• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Rapat Voting Proposal Perdamaian PKPU PT Froggy Edutography dan Fernando Iskandar Berakhir Damai Walau Sempat Ricuh.

Rapat Voting Proposal Perdamaian PKPU PT Froggy Edutography dan Fernando Iskandar Berakhir Damai Walau Sempat Ricuh.

November 6, 2020
Abrasi Hancurkan Rumah Warga, Perempuan Sungai Lemau datangi Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Tengah

Abrasi Hancurkan Rumah Warga, Perempuan Sungai Lemau datangi Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Tengah

April 22, 2026
Komnas HAM RI Didesak Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Puncak Papua

Komnas HAM RI Didesak Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Puncak Papua

April 22, 2026
ADVERTISEMENT
Wawali Harris Bobihoe : Tokoh Lintas Agama Duduk Bersama Akan Tumbuh Tekad Kuat Jaga Kerukunan

Wawali Harris Bobihoe : Tokoh Lintas Agama Duduk Bersama Akan Tumbuh Tekad Kuat Jaga Kerukunan

April 22, 2026
Walikota Bekasi Tandatangani Perjanjian PSEL, Ground Breaking Segera Dimulai

Walikota Bekasi Tandatangani Perjanjian PSEL, Ground Breaking Segera Dimulai

April 22, 2026
Wali Kota Bekasi Hadiri Launching Program MBG Muhammadiyah, Dukung Generasi Menjadi Sehat Dan Kuat

Wali Kota Bekasi Hadiri Launching Program MBG Muhammadiyah, Dukung Generasi Menjadi Sehat Dan Kuat

April 22, 2026
KPK dan Ombudsman Kepri Didorong Audit Total Tender KSP Batam, Dugaan Maladministrasi dan Konflik Kepentingan Mencuat

KPK dan Ombudsman Kepri Didorong Audit Total Tender KSP Batam, Dugaan Maladministrasi dan Konflik Kepentingan Mencuat

April 22, 2026
Papua Krisis Kemanusiaan, Dewan Gereja : Penting Mencari Solusi Damai 

Papua Krisis Kemanusiaan, Dewan Gereja : Penting Mencari Solusi Damai 

April 22, 2026
1.054 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025 di Bintuni Papua Barat Terima SK

1.054 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025 di Bintuni Papua Barat Terima SK

April 22, 2026
Rapat bersama KONI Pusat, DPD RI Soroti Kesejahteraan Atlet di Daerah

Rapat bersama KONI Pusat, DPD RI Soroti Kesejahteraan Atlet di Daerah

April 22, 2026
Papua Barat Kehilangan 100 Triliun, Pemerintah Didesak Respon Data APRI

Papua Barat Kehilangan 100 Triliun, Pemerintah Didesak Respon Data APRI

April 22, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, April 23, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Rapat Voting Proposal Perdamaian PKPU PT Froggy Edutography dan Fernando Iskandar Berakhir Damai Walau Sempat Ricuh.

[Hukum]

November 6, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
1.3k
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Rapat Pemungutan Suara (Voting) atas Proposal Perdamaian yang diajukan oleh Debitur PKPU (PT. Froggy Edutography dan Fernando Iskandar) dipimpin oleh Hakim Pengawas Mochamad Djoenaidie, SH., MH., (Tengah) dan didampingi Tim Pengurus PKPU Maruli Tua Silaban, SH (pertama dari Kiri) dan Ferry Iman Halim. SH (kedua dari kiri). Rapat Voting ini dilaksanakan di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2020). (foto: SI/Yansen Matulessy)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Rapat Pemungutan Suara (Voting) Proposal Perdamaian PT. Froggy Edutography (dalam PKPU) dan Fernando Iskandar (dalam PKPU) yang digelar di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat, Kamis (05/11/2020) sempat ricuh.

