• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Tok! Hakim Tipikor Vonis 3 Petinggi Jiwasraya Hukuman Seumur Hidup

Tok! Hakim Tipikor Vonis 3 Petinggi Jiwasraya Hukuman Seumur Hidup

Oktober 15, 2020
Sinergi Polri dan Kejaksaan Makin Solid Kapolres Humbahas- Kejari Tekan Komitmen Bersama di Polda Sumut

Sinergi Polri dan Kejaksaan Makin Solid Kapolres Humbahas- Kejari Tekan Komitmen Bersama di Polda Sumut

Juli 28, 2026
Sosialisasi UU ITE di MAN Model Sorong, IJTI Papua-Maluku : Biasakan Berpikir Sebelum Mengetik

Sosialisasi UU ITE di MAN Model Sorong, IJTI Papua-Maluku : Biasakan Berpikir Sebelum Mengetik

Juli 28, 2026
ADVERTISEMENT
KPK: Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Febrie di Rutan

KPK: Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Febrie di Rutan

Juli 28, 2026
Bawaslu Dorong Mahasiswa Jadi Agen Literasi Digital Kepemiluan

Bawaslu Dorong Mahasiswa Jadi Agen Literasi Digital Kepemiluan

Juli 28, 2026
Gubernur DKI Minta Kasus Bentrokan Matraman Tidak Dikaitkan dengan Isu Identitas

Gubernur DKI Minta Kasus Bentrokan Matraman Tidak Dikaitkan dengan Isu Identitas

Juli 28, 2026
DPD RI Mendorong Kesejahteraan Dosen Swasta di Daerah 3T

DPD RI Mendorong Kesejahteraan Dosen Swasta di Daerah 3T

Juli 28, 2026
Fraksi Gerindra Tolak Penambahan Dua Dinas, Minta Raperda Ditinjau Kembali Demi Kepentingan Humbahas

Fraksi Gerindra Tolak Penambahan Dua Dinas, Minta Raperda Ditinjau Kembali Demi Kepentingan Humbahas

Juli 28, 2026
BMKG: Cuaca di Jakarta Berawan Hingga Cerah Sepanjang Hari

BMKG: Cuaca di Jakarta Berawan Hingga Cerah Sepanjang Hari

Juli 28, 2026
Sudaryono Tutup 833 SPPG Pelanggar SOP dan Pecat Ratusan Pegawai Bermasalah

Sudaryono Tutup 833 SPPG Pelanggar SOP dan Pecat Ratusan Pegawai Bermasalah

Juli 28, 2026
Kepala BGN Sudaryono Bersih-Bersih Internal, Ratusan Pegawai Dipecat

Kepala BGN Sudaryono Bersih-Bersih Internal, Ratusan Pegawai Dipecat

Juli 28, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Juli 28, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Tok! Hakim Tipikor Vonis 3 Petinggi Jiwasraya Hukuman Seumur Hidup

[Hukum]

Oktober 15, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
79
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Kolase foto 3 eks petinggi PT Asuransi Jiwasraya (dari kiri ke kanan) eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo, dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta vonis tiga mantan petinggi asuransi PT Asuransi Jiwasraya hukuman seumur hidup, Senin (12/10/2020). Tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan, Ketiganya berencana mengajukan banding.

Ketiga petinggi itu yakni mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.

Dilansir dari Kontan.co.id, kuasa hukum Hary, Rudianto Manurung, mengungkap rencana tersebut meski tidak menjelaskan apa alasan keberatan kliennya.

“Kami akan mengajukan banding secepatnya,” kata Rudianto, Selasa (13/10/2020).

Hary sebelumnya dijatuhi vonis yang sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yaitu penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam orang terdakwa yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.

Majelis Hakim Tidak Adopsi Fakta Hukum

Sementara itu, Suminto Pujiharjo, kuasa hukum Syahmirwan, mengungkapkan, majelis hakim disebut tidak mengadopsi fakta hukum di persidangan terkait perhitungan kerugian negara. Hal itu yang kemudian menjadi alasan bagi Syahmirwan berencana mengajukan banding.

