
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Rapat Pemungutan Suara (Voting) Proposal Perdamaian PT. Froggy Edutography (dalam PKPU) dan Fernando Iskandar (dalam PKPU) yang digelar di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat, Kamis (05/11/2020) sempat ricuh.
Kericuhan dipicu protes sebagian pihak Kreditor yang merasa tagihannya tidak diterima dalam daftar piutang tetap yang telah disusun dan diverifikasi oleh Tim Pengurus serta telah disetujui Hakim Pengawas dalam perkara PKPU nomor: 157/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. pada tanggal 9 Juli 2020.
Alasan tidak diterimanya tagihan tersebut karena salah entitas (salah alamat). Menurut Tim Pengurus PKPU dalam perkara ini Maruli Tua Silaban, SH menjelaskan dalam rapat bahwa tagihan yang diterima adalah tagihan yang lengkap dan merupakan tagihan atas nama PT. Froggy Edutography (dalam PKPU) dan Fernando Iskandar (dalam PKPU).
“Tagihan pada kreditor lain yang ditolak ini ada tagihan yang bukan ditujukan kepada termohon PKPU dalam perkara ini, namun ditujukan kepada entitas lain, jadi mohon maaf dengan segala hormat tidak dapat diterima” tegas Maruli Tua Silaban.

Tagihan Kreditor yang tidak diterima ini menurut Tim Pengurus merupakan tagihan yang salah alamat, karena tagihan tersebut diajukan bukan kepada Debitor PKPU dalam perkara ini, namun kepada PT. Masizzim Indonesia Gemilang dan PT. Dwimitra Berkat Surgawi walaupun kedua perusahaan tersebut dipimpin oleh Fernando Iskandar, namun tagihan tersebut tidak dapat diterima.
Sempat terjadi ketegangan dan adu mulut antara Kreditor yang tagihannya diterima dalam daftar tagihan tetap dengan Kreditor yang tagihannya tidak diterima, namun adu mulut tersebut ditangani dengan baik oleh pimpinan rapat Hakim Pengawas Mochamad Djoenaidie, SH., MH.
“Harap tertib, duduk, kalau tidak bisa tertib, saya bisa mengeluarkan anda dari ruang sidang ini. Semuanya kan demi keadilan, tapi keadilan kan juga harus ditempatkan pada proporsinya” tegas Mochamad Djoenaidie.
Para kreditor yang tagihannya tidak diterima tersebut meminta kepada pihak debitor dalam hal ini Fernando Iskandar untuk mengakui hutangnya kepada mereka dalam rapat dihadapan Hakim Pengawas sekaligus meminta kejelasan mengenai proses pembayaran atas hutang yang menurut mereka sudah lebih dari 3 (tiga) tahun.
Atas permintaan dari Kreditor lain ini, Fernando Iskandar melalui Kuasa Hukumnya Onggowijaya, SH, MH. menawarkan untuk melakukan pembicaraan lebih lanjut untuk mengakomodir apa yang diminta kreditor lain (yang tagihannya tidak diterima-red) tersebut setelah rapat voting ini selesai.

Tagihan yang tidak Lengkap
Sebelumnya, diberitakan bahwa status hukum PT. Froggy Edutography (Dalam PKPU) dan Fernando Iskandar (Dalam PKPU) dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini karena tidak bisa bayar hutangnya berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat Nomor:157/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. pada tanggal 9 Juli 2020, yang diputuskan sesuai dengan UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU (UU KPKPU).
Menurut Tim Pengurus, ketika dinyatakan PKPU oleh Pengadilan Niaga Pada PN Jakarta Pusat, muncul tagihan-tagihan yang diajukan Para Kreditor tidak didukung dengan Perjanjian atau syarat-syarat sebagaimana yang ditentukan dalam UU KPKPU.
“Muncul tagihan-tagihan yang diajukan Para Kreditor kepada kami Tim Pengurus yang tidak didukung dgn Perjanjian atau berdasarkan Undang-undang, hal ini membuat Tim Pengurus ragu atas kebenaran Tagihan tersebut” kata Maruli Tua Silaban kepada SatukanIndonesia.com, Kamis (5/11/2020).
Selain itu, keraguan lainnya menurut Tim Pengurus adalah Proposal Perdamaian yang diajukan oleh Debitor PKPU (PT Froggy Edutography dan Fernando Iskandar-red) yang memuat cara pembayaran utang kepada Para Kreditor tidak mencerminkan adanya jaminan utang tersebut dapat dibayar sesuai waktu.
“Debitur membuat proyeksi mendapat uang untuk bayar utangnya bersumber dari pendapatan sewa tenant gedung PT Froggy Edutography tersebut, padahal gedung itu sudah diambil alih pihak lain melalui lelang yang diajukan oleh Bank Victoria selaku pemegang Hak Tanggungan karena PT Froggy Edutography gagal bayar hutang kepada Bank Victoria” lanjut Maruli.
Hal itu menurut Maruli menjadi keberatan sebagian Kreditor karena diduga ada unsur kebohongan dalam membuat Proposal Perdamaian.
Sementara sebahagian Kreditor yang tagihannya tidak didukung perjanjian (tagihan kreditor yang diragukan Tim Pengurus), menerima Proposal Perdamaian tersebut guna menghindari terjadinya Pailit bila proposal perdamaian ditolak.

