
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Seorang anak perempuan berinisial A (15) di Sulawesi Barat terpaksa harus menderita setelah dirudapaksa oleh 10 orang bejat.
Ke-10 orang tersangka pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur diamankan pihak kepolisian di Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Dari 10 orang tersangka, 5 diantaranya merupakan anak di bawah umur.
Kapolres Pasangkayu, AKBP Leo H. Siagian, mengatakan, kesepuluh tersangka diduga melakukan persetubuhan dengan korban A (15 tahun) yang dilakukan beberapa kali di TKP yang berbeda.
“Untuk TKP pertama dilakukan pada tanggal 14 April 2021 di Jalan Tanjung Cina, Desa Bambakoro, TKP kedua dilakukan pada tanggal 27 April 2021 di Fesa Karave, sedangkan TKP ketiga dilakukan pada tanggal 29 April 2021 di kamar mandi SD Inpres Karave di mana pelaku ada yang melakukan satu kali dan dua kali,” jelas Leo, Kamis (6/5/2021).
Adapun modus pelaku, lanjutnya, yakni dengan cara menjemput korban kemudian dibawa ke TKP dan dipaksa untuk melakukan hubungan seksual dengan para tersangka secara bergantian.
Motif para pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut untuk melampiaskan nafsunya.
“Aksi tersangka ini terungkap setelah orang tua korban mendesak setelah melihat perubahan terhadap korban yang selanjutnya dilaporkan kepada kepolisian yang bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap para tersangka,” ujarnya.
Kesepuluh pelaku kini diamankan di Mapolres Pasangkayu dan dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76D Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHPidana.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Leo. (FA/SI).













