• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Ruang Hidup Masyarakat Adat di Merauke Dirampas Pemerintah Indonesia

Ruang Hidup Masyarakat Adat di Merauke Dirampas Pemerintah Indonesia

Oktober 9, 2024
Universitas Cenderawasih Dipercayakan Pimpin Repatriasi Warisan Budaya Papua

Universitas Cenderawasih Dipercayakan Pimpin Repatriasi Warisan Budaya Papua

Agustus 7, 2026
Pengurus DPP LPM RI Periode 2026–2031 Dilantik, Ketua Umum: Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan Menjadi Kunci Indonesia Maju

Pengurus DPP LPM RI Periode 2026–2031 Dilantik, Ketua Umum: Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan Menjadi Kunci Indonesia Maju

Agustus 7, 2026
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI: Setiap Pasien BPJS Berhak Mendapat Pelayanan Manusiawi

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI: Setiap Pasien BPJS Berhak Mendapat Pelayanan Manusiawi

Agustus 7, 2026
Anggota Komisi XIII DPR Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih sebagai Wujud Syukur HUT Ke-81 RI

Anggota Komisi XIII DPR Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih sebagai Wujud Syukur HUT Ke-81 RI

Agustus 7, 2026
KPI Ajak Publik Selalu Cek Informasi Medsos Lewat Media Arus Utama

KPI Ajak Publik Selalu Cek Informasi Medsos Lewat Media Arus Utama

Agustus 7, 2026
Gagasan Tentang Perjanjian Keamanan Regional di Pasifik mulai Dibahas

Gagasan Tentang Perjanjian Keamanan Regional di Pasifik mulai Dibahas

Agustus 7, 2026
Kemenkes: Laporkan Nakes yang Cibir Pasien BPJS di Medsos

Kemenkes: Laporkan Nakes yang Cibir Pasien BPJS di Medsos

Agustus 7, 2026
Pemerintah akan Tindak Tegas Penyebar Hoaks yang Ganggu Ketertiban dan Stabilitas Nasional

Pemerintah akan Tindak Tegas Penyebar Hoaks yang Ganggu Ketertiban dan Stabilitas Nasional

Agustus 7, 2026
Perkuat Soliditas TNI-Polri, Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Kunjungi Dankorbrimob

Perkuat Soliditas TNI-Polri, Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Kunjungi Dankorbrimob

Agustus 7, 2026
Menperin Keluarkan Tiga Arahan untuk Memperkuat Ekosistem Startup Nasional

Menperin Keluarkan Tiga Arahan untuk Memperkuat Ekosistem Startup Nasional

Agustus 7, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Agustus 8, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Ruang Hidup Masyarakat Adat di Merauke Dirampas Pemerintah Indonesia

[Daerah - Menuju Papua Bangkit dan Berkat Bagi Bangsa, Proyek Strategis Nasional di Merauke Dirasakan Masyarakat Mengganggu]

Oktober 9, 2024
in Daerah, Ekonomi, Hukum, News, Politik
0
0
SHARES
371
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
KET. FOTO : Pertemuan Masyarakat Adat pemilik hak Ulayat, Minggu (06/10/2024) di Dusun Payum, kabupaten Merauke, provinsi Papua Selatan//ISTIMEWA

MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com – Forum Masyarakat Adat Malindo Kondo Digul dan Solidaritas Merauke meminta Pemerintah Republik Indonesia hentikan Proyek Strategis Nasional (PSN), di Merauke, provinsi Papua Selatan.

Pasalnya, PSN tersebut menyebabkan banyak masyarakat kehilangan ruang hidup dan tanah adat.

Hal ini terungkap melalui pertemuan, Minggu (06/10/2024) di Dusun Payum, kabupaten Merauke, provinsi Papua Selatan.

Simon Petrus Balagaize, Ketua Forum Masyarakat Adat Malind Kondo-Digul mengatakan, masyarakat Adat terdampak dan masyarakat calon terdampak PSN yaitu Suku Malind, Maklew, Mayo Bodol, Kimahima, dan Yei, di Kabupaten Merauke Provinsi Papua Selatan.

“Mereka (masyarakat adat) ini sebagai pemilik Hak Ulayat yang menjadi korban perampasan tanah, hutan, serta ruang hidup akibat PSN cetak sawah dan swasembada gula serta Bioetanol,”kata Ketua Forum Masyarakat Adat Malind Kondo Digul, melalui siaran pers yang diterima media ini, Selasa (08/10/2024).

 

Simon menjelaskan, pertemuan Adat yang dinamakan ‘Munggui Makan Malind Sasi Mayan’ tersebut dilakukan untuk memperjelas sikap mereka (masyarakat adat-red) sebagai pemilik Hak Ulayat kepada pemerintah, bahwa mereka sebagai pemilik hak ulayat konsisten dan tegas menolak kehadiran Program Pemerintah tersebut diatas tanah Adat mereka.

“Masyarakat Adat menilai bahwa tindakan pembongkaran yang telah dilakukan oleh pemerintah bersama PT.Jonlin Group di Ilwayab jelas-jelas melanggar hak-hak masyarakat Adat,”sebutnya.

Namun, lanjut Simon, masyarakat adat pemilik Hak Ulayat sudah menyampaikan melalui berbagai aksi penolakan sejak April 2024, tetapi tidak didengar oleh Pemerintah.

