• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Tim Hukum Partai Sebut KPK Langgar Hukum Geledah Kantor PDIP

Tim Hukum Partai Sebut KPK Langgar Hukum Geledah Kantor PDIP

Januari 16, 2020
​TNI AL Kerahkan KRI Teluk PARIGI-539 Angkut Bantuan Logistik Bencana Gempa Bumi NTT ke Maumere

​TNI AL Kerahkan KRI Teluk PARIGI-539 Angkut Bantuan Logistik Bencana Gempa Bumi NTT ke Maumere

Agustus 26, 2026
Dukung Penanggulangan Bencana Alam, TNI AL Melalui KRI Semarang-594 Siap Salurkan 150 Ton Bantuan Kemanusiaan ke NTT

Dukung Penanggulangan Bencana Alam, TNI AL Melalui KRI Semarang-594 Siap Salurkan 150 Ton Bantuan Kemanusiaan ke NTT

Agustus 26, 2026
ADVERTISEMENT
KRI dr. Soeharso-990 jadi Rumah Sakit Darurat Korban Bencana NTT, Rawat Pasien Hingga Suplai Oksigen

KRI dr. Soeharso-990 jadi Rumah Sakit Darurat Korban Bencana NTT, Rawat Pasien Hingga Suplai Oksigen

Agustus 26, 2026
Freeport Setor Rp100 Triliun Lebih Buat Republik Indonesia

Freeport Setor Rp100 Triliun Lebih Buat Republik Indonesia

Agustus 26, 2026
Buka FDS ke-XV, Gubernur Fakhiri Mendorong Pelestarian Budaya Lokal

Buka FDS ke-XV, Gubernur Fakhiri Mendorong Pelestarian Budaya Lokal

Agustus 26, 2026
Sinergi TNI AL dan Tim Gabungan Tangani Karhutla di Desa Sekarang, Kalsel

Sinergi TNI AL dan Tim Gabungan Tangani Karhutla di Desa Sekarang, Kalsel

Agustus 25, 2026
Pengelolaan Pesisir dan Kelautan Indonesia Diperkuat Platform Geospasial

Pengelolaan Pesisir dan Kelautan Indonesia Diperkuat Platform Geospasial

Agustus 25, 2026
Wawali Harris Bobihoe Tinjau Perbaikan Ruang Kelas SDN 05 Bojong Menteng

Wawali Harris Bobihoe Tinjau Perbaikan Ruang Kelas SDN 05 Bojong Menteng

Agustus 25, 2026
Gegara Pungli dan PKL Marak di Plaza Patriot Semrawut, Tri Adhianto Nonaktifkan 5 Pejabat Pemkot Bekasi

Gegara Pungli dan PKL Marak di Plaza Patriot Semrawut, Tri Adhianto Nonaktifkan 5 Pejabat Pemkot Bekasi

Agustus 25, 2026
Pemerintah Kota Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Hankam Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati

Pemerintah Kota Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Hankam Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati

Agustus 25, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Tim Hukum Partai Sebut KPK Langgar Hukum Geledah Kantor PDIP

[Politik]

Januari 16, 2020
in Politik
0
0
SHARES
62
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menyampaikan keterangan pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Koordinator Tim Hukum PDI Perjuangan, Teguh Samudra menyebut upaya penggeledahan dan penyegelan yang dilakukan KPK di Kantor PDI Perjuangan, beberapa waktu lalu, sebagai perbuatan melanggar hukum. Teguh menyebut kedatangan penyidik KPK tidak mengantongi izin dewan pengawas KPK.

“Upaya penggeledahan itu tanpa ijin tertulis dari Dewan Pengawas, adalah perbuatan melanggar hukum dan melanggar kode etik,” kata Teguh dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (15/1/20) malam.

Teguh menegaskan penyelidik KPK itu telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK serta telah melanggar kode etik.

Tak hanya itu, Teguh menilai surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan pada tanggal 20 Desember 2019 untuk melakukan OTT itu tak berlaku lagi. Pada tanggal tersebut, kata dia, pimpinan KPK masih dengan kepengurusan yang lama.

Artinya, kata dia, penggunaan sprindik lama itu telah bertentangan dengan ketentuan yang diatur di dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK hasil revisi dalam Pasal 70B dan Pasal 70C.

“Selanjutnya penggunaan sprin lidik lama guna melaksanakan OTT pada masa kepemimpinan Pimpinan KPK yang baru tentu saja bertentangan dengan ketentuan yang diatur di dalam UU Nomor 19 Tahun 2019,” jelasnya.

Sebelumnya, Tim penyelidik KPK dikabarkan sempat ingin menyegel kantor DPP PDI Perjuangan. Namun diduga mendapat penjegalan dari petugas keamanan kantor banteng tersebut.

Lili menampik kabar tersebut. Tim, tutur dia, telah berkoordinasi dengan petugas keamanan DPP PDIP. Namun, tim penyelidik tidak serta merta diberikan izin lantaran petugas keamanan harus konfirmasi ke atasannya lebih dulu.

“Ketika mau pamit ke atasannya telepon itu enggak terangkat-angkat oleh atasannya, karena lama, mereka [tim penyelidik] mau (menyegel) beberapa objek lagi jadi ditinggalkan,” ucapnya.

Sumber

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: KPKPDI PerjuanganPolitik
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi PMB

KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi PMB

Agustus 23, 2026
Komisi X DPR Prihatin Rektor Unsoed Ditangkap KPK

Komisi X DPR Prihatin Rektor Unsoed Ditangkap KPK

Agustus 21, 2026
KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp24,3 Miliar ke Kemhan

KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp24,3 Miliar ke Kemhan

Agustus 15, 2026

KPK  Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

Agustus 8, 2026

Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Juli 17, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?