• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Suap Proyek Dinas PUPR, Zainudin Hasan Dituntut 15 Tahun Penjara

Suap Proyek Dinas PUPR, Zainudin Hasan Dituntut 15 Tahun Penjara

April 2, 2019
TNI AL Kembali Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Bening Lobster Jaringan Internasional di Bandara Juanda

TNI AL Kembali Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Bening Lobster Jaringan Internasional di Bandara Juanda

Agustus 25, 2026
Polisi Didorong Kejar Aktor Utama Karhutla Kalimantan dan Sumatera

Polisi Didorong Kejar Aktor Utama Karhutla Kalimantan dan Sumatera

Agustus 25, 2026
ADVERTISEMENT
Rapat Paripurna DPRD Kota Batam: Wali Kota Sampaikan Nota Keuangan RAPBD Perubahan Rp 4,55 T

Rapat Paripurna DPRD Kota Batam: Wali Kota Sampaikan Nota Keuangan RAPBD Perubahan Rp 4,55 T

Agustus 25, 2026
3.000 Lebih Titik Panas di Papua, BMKG Imbau Masyarakat Waspada

3.000 Lebih Titik Panas di Papua, BMKG Imbau Masyarakat Waspada

Agustus 25, 2026
Pemuda Katolik Gelar Turnamen, Pemain Ganda Putri & Ganda Putra DPN BMDS Berhasil Raih Juara

Pemuda Katolik Gelar Turnamen, Pemain Ganda Putri & Ganda Putra DPN BMDS Berhasil Raih Juara

Agustus 25, 2026
TNI AL dan Tim SAR Gabungan Berupaya Padamkan Karhutla di Banjar

TNI AL dan Tim SAR Gabungan Berupaya Padamkan Karhutla di Banjar

Agustus 24, 2026
TNI AL Bersama Polri Laksanakan Pengecekan dan Pemadaman Karthutlla di Kubu Raya

TNI AL Bersama Polri Laksanakan Pengecekan dan Pemadaman Karthutlla di Kubu Raya

Agustus 24, 2026
TNI dan Polri Diminta Buka Data Jumlah Aparat Yang Dikerahkan di Papua

TNI dan Polri Diminta Buka Data Jumlah Aparat Yang Dikerahkan di Papua

Agustus 24, 2026
TNI AL Bersama Tim Satgas Gabungan Padamkan Kebakaran di Kotawaringin Barat

TNI AL Bersama Tim Satgas Gabungan Padamkan Kebakaran di Kotawaringin Barat

Agustus 24, 2026
Tiga Hari Berjibaku, TNI AL Bersama TIM Gabungan Padamkan Karhutla di Reteh

Tiga Hari Berjibaku, TNI AL Bersama TIM Gabungan Padamkan Karhutla di Reteh

Agustus 24, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Agustus 25, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Suap Proyek Dinas PUPR, Zainudin Hasan Dituntut 15 Tahun Penjara

[Hukum]

April 2, 2019
in Hukum
0
0
SHARES
122
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan dituntut hukuman penjara selama 15 tahun atas perkara suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018.

“Kami minta majelis hakim memutus terdakwa dengan kurungan penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 5 bulan pidana penjara,” kata jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Subari Kurniawan saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (1/4/2019).

JPU mempertimbangkan perbuatan terdakwa selaku kepala daerah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, terdakwa berbelit-belit, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp66.772.092.145,00 subsider pidana kurungan penjara selama 2 tahun.

“Kami menambah hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman pencabutan hak pilih selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya,” kata JPU.

Atas putusan itu terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan bersama tim penasihat hukumnya. Pengajuan pembelaan akan dilaksanakan pada tanggal 15 April 2019.

“Kami mohon waktu selama 2 minggu untuk membaca lagi tuntutan tersebut dan akan mengajukan pembelaan,” kata Zainudin melalui penasihat hukumnya.

“Karena tuntutan yang begitu tebal, sidang ditunda selama dua minggu. Pada tanggal 18 April 2019 akan dilaksanakan replik dan duplik, kemudian pada tanggal 25 April 2019 akan dibacakan putusan,” kata hakim Mien Trisnawati.

ADVERTISEMENT

Pada sidang yang beragendakan tuntutan itu, terdakwa dijatuhi tiga pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan satu pasal UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pasal TPK, yakni Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No. 20/tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan petama.

Selain itu, Pasal 12 huruf i UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan kedua, dan Pasal 12 Huruf b UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.

Untuk pasal TPPU, yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ke empat.

Zainudin Hasan duduk di kursi pesakitan terkait kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Dalam persidangan itu, Zainudin mengenakan pakaian batik serta kopiah warna hitam yang juga didampingi oleh tiga penasihat hukumnya.

Terdakwa Zainudin Hasan yang juga adik kandung dari Ketua MPR Zulkifli Hasan ini sesekali terlihat tertunduk lesu dan gelisah saat mendengarkan jalannya persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.(*)

Komentar Facebook

Tags: KorupsiLampung SelatanZainudin Hasan
ShareTweetSend

Related Posts

Eksepsi Terdakwa Korupsi BDS Ditolak, JPU Diperintahkan Hadirkan Saksi Dan Bukti Perkara

Eksepsi Terdakwa Korupsi BDS Ditolak, JPU Diperintahkan Hadirkan Saksi Dan Bukti Perkara

Juli 22, 2026
Polri Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU

Polri Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU

Juli 11, 2026
KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

Juni 15, 2026

Menteri Imipas Minta Jajarannya Kooperatif ke KPK Pasca-OTT

Juni 6, 2026

Menkum Tegaskan ASN Jangan Main-Main dengan Layanan Publik di Tengah Maraknya Kasus Korupsi

Juni 5, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?