Kericuhan dipicu protes sebagian pihak Kreditor yang merasa tagihannya tidak diterima dalam daftar piutang tetap yang telah disusun dan diverifikasi oleh Tim Pengurus serta telah disetujui Hakim Pengawas dalam perkara PKPU nomor: 157/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. pada tanggal 9 Juli 2020.

Alasan tidak diterimanya tagihan tersebut karena salah entitas (salah alamat). Menurut Tim Pengurus PKPU dalam perkara ini Maruli Tua Silaban, SH menjelaskan dalam rapat bahwa tagihan yang diterima adalah tagihan yang lengkap dan merupakan tagihan atas nama PT. Froggy Edutography (dalam PKPU) dan Fernando Iskandar (dalam PKPU).

“Tagihan pada kreditor lain yang ditolak ini ada tagihan yang bukan ditujukan kepada termohon PKPU dalam perkara ini, namun ditujukan kepada entitas lain, jadi mohon maaf dengan segala hormat tidak dapat diterima” tegas Maruli Tua Silaban.

Kreditor lain yang tagihannya tidak diterima karena menurut Tim Pengurus PKPU PT. Froggy Edutography (dalam PKPU) dan Fernando Iskandar (dalam PKPU) tagihan yang diajukan oleh para kreditor ini ditujukan kepada entitas lain yaitu PT. Dwimitra Berkat Surgawi dan PT. Masizzim Indonesia Gemilang walaupun di kedua perusahaan dimaksud dipimpin oleh Fernando Iskandar (salah satu debitur dalam PKPU ini). (foto: SI/Yansen Matulessy)

Tagihan Kreditor yang tidak diterima ini menurut Tim Pengurus merupakan tagihan yang salah alamat, karena tagihan tersebut diajukan bukan kepada Debitor PKPU dalam perkara ini, namun kepada PT. Masizzim Indonesia Gemilang dan PT. Dwimitra Berkat Surgawi walaupun kedua perusahaan tersebut dipimpin oleh Fernando Iskandar, namun tagihan tersebut tidak dapat diterima.

Sempat terjadi ketegangan dan adu mulut antara Kreditor yang tagihannya diterima dalam daftar tagihan tetap dengan Kreditor yang tagihannya tidak diterima, namun adu mulut tersebut ditangani dengan baik oleh pimpinan rapat Hakim Pengawas Mochamad Djoenaidie, SH., MH.

“Harap tertib, duduk, kalau tidak bisa tertib, saya bisa mengeluarkan anda dari ruang sidang ini. Semuanya kan demi keadilan, tapi keadilan kan juga harus ditempatkan pada proporsinya” tegas Mochamad Djoenaidie.

Para kreditor yang tagihannya tidak diterima tersebut meminta kepada pihak debitor dalam hal ini Fernando Iskandar untuk mengakui hutangnya kepada mereka dalam rapat dihadapan Hakim Pengawas sekaligus meminta kejelasan mengenai proses pembayaran atas hutang yang menurut mereka sudah lebih dari 3 (tiga) tahun.

Atas permintaan dari Kreditor lain ini, Fernando Iskandar melalui Kuasa Hukumnya Onggowijaya, SH, MH. menawarkan untuk melakukan pembicaraan lebih lanjut untuk mengakomodir apa yang diminta kreditor lain (yang tagihannya tidak diterima-red) tersebut setelah rapat voting ini selesai.

Kuasa Hukum Debitor PKPU PT. Froggy Edutography dan Fernando Iskandar (baju batik merah jambu) berdiskusi dengan Tim Pengurus PKPU dan Pimpinan Rapat Voting Proposal Perdamaian di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2020). (foto: SI/Yansen Matulessy)

Tagihan yang tidak Lengkap

Sebelumnya, diberitakan bahwa status hukum PT. Froggy Edutography (Dalam PKPU) dan Fernando Iskandar (Dalam PKPU) dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini karena tidak bisa bayar hutangnya berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat Nomor:157/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. pada tanggal 9 Juli 2020, yang diputuskan sesuai dengan UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU (UU KPKPU).

