• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
RUU Larangan Minuman Beralkohol: Wisatawan Tak Dilarang Minum

RUU Larangan Minuman Beralkohol: Wisatawan Tak Dilarang Minum

November 12, 2020
FUKRI Suarakan Krisis kemanusiaan di Tanah Papua

FUKRI Suarakan Krisis kemanusiaan di Tanah Papua

Juli 16, 2026
Wamendagri Wiyagus Ajak Kepala Daerah Bangun Kemitraan Strategis Untuk Sukseskan Asta Cita

Wamendagri Wiyagus Ajak Kepala Daerah Bangun Kemitraan Strategis Untuk Sukseskan Asta Cita

Juli 16, 2026
ADVERTISEMENT
Imparsial Minta Presiden Cabut Perpres Pengamanan Jaksa oleh TNI

Imparsial Minta Presiden Cabut Perpres Pengamanan Jaksa oleh TNI

Juli 16, 2026
Ketua DPRD Kota Batam Terima Aksi Unjukrasa Mahasiswa UNRIKA, Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Soal Air Bersih, Sampah, dan Tata Kelola Lahan

Ketua DPRD Kota Batam Terima Aksi Unjukrasa Mahasiswa UNRIKA, Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Soal Air Bersih, Sampah, dan Tata Kelola Lahan

Juli 16, 2026
Terima Audiensi Mahasiswa Kedokteran Uniba, Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Dukung Kegiatan Fogging Cegah Penyebaran DBD

Terima Audiensi Mahasiswa Kedokteran Uniba, Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Dukung Kegiatan Fogging Cegah Penyebaran DBD

Juli 16, 2026
Bahas KUA-PPAS 2027, Banggar DPRD Kota Batam Sinkronkan Persepsi dengan TAPD

Bahas KUA-PPAS 2027, Banggar DPRD Kota Batam Sinkronkan Persepsi dengan TAPD

Juli 16, 2026
Nobar Final PD 2026 Panggung Kompak Pemkot Bekasi, Kodim 0507 dan KADIN, Menang Kalah, Persahabatan Tetap Juara

Nobar Final PD 2026 Panggung Kompak Pemkot Bekasi, Kodim 0507 dan KADIN, Menang Kalah, Persahabatan Tetap Juara

Juli 16, 2026
Wamenkomdigi: Kepercayaan Publik Jadi Kunci Keberhasilan Komunikasi Kebijakan

Wamenkomdigi: Kepercayaan Publik Jadi Kunci Keberhasilan Komunikasi Kebijakan

Juli 16, 2026
KPK Pertegas Pengawasan Ketat Pengadaan BUMN, Vendor Diminta Junjung Integritas

KPK Pertegas Pengawasan Ketat Pengadaan BUMN, Vendor Diminta Junjung Integritas

Juli 16, 2026
Kasus Korupsi Kuota Haji Telah Rampung, Yaqut Segera Disidang

Kasus Korupsi Kuota Haji Telah Rampung, Yaqut Segera Disidang

Juli 16, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juli 16, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

RUU Larangan Minuman Beralkohol: Wisatawan Tak Dilarang Minum

[Hukum]

November 12, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
91
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol tidak melarang wisatawan memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan atau mengonsumsi minuman beralkohol di Indonesia.

Wisatawan masuk jadi salah satu kepentingan terbatas yang dikecualikan dari larangan minuman beralkohol. Pengecualian itu diatur dalam pasal 8 ayat (2) RUU Minuman Beralkohol.

“Kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kepentingan adat;
b. ritual keagamaan;
c. wisatawan;
d. farmasi; dan
e. tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 8 ayat (2) RUU Larangan Minuman Beralkohol seperti dikutip CNNIndonesia.com dalam draf yang diunggah ICJR.

Pada ayat (3) pasal tersebut, diatur kemungkinan penjelasan lebih lanjut soal kepentingan terbatas. Penjelasan lebih lanjut akan diatur lewat peraturan pemerintah.

Selain untuk kepentingan terbatas itu, minuman beralkohol dilarang. Larangan produksi diatur pasal 5; larangan memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual ada di pasal 6; serta larangan konsumsi ada di pasal 7.

Kemudian sanksi pidana disiapkan di pasal 18 hingga pasal 21. Orang yang memproduksi minuman beralkohol diancam hukuman 2-10 tahun dan denda Rp200 juta-Rp1 miliar. Pidana ditambah 1/3 hukuman jika menimbulkan kematian.

Sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol adalah penjara 3 bulan hingga 2 tahun dan denda Rp10 juta hingga Rp50 juta. Sanksi bertambah jadi penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 juta jika mengganggu ketertiban umum.

RUU Larangan Minuman Beralkohol masuk Prolegnas DPR RI 2019-2024. RUU ini adalah usulan komisi. Salah satu pengusul dari Fraksi PPP, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyebut aturan ini amanat UUD 1945 dan ajaran agama.”RUU bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minol,” ungkap Illiza kepada CNNIndonesia.com pada Rabu (11/11/2020).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Larangan Minuman BeralkoholMinuman BeralkoholRUU Minol
ShareTweetSend

Related Posts

Menelisik RUU Larangan Minuman Beralkohol, Apa Urgensi dan Pengaruhnya di Masyarakat?

Sepakat, Baleg DPR Bentuk Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol

April 5, 2021
Fraksi PPP: RUU Minuman Beralkohol Jamin Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat dari Peminum Alkohol

Menelisik RUU Larangan Minuman Beralkohol, Apa Urgensi dan Pengaruhnya di Masyarakat?

November 17, 2020
Kemenperin: Belum Ada Investor Minuman Beralkohol Berminat ke Indonesia

Kemenperin: Belum Ada Investor Minuman Beralkohol Berminat ke Indonesia

November 14, 2020

Kriminolog: Tak Ada Korelasi Minuman Alkohol dengan Kejahatan

November 14, 2020

Polri: 3 Tahun Terakhir Ada 223 Kasus Pidana Terkait Miras

November 13, 2020
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?