• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Tegas! Dewas KPK Sebut Lili Pintauli Bersalah Langgar Kode Etik

Tegas! Dewas KPK Sebut Lili Pintauli Bersalah Langgar Kode Etik

Agustus 30, 2021
Abrasi Hancurkan Rumah Warga, Perempuan Sungai Lemau datangi Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Tengah

Abrasi Hancurkan Rumah Warga, Perempuan Sungai Lemau datangi Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Tengah

April 22, 2026
Komnas HAM RI Didesak Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Puncak Papua

Komnas HAM RI Didesak Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Puncak Papua

April 22, 2026
ADVERTISEMENT
Wawali Harris Bobihoe : Tokoh Lintas Agama Duduk Bersama Akan Tumbuh Tekad Kuat Jaga Kerukunan

Wawali Harris Bobihoe : Tokoh Lintas Agama Duduk Bersama Akan Tumbuh Tekad Kuat Jaga Kerukunan

April 22, 2026
Walikota Bekasi Tandatangani Perjanjian PSEL, Ground Breaking Segera Dimulai

Walikota Bekasi Tandatangani Perjanjian PSEL, Ground Breaking Segera Dimulai

April 22, 2026
Wali Kota Bekasi Hadiri Launching Program MBG Muhammadiyah, Dukung Generasi Menjadi Sehat Dan Kuat

Wali Kota Bekasi Hadiri Launching Program MBG Muhammadiyah, Dukung Generasi Menjadi Sehat Dan Kuat

April 22, 2026
KPK dan Ombudsman Kepri Didorong Audit Total Tender KSP Batam, Dugaan Maladministrasi dan Konflik Kepentingan Mencuat

KPK dan Ombudsman Kepri Didorong Audit Total Tender KSP Batam, Dugaan Maladministrasi dan Konflik Kepentingan Mencuat

April 22, 2026
Papua Krisis Kemanusiaan, Dewan Gereja : Penting Mencari Solusi Damai 

Papua Krisis Kemanusiaan, Dewan Gereja : Penting Mencari Solusi Damai 

April 22, 2026
1.054 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025 di Bintuni Papua Barat Terima SK

1.054 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025 di Bintuni Papua Barat Terima SK

April 22, 2026
Rapat bersama KONI Pusat, DPD RI Soroti Kesejahteraan Atlet di Daerah

Rapat bersama KONI Pusat, DPD RI Soroti Kesejahteraan Atlet di Daerah

April 22, 2026
Papua Barat Kehilangan 100 Triliun, Pemerintah Didesak Respon Data APRI

Papua Barat Kehilangan 100 Triliun, Pemerintah Didesak Respon Data APRI

April 22, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, April 23, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Tegas! Dewas KPK Sebut Lili Pintauli Bersalah Langgar Kode Etik

[Hukum]

Agustus 30, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
27
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar divonis melakukan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pengawas KPK.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK) membacakan vonis bahwa Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran etik.

Lili Pintauli dinilai terbukti bersalah melanggar etik terkait komunikasinya dengan Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial. Padahal, Syahrial adalah orang yang berperkara di KPK.

Syahrial ialah tersangka kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai. Dalam komunikasinya, Lili Pintauli memberi tahu Syahrial bahwa ia sedang ada kasus di KPK.

“Pada sekitar bulan Juli 2020, Terperiksa menghubungi saksi M. Syahrial pada saat Terperiksa melihat berkas jual beli jabatan atas nama saksi M. Syahrial di atas mejanya dengan mengatakan “ini ada namamu di mejaku, bikin malu Rp 200 juta masih kau ambil”,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.

Pada bulan Oktober, Syahrial kembali menghubungi Lili Pintauli untuk menanyakan informasi adanya penyidik KPK yang sedang menggeledah di Labuhanbatu Utara. Syahrial meminta bantuan Lili Pintauli mengenai perkaranya.

