• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Soal Kasus Jaksa Pinangki, Arteria Dahlan dan Kurnia Ramadhana Beda Pendapat!

Soal Kasus Jaksa Pinangki, Arteria Dahlan dan Kurnia Ramadhana Beda Pendapat!

Juli 23, 2021
Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Juli 17, 2026
DLH Kota Bekasi Respons Cepat Pengduan Bau Limbah Sisa Makanan di Sumurbatu

DLH Kota Bekasi Respons Cepat Pengduan Bau Limbah Sisa Makanan di Sumurbatu

Juli 17, 2026
ADVERTISEMENT
Dugaan Pencemaran Lingkungan di Sumur Batu, DLH Kota Bekasi Lakukan Investigasi

Dugaan Pencemaran Lingkungan di Sumur Batu, DLH Kota Bekasi Lakukan Investigasi

Juli 17, 2026
KPK RI Ajak Mahasiswa Awasi Pengelolaan Dana Otsus Papua

KPK RI Ajak Mahasiswa Awasi Pengelolaan Dana Otsus Papua

Juli 17, 2026
Maraknya OTT Kepala Daerah, Mendagri: Mereka Bukan Anak Kecil, Tak Bisa Diawasi 24 Jam

Maraknya OTT Kepala Daerah, Mendagri: Mereka Bukan Anak Kecil, Tak Bisa Diawasi 24 Jam

Juli 17, 2026
Jaga Demo Mahasiswa di Monas 4.132 Aparat Gabungan Dikerahkan

Jaga Demo Mahasiswa di Monas 4.132 Aparat Gabungan Dikerahkan

Juli 17, 2026
Indonesia – Iran Perkuat Kerja Sama Vokasi dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Indonesia – Iran Perkuat Kerja Sama Vokasi dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Juli 17, 2026
Komisi Yudisial Dorong Penguatan Perlindungan Hakim dan Keamanan Pengadilan

Komisi Yudisial Dorong Penguatan Perlindungan Hakim dan Keamanan Pengadilan

Juli 17, 2026
TNI AL dan BI Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Pastikan Uang layak Edar di Wilayah 3T Kalimantan Selatan

TNI AL dan BI Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Pastikan Uang layak Edar di Wilayah 3T Kalimantan Selatan

Juli 17, 2026
KPK Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi Dana Otsus Papua

KPK Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi Dana Otsus Papua

Juli 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Soal Kasus Jaksa Pinangki, Arteria Dahlan dan Kurnia Ramadhana Beda Pendapat!

[Hukum]

Juli 23, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
135
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dok Foto: Whatsapp Ferdi
Dok Foto: Whatsapp Ferdi

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Anggota DPR Arteria Dahlan dan peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, berbeda pendapat tajam dalam kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hal itu terungkap dalam webinar yang diselenggaraka Lembaga Kebijakan Publik Pengurus Pusat Pemuda Katolik pada Kamis, 22 Juli 2021.

Dalam webinar bertajuk; Pro Kontra Vonis Oknum Penegak Hukum- Studi Kasus Jaksa Pinangki itu, Arteria justru menilai bahwa kerja-kerja penegakan hukum sedang dalam proses memperbaiki diri. Arteria menolak asumsi “permainan” dalam kasus Jaksa Pinangki. “Kalau ada hakim yang main, maka tidak mungkin putusan sejak awal 10 tahun. Jangan sampai ada prasangka atau asumsi. Apa yang diputus vonis hakim Pengadilan Tinggi itu kan sama dengan surat tuntutan,” jelas Arteria.

Baca juga: Pemuda Katolik Harus Menjadi Garda Terdepan Membantu Masyarakat Karena Terdampak Pandemi Covid-19

Arteria menyebut dalam surat tuntutan telah diambil sepenuhnya oleh Majelis Hakim Banding. Artinya Majelis Hakim Banding sepakat dengan pengadilan tingkat I. Di sisi lain, lanjut dia ada jaminan perlindungan hukum yang adil dalam hukum di Indonesia.

