ketentuan Peraturan, DPRD Batam Ajukan Revisi Perda Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota

Oktober 13, 2026
Ketua DPRD Hadiri Pelantikan Ketua Pengadilan Negeri Batam, Harapkan Sinergi Forkopimda Terus Diperkuat

Ketua DPRD Hadiri Pelantikan Ketua Pengadilan Negeri Batam, Harapkan Sinergi Forkopimda Terus Diperkuat

Oktober 13, 2026
PLN Batam Berhasil Pulihkan Pasokan Listrik di Kota Batam, Pastikan Hak Kompensasi Pelanggan Terpenuhi

PLN Batam Berhasil Pulihkan Pasokan Listrik di Kota Batam, Pastikan Hak Kompensasi Pelanggan Terpenuhi

Oktober 13, 2026
Apresiasi Layanan Imigrasi Bali, Yan Mandenas : Autogate Permudah Mobilitas Jelang Nataru

Apresiasi Layanan Imigrasi Bali, Yan Mandenas : Autogate Permudah Mobilitas Jelang Nataru

Oktober 13, 2026
Kapolri Suyudi Lantik Kakorlantas dan 3 Kapolda Baru

Kapolri Suyudi Lantik Kakorlantas dan 3 Kapolda Baru

Oktober 13, 2026
Bupati Oloan Paniaran Nababan, Lantik Sejumlah Pejabat di Desa Pulo Godang Kecamatan Pakkat, Ini pesannya! 

Bupati Oloan Paniaran Nababan, Lantik Sejumlah Pejabat di Desa Pulo Godang Kecamatan Pakkat, Ini pesannya! 

Oktober 13, 2026
Hapus Penjajahan, Indonesia Konsisten Dukung Kemerdekaan

Hapus Penjajahan, Indonesia Konsisten Dukung Kemerdekaan

Oktober 13, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Oktober 13, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

PGRI: Pembubaran BSNP Jelas Melanggar UU Sisdiknas

[Hukum]

September 1, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
34
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Istimewa
Istimewa

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menilai, keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) tergesa-gesa. Alasannya karena pembubaran tersebut tanpa ada kajian matang.

Untuk diketahui, pembubaran BSNP tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek yang ditekan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada 23 Agustus 2021.

Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi mengatakan, pembubaran BSNP ini juga bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Baca Juga: Menkumham dan Komisi III DPR Bahas RUU Perjanjian Timbal Balik Hukum Pidana dengan Rusia
“Pembubaran BSNP merupakan keputusan yang tergesa-gesa, tanpa kajian matang, dan jelas melanggar UU Sisdiknas,” katanya, Senin (1/9/2021).

Dia mengungkapkan, dalam pasal 35 UU Sisdiknas pemerintah diberi amanat untuk mengembangkan standar nasional pendidikan serta melakukan pemantauan dan pelaporan.

Sementara penjelasan pasal ini menyebutkan bahwa badan pengembangan standar nasional pendidikan tersebut bersifat mandiri.

“BSNP sebagai lembaga mandiri, profesional, dan independen keberadaannya masih sangat dibutuhkan untuk mengawal agar pendidikan di Indonesia tidak kehilangan arah,” tutup Unifah.

Sementara itu, anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partal Amanat National (PAN) Zainuddin Maliki mengatakan, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) adalah badan independen diisi unsur masyarakat dari berbagai latar belakang.

“Oleh karena itu pembubaran BSNP bertentangan dengan prinsip independensi, partisipatoris, dan kegotong royongan dalam penyelenggaraan pendidikan” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Zainuddin mengatakan, mengganti fungsi BSNP dengan Dewan Pakar belum sejalan dengan amanat UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Dalam pasal 35 UU Sisdiknas pemerintah diberi amanat untuk mengembangkan standar nasional pendidikan serta melakukan pemantauan dan pelaporan.

Sementara penjelasan pasal ini menyebutkan bahwa badan pengembangan standar nasional pendidikan tersebut bersifat mandiri. Baca Juga: Moeldoko Laporkan ICW Ke Polisi! ICW Tantang Argumentasi Ilmiahnya Moeldoko
“Dewan Pakar itu sekadar memberi pertimbangan kepada Mendikbudristek mengenai standar nasional pendidikan, tentu tidak setara dengan BSNP yang mandiri. Dengan membubarkannya maka sekolah tidak akan lagi memiliki acuan standar kelulusan, pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, maupun pembiayaan pendidikan yang disusun oleh sebuah lembaga mandiri,” tambahnya.

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya itu menegaskan, pembubaran BSNP menunjukkan Kemendikbudristek tengah melakukan penguatan dan pemusatan birokrasi pendidikan yang berdampak pada pelemahan partisipasi masyarakat. Kamus gotong-royong dalam penyusunan, pemantauan dan pelaporan standar nasional pendidikan menjadi terasa dikesampingkan.

“Di tengah tantangan yang semakin kompleks, apalagi beban pemerintah yang semakin berat menghadapi pandemi Covid-19, dalam penyelenggaraan pendidikan seharusnya ditekankan pentingnya gotong royong dan dilakukan penguatan partisipasi masyarakat, bukan melemahkannya,” tutupnya.

Baca Juga: Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Kebocoran Data eHAC

(nal/SI)

Komentar Facebook

Tags: bsnpPGRI
ShareTweetSend

Related Posts

Jokowi: Kerja Sama Pusat dan Daerah Bisa Tekan Inflasi di Bawah 3 Persen

Jokowi Sebut Guru Punya Tingkat Stres Paling Tinggi Dibanding Pekerjaan Lainnya

November 25, 2023
Pemerintah Resmi Bubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan

Pemerintah Resmi Bubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan

Agustus 31, 2021
Terbitkan PP No. 49/2018, Pemerintah Kini Bisa Rekrut Tenaga Profesional Jadi ASN

Terbitkan PP No. 49/2018, Pemerintah Kini Bisa Rekrut Tenaga Profesional Jadi ASN

Desember 4, 2018
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?