• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Terima Vonis Hakim, PT NKE Siap Bayar Denda 700 juta

Terima Vonis Hakim, PT NKE Siap Bayar Denda 700 juta

Januari 4, 2019
Lahan Yayasan Mawar Saron di Batam, Diduga di Alihfungsikan Jadi Komersil

Lahan Yayasan Mawar Saron di Batam, Diduga di Alihfungsikan Jadi Komersil

Juli 1, 2026
Hari Bhayangkara: Mengapa Bangsa Ini Selalu Merindukan Sosok Hoegeng?

Hari Bhayangkara: Mengapa Bangsa Ini Selalu Merindukan Sosok Hoegeng?

Juli 1, 2026
ADVERTISEMENT
HUT Bhayangkara, Prabowo Minta Polri Jaga Demokrasi dan Lindungi Hak Masyarakat Sampaikan Pendapat

HUT Bhayangkara, Prabowo Minta Polri Jaga Demokrasi dan Lindungi Hak Masyarakat Sampaikan Pendapat

Juli 1, 2026
Per 1 Juli 2026 Pukul 00.00 WIB, Pertamina Lakukan Penyesuaian Harga BBM

Per 1 Juli 2026 Pukul 00.00 WIB, Pertamina Lakukan Penyesuaian Harga BBM

Juli 1, 2026
Kejari Minta Hakim Nyatakan SP3 Sah dan Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat

Kejari Minta Hakim Nyatakan SP3 Sah dan Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat

Juli 1, 2026
Wacana Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru

Wacana Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru

Juli 1, 2026
Pemerintah Perluas Program Magang Nasional untuk Percepat Serapan Kerja

Pemerintah Perluas Program Magang Nasional untuk Percepat Serapan Kerja

Juli 1, 2026
Kemenhut: Ekosistem Mangrove Jadi Perhatian Dunia untuk Hadapi Perubahan Iklim

Kemenhut: Ekosistem Mangrove Jadi Perhatian Dunia untuk Hadapi Perubahan Iklim

Juli 1, 2026
DPR Dorong BGN Maksimalkan Penyerapan Hasil Petani dan UMKM untuk MBG

DPR Dorong BGN Maksimalkan Penyerapan Hasil Petani dan UMKM untuk MBG

Juli 1, 2026
Transformasi Mizuda Jadi Inspirasi Walikota Bekasi Mengembangkan Bantargebang Sebagai Kawasan Ekonomi Sirkular

Transformasi Mizuda Jadi Inspirasi Walikota Bekasi Mengembangkan Bantargebang Sebagai Kawasan Ekonomi Sirkular

Juli 1, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juli 2, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Terima Vonis Hakim, PT NKE Siap Bayar Denda 700 juta

[Hukum]

Januari 4, 2019
in Hukum
0
0
SHARES
225
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Direktur PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk, Djoko Eko Suprastowo menyatakan menerima putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (03/01/18). (foto: Dok. Istimewa)

SatukanIndonesia.com– PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk menerima vonis majelis hakim kepada mereka. Hal ini disampaikan Direktur PT NKE Djoko Eko Suprastowo yang memilih tak akan mengambil banding dan menyanggupi membayar denda-denda yang diwajibkan oleh putusan hakim.

“Saya terima aja keputusannya dengan baik dan kami siap melaksanakan putusan itu dan akan membayar secepatnya,” kata Djoko setelah sidang selesai, Kamis (03/01) malam.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap PT NKE dalam kasus lelang proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010 dan tujuh proyek lainnya.

Majelis menilai NKE sebagai korporasi terbukti merugikan negara. Majelis hakim yang dipimpin oleh Diah Siti Basariah menjatuhkan sanksi berupa denda Rp700 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp85 miliar.

ADVERTISEMENT

PT NKE divonis bersalah karena melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain sanksi denda, hakim juga mencabut hak PT NKE sebagai korporasi untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Jaksa KPK menuntut PT NKE dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti Rp188,7 miliar. Saat itu jaksa juga meminta kepada hakim agar mencabut hak PT NKE mengikuti lelang pemerintah hingga dua tahun.

Djoko sendiri telah berjanji perusahaan akan membayar semua yang diwajibkan oleh putusan pengadilan. Bahkan ia mengklaim sudah menyiapkan uang tersebut dengan cara menjual aset berupa saham dari perusahaan yang dimiliki perusahaan.

“Kami menjual aset yang tidak bermanfaat,” ujar Djoko.

KPK mengapresiasi putusan tambahan terhadap PT NKE yang dicabut haknya untuk mengikuti lelang proyek di pemerintahan selama enam bulan.

“Ada satu hal yang kami pandang penting terkait dengan penjatuhan sanksi pencabutan hak mengikuti lelang proyek pemerintah,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta.

Febri berharap pidana tambahan terhadap PT NKE tersebut bisa diterapkan secara lebih kuat ke depan dan konsisten agar memberikan efek jera bagi korporasi untuk melakukan korupsi. Menurut dia, pencabutan hak mengikuti lelang seperti pencabutan hak politik terhadap politisi.

“Pembangunan hukum melalui putusan pengadilan seperti ini juga pernah terjadi ketika pidana pencabutan hak politik terhadap politisi yang korupsi,” ujarnya.

Meskipun demikian, Febri mengatakan pihaknya masih mempelajari vonis terhadap PT NKE tersebut. “Untuk jangka waktu dan berat ringan itu tentu akan kami telaah terlebih dahulu,” kata dia.

PT NKE menjadi korporasi pertama yang divonis bersalah melakukan korupsi. (*)

Komentar Facebook

Tags: HukumKPKPT NKESatukan IndonesiaTipikor
ShareTweetSend

Related Posts

Hinca Panjaitan Sebut Anggaran KPK Harus Perkuat Pencegahan dan Monitoring

Hinca Panjaitan Sebut Anggaran KPK Harus Perkuat Pencegahan dan Monitoring

Juni 18, 2026
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Rp21 Miliar oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budi

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Rp21 Miliar oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budi

Juni 17, 2026
KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

Juni 15, 2026

Logis 08 Geruduk KPK dan Kantor Pusat BRI, Minta Penetapan Tersangka Kasus BRI-Telkom

Juni 12, 2026

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?