“Kami sebagai masyarakat Adat secara sadar, dan terbuka telah menolak proyek berskala luas tersebut beroperasi ditatas tanah adat kami. Hal itu dibuktikan dengan melakukan ritual adat penolakan di kampung-kampung atas kehadiran program tersebut,”

“Selain itu telah terbukti bahwa kehadiran proyek tersebut tanpa mengikuti mekanisme penanaman modal, serta penyediaan tanah ulayat sesuai ketentuan “ungkap Simon Petrus Balagaize Ketua Forum Masyarakat Adat Malind Kondo-Digul.

Sementara Teddy Wakum, Ketua YLBHI LBH Papua Pos Merauke mengemukakan, bahwa ada beberapa pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh pemerintah.

Penanam modal oleh pemerintah untuk kepentingan investasi di wilayah Provinsi Papua harus mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat setempat sebagaimana diatur pada Pasal 42 ayat (2), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua, namun fakta hari ini hal tersbut tidak dilakukan oleh pemerintah.

Perundingan yang dilakukan antara Pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, dan penanam modal harus melibatkan masyarakat adat setempat sebagaimana diatur pada Pasal 42 ayat (3), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua.

Namun, faktanya masyarakat pemilik hak Ulayat tidak pernah diberitahu dan dilibatkan
bahwa penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun, dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya sebagaimana diatur pada Pasal 43 ayat (4), Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Propinsi Papua.

 

Oleh sebab itu, Menurut Teddy Wakum, apabila berpegang pada beberapa fakta penyerobotan tanah milik Marga Kwipalo, dan penggusuran paksa serta pengrusakan Hutan, tanah dan ruang hidup yang sedang terjadi di Distrik Ilwayab.

Maka, sudah dapat disimpulkan bahwa Proyek Strategis Nasional di Merauke melanggar Hak Masyarakat Adat Papua Khususnya Masyarakat Adat Marind yang dilindungi sesuai dengan ketentuan Pasal 18b ayat (2), Undang Undang Dasar 1945 junto Pasal 6, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia junto Pasal 43 ayat (1), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, serta Putusan Mahkama Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 tentang Hutan Adat.

Oleh karena itu, Teddy Wakum menyampaikan ada beberapa pernyataan Sikap dari Forum Masyarakat Adat Malind Kondo Digul dan Solidaritas Merauke, mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia.

Pertama, pemerintah wajib tunduk dan Patuh dalam menjalankan Pasal 42 ayat (2), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Kedua, pemerintah dilarang mengabaikan Putusan Mahkama Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 tentang Hutan Adat.

Ketiga, pemerintah segera hentikan PSN Merauke Cetak Sawah di seluruh Wilayah Masyarakat Adat yang menolak.

Keempat, pemerintah Dilarang Keras melibatkan atau menggunakan LMA Siluman dan abal-abal yang selalu seolah-olah mewakili dan mengatasnamakan Masyarakat Adat Malind dan membangun Narasi bahwa masyarakat Adat menerima Proyek Tersebut.

Kelima, meminta Panglima TNI menarik mundur semua Anggota Militer dari Proyek Strategis Nasional di Merauke karena masyarakat Adat merasa terintimidasi

Keenam, kami Masyarakat Adat Kecewa dengan pernyataan Uskup Agung Merauke atas pernyataan beliau yang tidak berpihak masyarakat Adat.

Ketujuh, mendesak PT. Jhonlin Group milik Haji Izam segera hentikan aktivitas pembogkaran dan penggusuran paksa dan segera keluar dari wilayah Adat suku Maklew.

Kedelapan, Negara wajib melindungi ruang hidup dan sumber penghidupan Perempuan dan Anak yang hari ini terancam di gusur dan dirusak oleh PSN.

Kesembilan, mendesak Pemerintah Daerah (Pemda), DPRK, DPRP serta MRP terpilih se Provinsi Papua Selatan untuk segera membuat Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat
Mendesak kepada Calon Presiden Yang baru Prabowo Subianto untuk segerah mengesahkan RUU Masyarakat Adat [GRW]

 

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: hentikan PSN di MeraukeMasyarakat Adat Malindo Kondo DigulMasyarakat Merauke menolak PSNProyek Strategis NasionalPSNPSN di Merauke MenggangguSolidaritas MeraukeWarga Merauke terganggu karena PSN
ShareTweetSend

Related Posts

Perkuat Daya Saing Pelaku Usaha, KADIN Kota Bekasi Dorong UMKM Naik Kelas melalui Waralaba, GEKRAFS Siap Bersinergi

Perkuat Daya Saing Pelaku Usaha, KADIN Kota Bekasi Dorong UMKM Naik Kelas melalui Waralaba, GEKRAFS Siap Bersinergi

Juli 26, 2026
Tolak Militerisme dan Cabut PSN, Rakyat Papua di Manokwari Konvoi ‘Salib Merah’

Tolak Militerisme dan Cabut PSN, Rakyat Papua di Manokwari Konvoi ‘Salib Merah’

Juli 17, 2026
Korban PSN Menguji Legitimasi Konstitusional Proyek Strategis Nasional

Korban PSN Menguji Legitimasi Konstitusional Proyek Strategis Nasional

Agustus 22, 2025

Pemerintah Indonesia Tidak Menjawab Surat Pelapor Khusus PBB

Juni 18, 2025

Mahasiswa West Papua Gelar Aksi Tutup PT Freeport Indonesia

April 7, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?