• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
PPKM Mikro di Kepri Diperketat Hingga 20 Juli 2021

PPKM Mikro di Kepri Diperketat Hingga 20 Juli 2021

Juli 9, 2021
Serukan Dialog Damai, Anggota DPD RI : Papua Jangan Dijadikan Arena Konflik

Serukan Dialog Damai, Anggota DPD RI : Papua Jangan Dijadikan Arena Konflik

Juli 26, 2026
Bidik Talenta Muda untuk Tim Senior, Persipura Seleksi Pemain U-21

Bidik Talenta Muda untuk Tim Senior, Persipura Seleksi Pemain U-21

Juli 26, 2026
ADVERTISEMENT
Menkomdigi: Regulasi Saja Tak Cukup, Orang Tua Garda Terdepan Lindungi Anak di Ruang Digital

Menkomdigi: Regulasi Saja Tak Cukup, Orang Tua Garda Terdepan Lindungi Anak di Ruang Digital

Juli 26, 2026
Wakil Ketua Komisi III DPR: Febrie Adriansyah Seharusnya Dipakaikan Rompi Tahanan

Wakil Ketua Komisi III DPR: Febrie Adriansyah Seharusnya Dipakaikan Rompi Tahanan

Juli 26, 2026
Jaksa Agung: Penanganan Kasus Febrie Dilakukan Transparan dan Profesional

Jaksa Agung: Penanganan Kasus Febrie Dilakukan Transparan dan Profesional

Juli 26, 2026
Mendagri Tito: Pembebasan BPHTB Bagi MBR Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Mendagri Tito: Pembebasan BPHTB Bagi MBR Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Juli 26, 2026
Teknologi AI Berpotensi Disalahgunakan jika Tak Dibarengi Literasi Digital

Teknologi AI Berpotensi Disalahgunakan jika Tak Dibarengi Literasi Digital

Juli 26, 2026
Festival Film Papua 2026 Mengusung tema ‘Alam dan Kehidupan Manusia Papua’

Festival Film Papua 2026 Mengusung tema ‘Alam dan Kehidupan Manusia Papua’

Juli 26, 2026
KASAL dan Panglima Arnada Pasifik Rusia Resmi Buka Latma ORRUDA 2026

KASAL dan Panglima Arnada Pasifik Rusia Resmi Buka Latma ORRUDA 2026

Juli 26, 2026
Perkuat Daya Saing Pelaku Usaha, KADIN Kota Bekasi Dorong UMKM Naik Kelas melalui Waralaba, GEKRAFS Siap Bersinergi

Perkuat Daya Saing Pelaku Usaha, KADIN Kota Bekasi Dorong UMKM Naik Kelas melalui Waralaba, GEKRAFS Siap Bersinergi

Juli 26, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Juli 26, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

PPKM Mikro di Kepri Diperketat Hingga 20 Juli 2021

[Daerah]

Juli 9, 2021
in Daerah
0
0
SHARES
102
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan PPKM Mikro di Kepulauan Riau akan diberlakukan hingga 20 Juli mendatang, adapun kota yang akan melaksanakannya yaitu: Tanjungpinang, Batam, Bintan, Natuna.

Batam, SatukanIndonesia.com – Pelaksanaan pengetatan PPKM Mikro di Kepulauan Riau (Kepri) akan dilaksanakan hingga 20 Juli 2021.

Plt Kepala Biro Humas, Protokol, dan Penghubung Pemprov Kepri, Hasan menyebut ada empat daerah di Kepri yang terkena kebijakan PPKM mikro sebagaimana ketetapan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, yakni Tanjungpinang, Batam, Bintan, dan Natuna.

“Terdapat 11 poin di dalam PPKM mikro yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah,” kata Hasan di Tanjungpinang seperti dilansir dari Antara, Kamis (9/7/2021).

Dia mengatakan aturan pertama adalah terkait kapasitas tempat kerja. Pemprov Kepri meminta perusahaan menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WHH) dengan kapasitas 75 persen dan kerja dari kantor atau work from office (WHO) 25 persen di kabupaten/kota yang masuk penilaian situasi COVID-19 level 4 atau zona merah.