Menurut Tim Pengurus, ketika dinyatakan PKPU oleh Pengadilan Niaga Pada PN Jakarta Pusat, muncul tagihan-tagihan yang diajukan Para Kreditor tidak didukung dengan Perjanjian atau syarat-syarat sebagaimana yang ditentukan dalam UU KPKPU.

“Muncul tagihan-tagihan yang diajukan Para Kreditor kepada kami Tim Pengurus yang tidak didukung dgn Perjanjian atau berdasarkan Undang-undang, hal ini membuat Tim Pengurus ragu atas kebenaran Tagihan tersebut” kata Maruli Tua Silaban kepada SatukanIndonesia.com, Kamis (5/11/2020).

Selain itu, keraguan lainnya menurut Tim Pengurus adalah Proposal Perdamaian yang diajukan oleh Debitor PKPU (PT Froggy Edutography dan Fernando Iskandar-red) yang memuat cara pembayaran utang kepada Para Kreditor tidak mencerminkan adanya jaminan utang tersebut dapat dibayar sesuai waktu.

“Debitur membuat proyeksi mendapat uang untuk bayar utangnya bersumber dari pendapatan sewa tenant gedung PT Froggy Edutography tersebut, padahal gedung itu sudah diambil alih pihak lain melalui lelang yang diajukan oleh Bank Victoria selaku pemegang Hak Tanggungan karena PT Froggy Edutography gagal bayar hutang kepada Bank Victoria” lanjut Maruli.

Hal itu menurut Maruli menjadi keberatan sebagian Kreditor karena diduga ada unsur kebohongan dalam membuat Proposal Perdamaian.

Sementara sebahagian Kreditor yang tagihannya tidak didukung perjanjian (tagihan kreditor yang diragukan Tim Pengurus), menerima Proposal Perdamaian tersebut guna menghindari terjadinya Pailit bila proposal perdamaian ditolak.

Kuasa Hukum PT. Made Arts – Aloysius (Baju Batik) mengajukan protes atas adanya selisih nilai tagihan yang dimiliki Kliennya dengan yang tercatat pada Daftar Piutang Tetap. (foto: SI/Yansen Matulessy)

Ada selisih nilai Hutang yang dimulai sejak 2011

Perdebatan lain juga sempat terjadi dalam Rapat pemungutan suara PT. Froggy Edutography (Dalam PKPU) dan Fernando Iskandar (Dalam PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2020). Perdebatan dipicu adanya perbedaan nilai tagihan yang dimiliki oleh salah satu Kreditor yaitu PT. Made Arts.

PT. Made Arts selaku salah satu kreditor dalam perkara PKPU ini tidak menerima jumlah tagihannya yang tertera dalam Daftar Piutang Tetap yang disebutkan dalam rapat voting ini. Karena menurut mereka seharusnya adalah sebesar Rp 2.648.410.598,- namun tercatat dalam Daftar Piutang Tetap hanya sebesar Rp. 2.465.410.000,-

Made selaku pemilik PT Made Arts menyebutkan bahwa hutang PT. Froggy Edutography (Dalam PKPU) dan Fernando Iskandar (Dalam PKPU) ini dimulai sejak tahun 2011.

“Ini hutang dari tahun 2011 lho, sakit saya ini, kenapa beda? enak di dia (Fernando Iskandar-red) enggak enak di saya, enggak mau saya! ” keluh Made dengan nada tinggi sambil meninggalkan ruang sidang.

PT Made Arts melalui Kuasa Hukumnya Aloysius menyebutkan bahwa Kliennya menolak proposal perdamaian yang diajukan Debitur PKPU, selain karena adanya perbedaan nilai tagihan, proposal perdamaian ini tidak ada jaminannya sehingga mereka merasa bahwa proposal ini tidak akan berjalan dengan baik.

“Kami tidak terima proposal perdamaiannya, wong enggak ada jaminannya” kata Aloysius.

