
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Polri akan tetap mengawasi Narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir yang akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Klas IIA Gunung Sindur pada, Jumat 8 Januari 2021.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan hal demikian adalah bagian dari tugas yang dijalankan oleh pihak kepolisian.
Dia menegaskan, bukan hanya Abu Bakar Baasyir saja yang diawasi tapi narapidana terorisme lain juga.
“Jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana apapun, pergerakannya akan selalu kita awasi,” kata Ahmad di Mabes Polri, Senin (4/1/2021)
Ramadhan mengatakan, setiap eks narapidana memang harus mendapatkan perhatian. Sehingga, bukan Abu Bakar Baasyir saja yang terkesan khusus.
“Sebenarnya bukan khusus, jadi sifatnya setiap orang akan dilakukan pemantauan, jadi bukan khusus terhadap Abu Bakar,” jelas Ahmad.
Narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Klas IIA Gunung Sindur pada, Jumat 8 Januari 2021. Hal tersebut dibenarkan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Apriyanti.
“Bahwa yang bersangkutan (Abu Bakar Baasyir) akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana,” ujarnya, Senin (4/1/2021).
Rika mengatakan, Abu Bakar bin Abud Baasyir alias Abu Bakar Baasyir merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur atas kasus tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 jo 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. (*)