Dok Foto: Whatsapp Ferdi
Dok Foto: Whatsapp Ferdi

Majelis hakim pengadilan tinggi sependapat dengan jaksa penuntut umum. Pengajuan kasasi tidak boleh keluar dari pasal 244 KUHAP. Justru apabila kasasi dilakukan ini preseden buruk. “Saya meyakini tidak ada settingan dalam kasus Pinangki. kejaksaan dan KPK sudah on the track, ada menteri PDIP dan Gerindra yang ditangkap KPK. Ini kita harus apresiasi,” kata anggota Fraksi PDIP itu. Baca juga: Rektor UI, Ari Kuncoro Mengundurkan Diri Dari Komisaris Independen BRI

Arteria menambahkan, jangan karena kasus Pinangki maka seolah-olah semua penegak dan penegakan hukum buruk. Arteria menilai ada perbaikan pada tingkat kejaksaan; Ada semangat pemberantasn korupsi. “Ini kejaksaan sedang berbenah, dan kita harus support. Kalau ada jaksa menyimpang, sampaiakan, pasti diproses,” tutup dia.

Berbeda tajam dengan Arteria, Kurnia Ramadhana, peneliti ICW jsutru menilai Kasus Jaksa Pinangki sebagai potret bobroknya penegakan hukum dan penegak hukum di Indonesia. “Yang terlihat, para penegak hukum, bersama koruptor dan buronan bahu membahu dalam kejahatan ini,” tegas Kurnia.

Dok Foto: Whatsapp Ferdi
Dok Foto: Whatsapp Ferdi

Kurnia juga mengkritisi upaya bantuan hukum oleh Persatuan Jaksa Indonesia kepada Jaksa Pinangki. Bahkan, ia menyebut Kejaksaan Agung juga berupaya mengintervensi dengan mengeluarkan Pedoman Pemeriksaan Jaksa. “Untungngnya, kedua hal itu batal karena kritik publik.” Baca juga: Ngabalin Menilai, Orang yang Nyinyir Soal Revisi Statuta UI Akan Merusak Ruang Publik

Lebih jauh, Kurnia menyoroti profil karir Pinangki yang menjadi hal ihwal kejanggalan di mata publik. “Pinangki bukan orang yang punya jabatan penting di Kejaksaan. Maka bagaimana cara Pinangki bertemu dengan Joko Chandra?” tanya dia.

 Berdasar itu, Kurnia meyakini pasti ada pihak-pihak penjamin perjumpaan pinangki dengan terdakwa Joko Chandra. Baca juga: Beredar Oksigen Palsu di Tulungagung, Diduga Dari Kompresor Tambal Ban

Dok Foto: Whatsapp Ferdi
Dok Foto: Whatsapp Ferdi

Kurnia mengatakan, putusan pemangkasan hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun telah melukai hati masyarakat. Sebab ia melakukan tiga tindak kejahatan yang harusnya dihukum selama 20 tahun, maka bagaimana mungkin itu dianggap adil dengan tuntuan 4 tahun itu? Kurnia menegaskan, putusan harus mengandung tiga pokok, yaitu; keadilan, kepastian dan kemanfaatan. “Bagi ICW, hukuman yang layak bagi Pinangki adalah hukum 20 tahun penjara. Komitmen dari negara mesti selalu kita pertanyakan, karena ada degradasi pada penegakan hukum, termasuk instansi.”

Lembaga Kebijakan Publik PP Pemuda Katolik, Editor: Edward Wirawan

(nal/SI)

Komentar Facebook

Tags: Arteria DahlanDPRHukumIndonesia Corruption Watchkasus jaksa pinangkikurnia ramadhanaPemuda Katolikwebinar kasuk jaksa pinangki
ShareTweetSend

Related Posts

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

Juni 13, 2025
Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

April 15, 2025

Perkuat Kapasitas Masyarakat, YLBH Sisar Matiti Gelar Pelatihan Dasar Paralegal

April 14, 2025

DPR dan MRP di Tanah Papua Didesak Susun Perdasus CPNS bagi Orang Asli Papua

April 1, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?