Sementara itu, untuk level lainnya atau zona hijau dan kuning, bisa WFH dan WFO dengan jumlah maksimal 50 persen.

Kedua, kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring untuk level 4, dan level lainnya sesuai dengan pengaturan dari Kemendikbud-Ristek guna pembelajaran tatap muka terbatas dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Ketiga, untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan TI, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional tertentu, kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Keempat, untuk kegiatan restoran (makan/minum di tempat) dibatasi kapasitas maksimal 25 persen, dengan jam operasional maksimal hingga 17.00 WIB. Untuk layanan pesan antar bisa dilakukan sampai pukul 20.00, dan restoran yang hanya menerapkan pesan antar boleh buka 24 jam.

Kelima, aturan untuk pusat perbelanjaan/mal dilakukan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat disertai pembatasan kapasitas pengunjung hanya 25 persen.

Keenam, kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Ketujuh, pelaksanaan kegiatan ibadah seperti tempat ibadah, masjid, musala, gereja, pura, dan vihara, serta tempat ibadah lainnya pada daerah level 4 ditiadakan sementara waktu. Untuk zona lainnya berjalan sesuai aturan Kementerian Agama dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kedelapan, area publik/fasilitas umum pada daerah level 4 ditutup sementara waktu. Sementara untuk level lainnya dengan pembatasan kapasitas 25 persen yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Kesembilan, kegiatan seni, sosial, dan budaya, yang dapat menimbulkan kerumunan pada level 4 ditutup sementara waktu. Sementara level lainnya diizinkan buka dengan pembatasan kapasitas 25 persen maksimal, dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Adapun untuk kegiatan hajatan diatur paling banyak 25 persen kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat.

Kesepuluh, pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring (lokasi rapat/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) pada daerah level 4 ditutup sementara waktu. Daerah level lainnya dibatasi kapasitas maksimal 25 persen yang pengaturannya ditetapkan dalam perda atau perkada.

Kesebelas, transportasi umum dilakukan pengaturan pembatasan kapasitas, jam operasional, dan protokol kesehatan secara lebih ketat oleh pemerintah daerah.

“Sesuai edaran PPKM mikro ini sendiri akan berlaku hingga 20 Juli 2021. Setelah tanggal tersebut dan kondisi membaik, seluruh kegiatan akan berjalan normal kembali,” ujar Hasan.

Dia menegaskan, untuk sementara waktu, ini seluruh kegiatan yang sifatnya berkumpul di kantor Gubernur Kepri diminta ditunda sampai dengan situasi membaik.

“Bukan dibatalkan tapi ditunda. Ini sudah jadi aturan pemerintah demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” ujar Hasan. (FA/SI).

Komentar Facebook

Tags: BatamBintanKepriKepulauan RiauNatunaPPKM MikroTanjungpinang
ShareTweetSend

Related Posts

Lagi Viral Belanja di Online”CUCI GUDANG BATAM 91″ SHOP ONLINE, Makin Diminati Pelanggan, harga terjangkau dan mudah di akses

Lagi Viral Belanja di Online”CUCI GUDANG BATAM 91″ SHOP ONLINE, Makin Diminati Pelanggan, harga terjangkau dan mudah di akses

Juni 11, 2026
Setelah Tiga Hari Pencarian  TNI AL Bersama SAR Gabungan Evakuasi Korban di Perairan Jembatan 5 Barulah Batam

Setelah Tiga Hari Pencarian  TNI AL Bersama SAR Gabungan Evakuasi Korban di Perairan Jembatan 5 Barulah Batam

Maret 30, 2026
Amsakar-Li Claudia Sukses Jadikan Batam Terbaik se-Kepri dan Masuk 13 Besar Nasional Pencegahan Korupsi

Amsakar-Li Claudia Sukses Jadikan Batam Terbaik se-Kepri dan Masuk 13 Besar Nasional Pencegahan Korupsi

Maret 19, 2026

THR Pekerja Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran, Pemko Batam Buka Posko Pengaduan

Maret 11, 2026

Kebakaran Hutan Lindung di Bukit Dangas Sekupang, Damkar Kemenhut Batam Tim A Manggala Agni reaksi cepat padamkan api.

Januari 24, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?