• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Polisi Limpahkan John Kei dan 6 Tersangka Lain ke Kejati DKI

Polisi Limpahkan John Kei dan 6 Tersangka Lain ke Kejati DKI

Oktober 19, 2020
Operasi Patuh 2026 Digelar 8-21 Juni, Pelat Nomor Modifikasi Jadi Bidikan

Operasi Patuh 2026 Digelar 8-21 Juni, Pelat Nomor Modifikasi Jadi Bidikan

Mei 26, 2026
KPK Periksa Tiga Pejabat Kemenhub Terkait Dugaan Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Periksa Tiga Pejabat Kemenhub Terkait Dugaan Kasus Korupsi Proyek DJKA

Mei 26, 2026
ADVERTISEMENT
5 Penjaga Rimba: GPA Gendong Adventur Jelajahi Hutan Lindung Bukit Sanggul Demi Penyelamatan Hutan Hujan Tropis Sumatra

5 Penjaga Rimba: GPA Gendong Adventur Jelajahi Hutan Lindung Bukit Sanggul Demi Penyelamatan Hutan Hujan Tropis Sumatra

Mei 26, 2026
Komisi III DPR Setuju Bentuk Panja untuk Bahas RUU Polri

Komisi III DPR Setuju Bentuk Panja untuk Bahas RUU Polri

Mei 26, 2026
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi PJBTL PLN Batam–EGS AI Data Center, Nilainya Capai USD 5 Miliar

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi PJBTL PLN Batam–EGS AI Data Center, Nilainya Capai USD 5 Miliar

Mei 26, 2026
Pimpinan DPRD Kota Batam Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-54 kepada Plh Wali Kota Batam Li Claudia Chandra

Pimpinan DPRD Kota Batam Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-54 kepada Plh Wali Kota Batam Li Claudia Chandra

Mei 26, 2026
Menko Airlangga Sebut Pemberdayaan Daerah Kunci Pencapaian Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Menko Airlangga Sebut Pemberdayaan Daerah Kunci Pencapaian Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Mei 26, 2026
Wamen ESDM Tegaskan Blackout di Sumatra Murni Faktor Alam, Bukan Kesengajaan

Wamen ESDM Tegaskan Blackout di Sumatra Murni Faktor Alam, Bukan Kesengajaan

Mei 26, 2026
KKP Gagalkan Benih Lobster Ilegal Bernilai Rp4,6 Miliar

KKP Gagalkan Benih Lobster Ilegal Bernilai Rp4,6 Miliar

Mei 26, 2026
Prediksi BMKG Hujan Ringan Dominasi Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini

Prediksi BMKG Hujan Ringan Dominasi Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini

Mei 26, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Mei 26, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Polisi Limpahkan John Kei dan 6 Tersangka Lain ke Kejati DKI

[Nasional]

Oktober 19, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
40
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jakarta,SatukanIndonesia.com – Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II kasus penyerangan yang dilakukan oleh John Kei dan anak buahnya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah Kejati menyatakan berkas perkara John Kei cs lengkap.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan total ada tujuh tersangka yang hari ini dilimpahkan, termasuk John Kei.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti terkait tujuh tersangka adalah domain fokusnya di TKP pertama yaitu di Kosambi dengan korban inisial EW,” kata Calvijn di Polda Metro Jaya, Senin (19/10/2020).

Calvijn merincikan tujuh tersangka ini terdiri lima orang eksekutor dan dua orang mastermind, yakni John Kei dan DF.

Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu melimpahkan 29 tersangka beserta barang buktinya ke kejaksaan. Dengan demikian, sudah ada 37 tersangka kasus penyerangan terhadap kelompok Nus Kei yang telah dilimpahkan.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi menuturkan tujuh tersangka ini selanjutnya akan menjalani perpanjangan masa penahanan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya.

Selama kurun waktu itu, kata Nirwan, jaksa penuntut umum akan segera menyusun dakwaan untuk proses persidangan.

Dalam kasus ini, ketujuh tersangka didakwa Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 170 dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951.

“Jaksa menyusun dakwaan, selanjutnya apabila memang sudah dianggap memenuhi syarat formil dan materil selanjutnya perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan,” tuturnya.

 Di sisi lain, John Kei mengaku siap menjalani proses persidangan kasus penyerangan ini.

“Jelaslah kalau sudah P21 harus siap untuk disidangkan, berarti kita harus siap,” ucap John Kei.

Sebelumnya, jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sempat mengembalikan berkas kasus penyerangan John Kei ke penyidik Polda Metro Jaya. Sebab, jaksa peneliti menemukan bahwa berkas tersebut belum lengkap.

Diketahui, kasus John Kei bermula pada 21 Juni lalu. Saat itu John Kei cs melakukan aksi penyerangan terhadap kelompok Nus Kei di dua lokasi.

Lokasi pertama yakni di daerah Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan lokasi kedua di kediaman Nus Kei yang beralamat di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang.

Dalam kasus ini, polisi menangkap 39 orang tersangka, termasuk John Kei terkait aksi penyerangan tersebut.

Terungkap, bahwa aksi penyerangan itu dilatarbelakangi masalah pribadi antara John Kei dan Nus Kei terkait penjualan tanah di Ambon, Maluku.

Komentar Facebook

Tags: John KeiKejaksaan TinggiKejati DKIPolda Metro Jaya
ShareTweetSend

Related Posts

Kompolnas Dorong Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelaku Begal

Kompolnas Dorong Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelaku Begal

Mei 25, 2026
Polda Metro Jaya Dalami Jaringan Besar Lewat 200 Ponsel Begal yang Disita

Polda Metro Jaya Dalami Jaringan Besar Lewat 200 Ponsel Begal yang Disita

Mei 24, 2026
Polisi Periksa 36 Saksi Terkait Penyidikan Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi

Polisi Periksa 36 Saksi Terkait Penyidikan Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi

Mei 5, 2026

Polda Ungkap Ada Oknum Polisi Diduga Terlibat Pabrik Narkoba di Semarang

April 14, 2026

Polisi Ungkap Kronologi Pemerasan Ahmad Sahroni oleh Anggota KPK Gadungan

April 12, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?