
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Resmi diperpanjangnya PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustsu 2021 mendatang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan syarat menyesuaikan perpanjangan PPKM Level 4 bagi penumpang kereta jarak jauh maupun kereta lokal.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, persyaratan yang diberlakukan mulai hari ini tersebut, dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan PPKM Level 4 yang kembali diperpanjang.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4, Aturan Dine-in 20 Menit, Hingga Mal Akhirnya Boleh Dibuka
“KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran COVID-19,” ujar Joni, dikutip Senin (26/7/2021).
Berikut persyaratan naik kereta jarak jauh maupun kereta lokal:
- Penumpang kereta jarak jauh di Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
- Khusus penumpang kereta jarak jauh di Pulau Jawa, juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.
- Bagi penumpang kereta jarak jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.
- Penumpang kereta jarak jauh usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.
- Penumpang kereta jarak jauh usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
- Penumpang kereta lokal hanya diizinkan selama bekerja di sektor esensial dan sektor kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
- Penumpang kereta lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
- PT KAI tetap melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada penumpang di stasiun.
- Penumpang yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket kereta akan dikembalikan 100 persen.
(FA/SI).













