• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kejagung: Blokir saham Benny Tjokro bukan sebab gagal bayar WanaArtha

Pledoi Benny Tjokro, Bantah Tuduhan Kendalikan Investasi Jiwasraya

Oktober 23, 2020
KPK: Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Febrie di Rutan

KPK: Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Febrie di Rutan

Juli 28, 2026
Bawaslu Dorong Mahasiswa Jadi Agen Literasi Digital Kepemiluan

Bawaslu Dorong Mahasiswa Jadi Agen Literasi Digital Kepemiluan

Juli 28, 2026
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Minta Kasus Bentrokan Matraman Tidak Dikaitkan dengan Isu Identitas

Gubernur DKI Minta Kasus Bentrokan Matraman Tidak Dikaitkan dengan Isu Identitas

Juli 28, 2026
DPD RI Mendorong Kesejahteraan Dosen Swasta di Daerah 3T

DPD RI Mendorong Kesejahteraan Dosen Swasta di Daerah 3T

Juli 28, 2026
Fraksi Gerindra Tolak Penambahan Dua Dinas, Minta Raperda Ditinjau Kembali Demi Kepentingan Humbahas

Fraksi Gerindra Tolak Penambahan Dua Dinas, Minta Raperda Ditinjau Kembali Demi Kepentingan Humbahas

Juli 28, 2026
BMKG: Cuaca di Jakarta Berawan Hingga Cerah Sepanjang Hari

BMKG: Cuaca di Jakarta Berawan Hingga Cerah Sepanjang Hari

Juli 28, 2026
Sudaryono Tutup 833 SPPG Pelanggar SOP dan Pecat Ratusan Pegawai Bermasalah

Sudaryono Tutup 833 SPPG Pelanggar SOP dan Pecat Ratusan Pegawai Bermasalah

Juli 28, 2026
Kepala BGN Sudaryono Bersih-Bersih Internal, Ratusan Pegawai Dipecat

Kepala BGN Sudaryono Bersih-Bersih Internal, Ratusan Pegawai Dipecat

Juli 28, 2026
Mendagri: ASN IPDN Harus Adaptif Hadapi Kemajemukan Daerah

Mendagri: ASN IPDN Harus Adaptif Hadapi Kemajemukan Daerah

Juli 28, 2026
Lapas Batam Ikuti Apel Bersama Kemenko Kumham Imipas, Dirangkaikan dengan Penyerahan Penghargaan Pegawai Teladan

Lapas Batam Ikuti Apel Bersama Kemenko Kumham Imipas, Dirangkaikan dengan Penyerahan Penghargaan Pegawai Teladan

Juli 28, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Juli 28, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Pledoi Benny Tjokro, Bantah Tuduhan Kendalikan Investasi Jiwasraya

[Hukum]

Oktober 23, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
129
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro membantah telah mengatur investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Benny membantah tuduhan yang berasal dari terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi pada Jiwasraya yakni, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Hal itu diungkapkan Benny dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10/2020).

“Tuduhan bahwa saya terlibat mengatur 90 persen investasi saham dan reksadana Jiwasraya hanya opini dan asumsi Hary karena dia mengajukan diri sebagai justice collaborator sehingga keterangannya memberatkan pihak lain,” kata Benny saat sidang, seperti dikutip dari Kontan.co.id.

Menurut Benny, Hary sempat mengakui kebohongan yang dialamatkan kepadanya saat berada dalam kendaraan tahanan setelah sidang. Berdasarkan keterangan Benny, Hary meminta maaf dan bahkan menangis.

Benny mengakui pernah diajak bertemu untuk berkenalan dengan Hary saat masih menjabat sebagai Direktur Keuangan Jiwasraya, pada tahun 2015.

Kendati demikian, pertemuan itu, kata Benny, hanya dalam rangka mengenalkan perusahaannya. Benny menegaskan tidak ada kesepakatan apapun yang dibuat dalam pertemuan tersebut.

“Bahkan saya, juga tidak mengenal para pengurus Jiwasraya. Saya sendiri hanya satu kali berkenalan dan bertemu dengan saudara Harry Prasetyo pada 2015,” ucapnya.

Maka dari itu, Benny menilai dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut keterlibatannya dalam kasus Jiwasraya selama tahun 2008-2014 adalah tidak masuk akal.

Selain itu, ia berpandangan, tidak ada bukti apapun dalam persidangan yang menunjukkan pihaknya mengambil untung dari transaksi Jiwasraya.

“Sangat jelas bahwa tidak ada aliran dana dari transaksi reksa dana-reksa dana yang dituduhkan saya atur dan kendalikan,” ungkap Benny.

Benny juga mengacu pada keterangan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, saksi ahli tersebut mengungkapkan bahwa Benny bukan pihak yang mengatur maupun mengendalikan investasi Jiwasraya.

Dituntut Hukuman Seumur Hidup dan Denda Rp 5 Miliar

Dalam kasus ini, Benny dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Selain itu, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 6,078 triliun atau tepatnya Rp 6.078.500.000.000.

Dalam uraian tuntutan, JPU menilai Benny Tjokro terbukti menerima keuntungan sebesar Rp 6.078.500.000.000. Di sisi lain, empat terdakwa lainnya dalam kasus ini telah dijatuhi vonis penjara seumur hidup.

Keempatnya terdiri dari mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun dalam kasus Jiwasraya.(*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Asuransi JiwasrayaBenny TjokroJiwasrayaKerugian JiwasrayaKorupsiKorupsi JiwasrayaPengadilan Tipikor
ShareTweetSend

Related Posts

Eksepsi Terdakwa Korupsi BDS Ditolak, JPU Diperintahkan Hadirkan Saksi Dan Bukti Perkara

Eksepsi Terdakwa Korupsi BDS Ditolak, JPU Diperintahkan Hadirkan Saksi Dan Bukti Perkara

Juli 22, 2026
Polri Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU

Polri Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU

Juli 11, 2026
KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

Juni 15, 2026

Menteri Imipas Minta Jajarannya Kooperatif ke KPK Pasca-OTT

Juni 6, 2026

Menkum Tegaskan ASN Jangan Main-Main dengan Layanan Publik di Tengah Maraknya Kasus Korupsi

Juni 5, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?