• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Sri Mulyani: Pemerintah Berencana Program Vaksinasi Mandiri Tahun Depan

Sri Mulyani Beberkan Isi Surat Terkait Transaksi Janggal Senilai Rp 349 Triliun

Maret 20, 2023
Kapolri Dorong Penelusuran Aset Kejahatan Digital dan Lintas Negara

Kapolri Dorong Penelusuran Aset Kejahatan Digital dan Lintas Negara

November 3, 2026
Ketua Bapemperda DPRD Jatim dan Wakil Sektertaris DPRD Jatim Yordan Bataragoa

Yordan M. Batara Goa, Merawat Konstituen dan Menjaga Kepekaan terhadap Persoalan Rakyat

November 3, 2026
ADVERTISEMENT
Sumpah Pemuda 1928 dan Asta Cita:  Dari Ikrar Persatuan Menuju Pembuktian Indonesia Emas 2045

Sumpah Pemuda 1928 dan Asta Cita: Dari Ikrar Persatuan Menuju Pembuktian Indonesia Emas 2045

November 3, 2026
Lewat Pedang Pora, Kodam Brawijaya Sambut Pangdam Baru dan Lepas Rudy Saladin

Lewat Pedang Pora, Kodam Brawijaya Sambut Pangdam Baru dan Lepas Rudy Saladin

November 3, 2026
Kombes Pol Debby Asri Nugroho Sosok Tegas dan Humanis di Polda Sultra

Kombes Pol Debby Asri Nugroho Sosok Tegas dan Humanis di Polda Sultra

November 3, 2026
Menteri Singapura Bantah Pernyataan Bahlil soal Impor LNG Dijual lagi ke Negara Lain

Menteri Singapura Bantah Pernyataan Bahlil soal Impor LNG Dijual lagi ke Negara Lain

November 3, 2026
Sentil Pengusaha Tambang, Menteri Bahlil : Jangan Kelola SDA seperti Orang Kelaparan

Sentil Pengusaha Tambang, Menteri Bahlil : Jangan Kelola SDA seperti Orang Kelaparan

November 3, 2026
Wujudkan Polri Peduli Pendidikan, Kapolsek Shohibul Mahir ‘bantu’ Mengajar

Wujudkan Polri Peduli Pendidikan, Kapolsek Shohibul Mahir ‘bantu’ Mengajar

November 2, 2026
Matangkan Porprov XV Jabar 2026, Pemkot Bekasi Siapkan Rp66 Miliar untuk Pelaksanaan dan Rp71 Miliar Bonus Atlet

Matangkan Porprov XV Jabar 2026, Pemkot Bekasi Siapkan Rp66 Miliar untuk Pelaksanaan dan Rp71 Miliar Bonus Atlet

November 2, 2026
Ketua Komite III DPD RI Dorong Penataan 172 Ribu Guru Non-ASN Prioritaskan Daerah 3T

Ketua Komite III DPD RI Dorong Penataan 172 Ribu Guru Non-ASN Prioritaskan Daerah 3T

November 2, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, November 3, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Sri Mulyani Beberkan Isi Surat Terkait Transaksi Janggal Senilai Rp 349 Triliun

[Nasional]

Maret 20, 2023
in Nasional, News
0
0
SHARES
91
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Kompas.com)

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan membeberkan laporan yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun. Transaksi yang diduga merupakan pencucian uang.

Surat yang disebutkan adalah SR2748/ap.01.01/iii/2023 tertanggal 7 Maret 2023, berisi seluruh surat PPATK kepada Kemenkeu, terutama terhadap Inspektorat Jenderal dari periode 2009-2023, sebanyak 196 surat.

“Surat ini tanpa ada nilai transaksi, berisi nomer surat, tanggal surat, nama-nama orang yang ditulis PPATK dan tindaklanjut Kemenkeu,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Senin (20/3/2023)

Diakui Sri Mulyani, beberapa nama yang tertera di dalamnya memang melakukan kejahatan dan sudah diproses secara hukum. Antara lain, Gayus Tambunan, Angin Prayitno hingga Dhana Widyatmika Merthana. Dalam laporan tersebut tidak mencantumkan transaksi mencurigakan Rp 300 triliun.

“Kemudian muncul statement mengenai adanya laporan PPATK ada angka Rp 300 triliun, kami belum menerima,” ujarnya. Setelah rapat dengan Menko Polhukam Mahfud MD, sepekan kemudian PPATK baru menyerahkan surat kedua.

“Di dalam surat ini adalah surat yang tadi 36 halaman nomer 1, yang ini 46 berisi rekapitulasi hasil analisa dan pemeriksaan serta informasi transaksi keuangan berkaitan dengan tugas dan fungsi untuk kemenkeu 2009-2023. Lampirannya ada 300 surat, dengan nilai transaksi Rp 349 triliun,” papar Sri Mulyani.

Secara rinci, Sri Mulyani menjelaskan, dari 300 surat, sebanyak 65 surat isinya adalah transaksi keuangan dari perusahaan atau badan atau perseorangan, tanpa ada pegawai Kemenkeu. Transaksi berkaitan dengan perdagangan dan pergantian properti yang dinilai mencurigakan, sehingga harus ditindaklanjuti Kemenkeu.

Kemudian sebanyak 99 surat berkaitan dengan penegak hukum, senilai Rp 74 triliun. Sementara yang berkaitan dengan pegawai Kemenkeu, nilainya mencapai 135 surat.

Contoh, surat PPATK yang dikirimkan pada 19 Mei 2020 dengan transaksi Rp 189,2 triliun. Setelah ditelusuri oleh Ditjen Bea Cukai, ditemukan 15 entitas impor barang emas batangan namun tidak terlihat sesuatu yang mencurigakan.

ADVERTISEMENT

Kemudian Ditjen Pajak ikut memeriksa, ditemukan keanehan antara transaksi dengan laporan SPT Tahunan.

“Nah perbedaan data ini yang dipakai oleh DJP memanggil yang bersangkutan dan muncul modus si SB menggunakan nomer account 5 orang karyawannya. termasuk transaksi money changers,” terang Sri Mulyani. (mij/mij) (***)

Komentar Facebook

Tags: Mahfud MDPPATKSri MulyaniTPPU
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Dorong Penguatan TPPU untuk Pulihkan Aset Korupsi

KPK Dorong Penguatan TPPU untuk Pulihkan Aset Korupsi

Agustus 30, 2026
Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hormati Putusan Hakim Tolak Praperadilan

Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hormati Putusan Hakim Tolak Praperadilan

Agustus 28, 2026
Wakil Ketua Komisi III DPR: Febrie Adriansyah Seharusnya Dipakaikan Rompi Tahanan

Wakil Ketua Komisi III DPR: Febrie Adriansyah Seharusnya Dipakaikan Rompi Tahanan

Juli 26, 2026

KY Bersama PPATK Perkuat Sinergi Awasi Integritas Hakim

Juli 19, 2026

Polri Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU

Juli 11, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?