
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan temuan baru terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi selama 2023. Dengan adanya transaksi miliaran rupiah dari hasil empat laporan analisis yang dilakukan PPATK.
“Pada tahun 2023 PPATK telah menyampaikan empat HA (hasil analisis) terkait TPPO dengan nilai transaksi kurang lebih Rp 442 miliar,” kata Humas PPATK Natsir Kongah dalam keteranganya, sebagaimana dilansir Liputan6.com, Kamis (8/6/2023).
Menurutnya, temuan dari PPATK itu telah diserahkan kepada Polri. Dalam rangka kerjasama yang berdampak turut membantu pengungkapan sejumlah kasus perdagangan orang yang telah diproses.
“Telah ditindaklanjuti oleh Polri dengan penetapan para tersangka,” katanya.
Sehingga dengan kerja-kerja analisa yang dilakukan PPATK, lanjut Natsir, pihaknya kembali melakukan pelacakan perihal transaksi yang menyangkut kasus perdagangan orang. Termasuk dengan jaringan lain dugaan TPPO di luar negeri.
“Untuk jaringan penempatan TKI ilegal lainnya baik itu jaringan Kamboja sebagaimana permintaan Polri maupun proaktif oleh PPATK sedang dilakukan penelusuran aliran dananya ke berbagai PJK (perusahaan jasa keuangan),” sebutnya.(***)













