
MANOKWARI, SatukanIndonesia.com – Menyikapi kebijakan pemerintah pusat terkait pemberian izin usaha pertambangan serta proyek strategis nasional (PSN) di Tanah Papua, yang dapat dikatakan “merampas” hak ulayat masyarakat adat Papua, karena pencaplokan tanah dan hutan di wilayah Papua untuk kepentingan dimaksud tanpa restu dari masyarakat adat pemilik hak ulayat.
Tentu hal ini mendapat kecaman berbagai kalangan, termasuk FOKER LSM Papua, yang menyerukan ‘Menolak dengan tegas perampasan tanah dan kekayaan alam milik masyarakat adat di Tanah Papua’.
“Foker LSM Papua mendukung para partisipan dan mitra FOKER LSM serta kelompok masyarakat sipil lainnya di daerah Sorong yang melakukan aksi protes dan penolakan terhadap proyek pemerintah yang dinilai tidak transparan dan merampas hak ulayat masyarakat adat, serta berimbas pada kerusakan lingkungan hidup,”ujar Sekretaris Eksekutif FOKER LSM Papua, Abner Mansai dalam siaran pers yang dikutip media ini, Jumat (13/06/2025).
Diketahui gerakan bersama masyarakat adat Suku Moi dan kelompok masyarakat sipil lainnya di Wilayah Sorong Raya, melakukan aksi menolak rencana proyek nasional pembangunan industri pangan terpadu berbasis kelapa sawit, dalam rangka mendukung proyek strategis nasional (PSN) di Papua Barat Daya. Maupun persoalan pertambangan yang merusak lingkungan di Raja Ampat.
Sehubungan dengan hal tersebut FOKER LSM Papua menyerukan, Menolak Dengan Tegas Perampasan Tanah dan Kekayaan Alam Milik Masyarakat Adat di Tanah Papua. Tanah Moi dan Papua secara keseluruhan milik anak cucu orang asli Papua, bukan milik investor dan penjahat kemanusiaan.
Pemerintah diminta patuh terhadap amanat konstitusi. Pasal 18B UUD 1945, mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat dan hak ulayatnya. Serta dasar hukum lainnya yaitu Putusan MK No. 35 / PUU-X / 2012, yang mengubah ketentuan dalam Undang-undang Kehutanan No. 41 Tahun 1999, hutan adat tidak lagi dikategorikan hutan negara.
“Berdasarkan keputusan MK tersebut, Hutan adat bukan hutan negara, melainkan memiliki status khusus sebagai hutan hak, yang dikelola oleh masyarakat hukum adat sesuai adat istiadat mereka,”tutupnya. [**/GRW]