Suminto menjelaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/2016 terkait pencabutan frasa dapat dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 menyebutkan bahwa perhitungan kerugian negara seharusnya bukan berdasarkan potensi tapi bersifat nyata dan pasti. Namun, ketentuan itu tidak masuk dalam pertimbangan majelis hakim.

“Perihal kerugian negara dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) itu potensi dan unrealize loss senilai Rp 16,8 triliun. Artinya, kerugian negara belum bersifat nyata dan masih potensi termasuk dalam pembelian saham baik secara langsung maupun melalui reksadana, jumlahnya masih sama walaupun nilainya turun,” terang dia.

Alasan berikutnya, majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan alasan direksi dan kepala investasi memilih saham-saham second liner daripada blue chip. Sekalipun kondisi keuangan perusahaan yang mencatatkan insolven Rp 6,7 triliun pada 2008, menjadi pertimbangan dalam menentukan pembelian saham second liner.

“Untuk mencapai target RKAP, tidak mungkin berinvestasi ke saham-saham blue chip, yang memungkinkan ke saham-saham second liner. Apalagi dalam penyusunan RKAP ini juga telah disetujui pemegang saham dan target juga sudah dipatok,” jelasnya.

Dalam putusannya, hakim menjatuhi hukuman yang lebih berat dibandingkan tuntutan JPU terhadap Syahmirwan, yaitu hukuman 18 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Ada Kejanggalan dalam Putusan Hakim

Sementara itu, kuasa hukum Hendrisman, Maqdir Ismail menilai, ada sejumlah kejanggalan di dalam putusan yang dijatuhkan hakim. Pertama, hakim dinilai tidak melihat kerugian akibat insolven yang terjadi.

Menurut dia, jika ada kerugian akibat pembelian saham Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, seharusnya bank tersebut diminta pertanggungjawaban dalam pengelolaan BUMD.

“Begitu juga kalau benar harga saham PT Semen Baturaja turun, semestinya direksi BUMN ini dipanggil dan dimintai keterangan. Begitu juga terhadap saham PP Properti juga harusnya juga dipanggil, karena saham mereka dianggap tidak bernilai sama sekali,” jelasnya Maqdir.

Di sisi lain, ia menambahkan, hakim hanya mempercayai laporan hasil pemeriksaan BPK. Sedangkan, pihak-pihak yang telah menyerahkan uang seperti sejumlah manajer investasi, tidak dijadikan sebagai faktor pengurangan atas kerugian keuangan negara.

Selain itu, putusan hakim dinilai sebagai sebuah bentuk kezaliman terhadap terdakwa. Sebab, pada saat yang sama, tuntutan yang diajukan JPU adalah penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subser 6 bulan kurungan.

“Tentu kita tidak ingin perkara ini digunakan oleh orang tertentu untuk menari di atas kesusahan orang baik seperti Hendrisman Rahim. Kesimpulan kami para terdakwa ini adalah betul-betul jadi kambing hitam atas keadaan Jiwasraya,” ucapnya.

Dakwaan Primer

Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan terhadap ketiga terdakwa berdasarkan pada dakwaan primer yang diajukan yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiganya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah yang bebas korupsi, kolusi, nepotisme; serta bersifat terstruktur, sistematis dan masif terhadap asuransi Jiwasraya.

Selain itu, ketiganya bersama tiga terdakwa lain telah melakukan berbagai perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 16,807 triliun dalam pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya.

Ketiga terdakwa lain yaitu Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.(*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Asuransi JiwasrayaHukumJiwasrayaKerugian JiwasrayaKorupsiKorupsi JiwasrayaPengadilan Tipikor
ShareTweetSend

Related Posts

Eksepsi Terdakwa Korupsi BDS Ditolak, JPU Diperintahkan Hadirkan Saksi Dan Bukti Perkara

Eksepsi Terdakwa Korupsi BDS Ditolak, JPU Diperintahkan Hadirkan Saksi Dan Bukti Perkara

Juli 22, 2026
Polri Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU

Polri Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU

Juli 11, 2026
KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

Juni 15, 2026

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026

Menteri Imipas Minta Jajarannya Kooperatif ke KPK Pasca-OTT

Juni 6, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?