Ada selisih nilai Hutang yang dimulai sejak 2011
Perdebatan lain juga sempat terjadi dalam Rapat pemungutan suara PT. Froggy Edutography (Dalam PKPU) dan Fernando Iskandar (Dalam PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2020). Perdebatan dipicu adanya perbedaan nilai tagihan yang dimiliki oleh salah satu Kreditor yaitu PT. Made Arts.
PT. Made Arts selaku salah satu kreditor dalam perkara PKPU ini tidak menerima jumlah tagihannya yang tertera dalam Daftar Piutang Tetap yang disebutkan dalam rapat voting ini. Karena menurut mereka seharusnya adalah sebesar Rp 2.648.410.598,- namun tercatat dalam Daftar Piutang Tetap hanya sebesar Rp. 2.465.410.000,-
Made selaku pemilik PT Made Arts menyebutkan bahwa hutang PT. Froggy Edutography (Dalam PKPU) dan Fernando Iskandar (Dalam PKPU) ini dimulai sejak tahun 2011.
“Ini hutang dari tahun 2011 lho, sakit saya ini, kenapa beda? enak di dia (Fernando Iskandar-red) enggak enak di saya, enggak mau saya! ” keluh Made dengan nada tinggi sambil meninggalkan ruang sidang.
PT Made Arts melalui Kuasa Hukumnya Aloysius menyebutkan bahwa Kliennya menolak proposal perdamaian yang diajukan Debitur PKPU, selain karena adanya perbedaan nilai tagihan, proposal perdamaian ini tidak ada jaminannya sehingga mereka merasa bahwa proposal ini tidak akan berjalan dengan baik.
“Kami tidak terima proposal perdamaiannya, wong enggak ada jaminannya” kata Aloysius.
Perdebatan hukum pun berlanjut antara Kuasa Hukum Debitur dan Kuasa Hukum Kreditor PT. Made Arts. Kedua belah pihak saling debat dengan dalil-dalil hukum terkait dasar hukum atas perbedaan nilai tagihan tersebut.
Menanggapi keberatan dari Pihak Made Arts, Debitur PKPU melalui Kuasa Hukumnya Onggowijaya, SH, MH., menawarkan solusi yaitu atas selisih tagihan PT Made Arts setelah dibandingkan antara Daftar Piutang Tetap dan data yang dimiliki oleh PT Made Arts yaitu sebesar Rp. 183 juta diambil nilai tengah sebesar Rp. 91,5 juta.
Namun usulan dari Kuasa Hukum Debitur PKPU itu tidak juga diterima oleh pihak Kreditor PT Made Arts.

Proposal Damai diterima 82% Kreditur
Rapat Voting Proposal Perdamaian yang diajukan Debitor PKPU (PT. PT. Froggy Edutography dan Fernando Iskandar) berakhir dengan diterimanya perdamaian oleh 82% kreditor.
Dari seluruh suara Kreditor PKPU, sebanyak 2.321 suara (82.95%) yang menerima proposal perdamaian, sedangkan sebanyak 430 suara (15.36%) dan sisanya tidak hadir atau Abstain. 82% kreditor PKPU tersebut menerima proposal perdamaian yang diajukan oleh debitor agar debitor dapat merestrukturisasi hutangnya.
Hakim Pengawas PKPU (PT. Froggy Edutography dan Fernando Iskandar) mengapresiasi para pihak yang hadir dalam Rapat Voting Proposal Perdamaian walaupun ada sedikit perdebatan namun itu semua merupakan dinamika yang biasa dalam proses PKPU.
Selanjutnya Hawas meminta kepada seluruh pihak yang terkait, khususnya Debitor PKPU (PT. Froggy Edutography dan Fernando Iskandar) untuk menindaklanjuti Proposal Perdamaian yang telah diajukan dan disetujui dalam rapat voting ini.
Agenda selanjutnya adalah Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Majelis Perkara untuk memutuskan Proposal Perdamaian yang diterima mayoritas kreditor yang akan dilaksanakan pada Senin (9/11/2020) depan di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat Jl. Bungur Raya No. 24-28, Jakarta Pusat.(SI/YM)