Perdebatan hukum pun berlanjut antara Kuasa Hukum Debitur dan Kuasa Hukum Kreditor PT. Made Arts. Kedua belah pihak saling debat dengan dalil-dalil hukum terkait dasar hukum atas perbedaan nilai tagihan tersebut.

Menanggapi keberatan dari Pihak Made Arts, Debitur PKPU melalui Kuasa Hukumnya Onggowijaya, SH, MH., menawarkan solusi yaitu atas selisih tagihan PT Made Arts setelah dibandingkan antara Daftar Piutang Tetap dan data yang dimiliki oleh PT Made Arts yaitu sebesar Rp. 183 juta diambil nilai tengah sebesar Rp. 91,5 juta.

Namun usulan dari Kuasa Hukum Debitur PKPU itu tidak juga diterima oleh pihak Kreditor PT Made Arts.

Pimpinan PT Froggy Edutography sekaligus juga Debitor PKPU dalam perkara no: 157/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst., Fernando Iskandar (baju merah muda) menandatangani hasil rapat voting proposal perdamaiannya yang disetujui oleh 82% Kreditor PKPU di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2020). (foto: SI/Yansen Matulessy)

Proposal Damai diterima 82% Kreditur

Rapat Voting Proposal Perdamaian yang diajukan Debitor PKPU (PT. PT. Froggy Edutography dan Fernando Iskandar) berakhir dengan diterimanya perdamaian oleh 82% kreditor.

Dari seluruh suara Kreditor PKPU, sebanyak 2.321 suara (82.95%) yang menerima proposal perdamaian, sedangkan sebanyak 430 suara (15.36%) dan sisanya tidak hadir atau Abstain. 82% kreditor PKPU tersebut menerima proposal perdamaian yang diajukan oleh debitor agar debitor dapat merestrukturisasi hutangnya.

Hakim Pengawas PKPU (PT. Froggy Edutography dan Fernando Iskandar) mengapresiasi para pihak yang hadir dalam Rapat Voting Proposal Perdamaian walaupun ada sedikit perdebatan namun itu semua merupakan dinamika yang biasa dalam proses PKPU.

Selanjutnya Hawas meminta kepada seluruh pihak yang terkait, khususnya Debitor PKPU (PT. Froggy Edutography dan Fernando Iskandar) untuk menindaklanjuti Proposal Perdamaian yang telah diajukan dan disetujui dalam rapat voting ini.

Agenda selanjutnya adalah Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Majelis Perkara untuk memutuskan Proposal Perdamaian yang diterima mayoritas kreditor yang akan dilaksanakan pada Senin (9/11/2020) depan di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat Jl. Bungur Raya No. 24-28, Jakarta Pusat.(SI/YM)

 

 

ADVERTISEMENT

 

 

 

Komentar Facebook

Tags: Fernando IskandarFroggy EdutographyPengadilan NiagaPenundaan Kewajiban Pembayaran UtangPKPUPN Jakarta PusatRapat Voting Proposal Perdamaian
ShareTweetSend

Related Posts

Sidang Perkara Hak Kekayaan Intelektual, Nama dan Logo IWO

Sidang Perkara Hak Kekayaan Intelektual, Nama dan Logo IWO

September 18, 2025
KPK Periksa Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Sebagai Tersangka 2 Kasus

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Disebut Terima Gratifikasi Rp 50 Mliliar

November 16, 2023
Wakil Ketua MPR Akan Ajukan Permohonan Pembatalan Putusan PN Jakpus Soal Pernikahan Beda Agama ke MA

Wakil Ketua MPR Akan Ajukan Permohonan Pembatalan Putusan PN Jakpus Soal Pernikahan Beda Agama ke MA

Juli 10, 2023

Jaksa Tuntut Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Lima Tahun Penjara

Juni 14, 2023

Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan PN Jakpus Tentang Penundaan Pemilu 2024

April 11, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?