Lili Pintauli bahkan juga menyarankan Syahrial untuk berkonsultasi dengan pengacara yang ia rekomendasikan bernama Arif Aceh (sebelumnya disebut Fahri Aceh). Belum diketahui siapa sosok yang dimaksud serta bagaimana tindak lanjut rekomendasi Lili Pintauli itu.

“Terperiksa menyarankan agar saksi M. Syahrial menghubungi seorang pengacara di Medan, dengan mengatakan “ya udah ini nomor Arif Aceh, komunikasikanlah dengan dia”,” kata Haris.

Dewas KPK menyebut bahwa Lili Pintauli bisa menolak permohonan bantuan Syahrial. Namun, ia malah membantu dengan cara mencarikan pengacara

“Hubungan komunikasi antara Terperiksa dan saksi M. Syahrial sebagai seseorang yang perkaranya sedang ditangani KPK cukup intens dan ada upaya Terperiksa membantu saksi M. Syahrial mengatasi perkara,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Dalam paparannya, Dewas KPK memaparkan bahwa Lili Pintauli Siregar mengenal Syahrial pada saat satu pesawat pada Februari-Maret 2020. Saat itu, Lili Pintauli dan Syahrial dalam perjalanan dari Kualanamu Medan ke Jakarta.

Syahrial yang mengetahui Lili Pintauli pimpinan KPK mengenalkan diri dan sempat swafoto.

Usai pertemuan, Lili Pintauli menyampaikan kepada Syahrial mengenai masalah adik iparnya yang juga eks Dirut PDAM Tanjung Kualo, Tanjungbalai, Ruri Prihatini Lubis. Uang jasa pengabdiannya belum dibayarkan PDAM.

Syahrial pun berjanji akan mengecek kepada Direktur PDAM yang sedang menjabat. Lili Pintauli pun meminta tolong agar hak adik iparnya itu dibayarkan. Lili Pun memberikan nomor ponselnya kepada Syahrial.

Sebelumnya, Ruri pernah mengeluhkan permasalahan tersebut kepada Lili Pintauli. Lili pun sempat menyarankan Ruri menyurati Direktur PDAM Tirta Kualo dengan menembuskannya ke KPK.

Dewas KPK menyatakan hal itu berlebihan dan tidak ada hubungannya dengan tugas dan kewenangan KPK. Belakangan, uang jasa pengabdian Ruri pun cair dengan dicicil yang totalnya Rp 53,3 juta sebelumnya tersendat 8 bulan.

“Majelis berpendapat Terperiksa memberikan pengaruh yang kuat kepada M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjung Balai,” kata Albertina Ho.

Dewas KPK menyatakan perbuatan Lili Pintauli tersebut pun terbukti berdasarkan fakta yang muncul dalam persidangan. Ada dua perbuatan Lili Pintauli Siregar yang terbukti melanggar etik yakni menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi serta berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.

Atas perbuatan tersebut, Lili terbukti melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Berikut bunyinya: ‘Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung‘.

Dewas KPK menyatakan perbuatan Lili Pintauli Siregar itu sebagai pelanggaran berat. Ia pun dihukum pemotongan gaji.

“Mengadili, menyatakan Terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

“Menghukum Terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan,” sambungnya. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Dewan Pengawas KPKLili Pintauli SiregarPelanggaran EtikWakil Ketua KPK
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Luluskan 34 Peserta Agen Perubahan : Perkuat Peran Masyarakat Awasi Korupsi SDA

KPK Luluskan 34 Peserta Agen Perubahan : Perkuat Peran Masyarakat Awasi Korupsi SDA

Juli 29, 2025
KPK Kawal Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

KPK Kawal Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

Maret 19, 2025
KPK Temukan Kuitansi Fiktif Lukas Enembe, Biaya Makan Capai Rp 1 Miliar Sehari

Polisi Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Terkait Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Desember 14, 2023

Wakil Ketua KPK Akui Tak Malu Ketua Firli Bahuri Jadi Tersangka Korupsi

November 23, 2023

MKMK Sebut Ada 18 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi, Paling Banyak Anwar Usman

Oktober 31, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?