• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Tak Hanya Presiden, Menghina DPR Juga Bisa Dipidana

Tak Hanya Presiden, Menghina DPR Juga Bisa Dipidana

Juni 7, 2021
Sambut HUT Bhayangkara ke -80 Polres Humbahas Gelar Doa bersama lintas Agama

Sambut HUT Bhayangkara ke -80 Polres Humbahas Gelar Doa bersama lintas Agama

Juni 29, 2026
Di Pemerintahan Prabowo Persoalan Bukan Lagi Janji, Tapi Cara Negara Dikelola

Di Pemerintahan Prabowo Persoalan Bukan Lagi Janji, Tapi Cara Negara Dikelola

Juni 29, 2026
ADVERTISEMENT
Dinas Nakertrans ESDM Papua Barat Daya Digugat ke PTUN Jayapura

Dinas Nakertrans ESDM Papua Barat Daya Digugat ke PTUN Jayapura

Juni 29, 2026
Film Pesta Babi Buka Kesadaran Publik tentang Kolonialisme Modern di Papua

Film Pesta Babi Buka Kesadaran Publik tentang Kolonialisme Modern di Papua

Juni 29, 2026
Prihatin dengan Situasi HAM di Papua Barat, PM Kepulauan Solomon Serukan Dialog

Prihatin dengan Situasi HAM di Papua Barat, PM Kepulauan Solomon Serukan Dialog

Juni 29, 2026
SMP Negeri 2 Pahae Jae Perkuat Pendidikan Berkualitas Melalui Inovasi dan Transparansi

SMP Negeri 2 Pahae Jae Perkuat Pendidikan Berkualitas Melalui Inovasi dan Transparansi

Juni 29, 2026
Komisi V DPR: Diskon Transportasi Dorong Pergerakan Ekonomi UMKM

Komisi V DPR: Diskon Transportasi Dorong Pergerakan Ekonomi UMKM

Juni 29, 2026
Anggota Komisi I DPR Dorong Penindakan Lebih Tegas, Judi Online Disebut ‘Hilang Sepuluh, Tumbuh Seratus’

Anggota Komisi I DPR Dorong Penindakan Lebih Tegas, Judi Online Disebut ‘Hilang Sepuluh, Tumbuh Seratus’

Juni 29, 2026
Wamenkop: Amanah dan Kepercayaan Jadi Kunci Sukses Koperasi

Wamenkop: Amanah dan Kepercayaan Jadi Kunci Sukses Koperasi

Juni 29, 2026
Menkeu Purbaya Optimis Yakin Ekonomi Indonesia Bisa Tumbuh 8 Persen

Menkeu Purbaya Optimis Yakin Ekonomi Indonesia Bisa Tumbuh 8 Persen

Juni 29, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Juni 29, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Tak Hanya Presiden, Menghina DPR Juga Bisa Dipidana

[Nasional]

Juni 7, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
481
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Gedung DPR.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Tak hanya Presiden, ternyata dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP juga mengatur tentang ancaman hukuman dua tahun penjara bagi yang menghina lembaga negara, salah satunya adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam draf RUU KUHP dilansir dari Indozone, aturan itu terdapat dalam Bab IX tentang Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

Pada Bab tersebut, dalam Pasal 354, tertulis bahwa setiap orang yang menghina lembaga negara melalui gambar, tulisan serta rekaman pada sarana teknologi akan terancam hukuman pidana 2 tahun penjara.

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III,” bunyi pasal itu.

Sebelumnya, pada Pasal 353, seseorang yang menghina lembaga negara tanpa melalui sarana teknologi atau media sosial dapat hukuman yang lebih ringan, yakni di bawah 2 tahun penjara.

Berikut adalah bunyi Pasal 353 yang terdiri dari 3 ayat atau poin yang dikutip dari draf RUU KUHP; 

(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi Pasal 353.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Menghina DPRPenjaraRUU KUHP
ShareTweetSend

Related Posts

Mahfud MD Sebut RUU KUHP akan Disahkan Desember

Mahfud MD Sebut RUU KUHP akan Disahkan Desember

November 17, 2022
Demi Tegakkan Kebebasan Pers, Dewan Pers Gelar Seminar Bahas RUU KUHP

Demi Tegakkan Kebebasan Pers, Dewan Pers Gelar Seminar Bahas RUU KUHP

November 16, 2022
Sudah Final, RUU KUHP Akan Disahkan Akhir Tahun Ini

Sudah Final, RUU KUHP Akan Disahkan Akhir Tahun Ini

September 22, 2022

KPK Eksekusi Mantan Bupati Kepulauan Talaud Ke Rutan Manado

Februari 11, 2022

RUU KUHP: Pencurian Sendal Jepit, Cukup di Denda Saja!

Juni 11, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?