
Surabaya, SatukanIndonesia.Com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemprov Jatim untuk mematuhi imbauan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait cuti bersama dan Idul Fitri. Hal ini disampaikan Khofifah ketika memimpin apel rutin terakhir sebelum cuti Idul Fitri 1444 H di Kantor Gubernur Jatim Surabaya, Senin (17/4/23).
Ketiga imbauan tersebut didasarkan pada Surat Edaran MenPAN RB Nomor 07 Tahun 2023 tertanggal 14 April 2023. Didalamnya berisi tentang pelaksanaan disiplin dan pelaksanaan protokol perjalanan keluar daerah bagi pegawai aparatur sipil negara selama libur nasional dan cuti bersama 2023.
“Saya minta kita semua mentaati 3 hal sebagaimana terdapat dalam Surat Edaran MenPAN RB No 07 Tahun 2023., “Papar Khofifah yang didampingi Wagub Emil Dardak dan Sekda Adhy Karyono dan jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemprov Jatim.

Ketiga hal tersebut sambung Gubernur wanita pertama Jatim tersebut “pertama, larangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.”
“Kedua, ini yang harus juga diperhatikan, cuti bersama tahun ini 19 hingga 25 April. Maka semua tidak ada yang terlambat masuk di tanggal 26 April 2023. Hari pertama kita masuk ke kantor kembali, bekerja aktif dan produktif.”
Tak kalah pentingnya, untuk yang ketiga, gubernur menyatakan bahwa dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, pejabat dan pegawai di lingkungan instansi pemerintahan dilarang untuk melakukan permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).
“ASN juga harus menolak segala gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” imbuh Khofifah (Yos/redaksi).













