• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Nyatakan PSSI Melanggar Aturan Sendiri

Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Nyatakan PSSI Melanggar Aturan Sendiri

November 2, 2022
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Raih Penghargaan Nasional sebagai Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kota

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Raih Penghargaan Nasional sebagai Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kota

Juni 12, 2026
Baleg DPR Percepat Penyusunan RUU Masyarakat Adat

Baleg DPR Percepat Penyusunan RUU Masyarakat Adat

Juni 12, 2026
ADVERTISEMENT
Kemenhub Percepat Pengembangan Jaringan KA untuk Dorong Konektivitas dan Efisiensi Logistik

Kemenhub Percepat Pengembangan Jaringan KA untuk Dorong Konektivitas dan Efisiensi Logistik

Juni 12, 2026
Siti Hediati Soeharto Tegaskan Pentingnya Penyusunan RUU Pangan 

Siti Hediati Soeharto Tegaskan Pentingnya Penyusunan RUU Pangan 

Juni 12, 2026
Logis 08 Geruduk KPK dan Kantor Pusat BRI, Minta Penetapan Tersangka Kasus BRI-Telkom

Logis 08 Geruduk KPK dan Kantor Pusat BRI, Minta Penetapan Tersangka Kasus BRI-Telkom

Juni 12, 2026
Prabowo Perintahkan Percepatan Peralihan LPG ke CNG demi Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Prabowo Perintahkan Percepatan Peralihan LPG ke CNG demi Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Juni 12, 2026
Polda Metro Jaya Kerahkan 4.151 Personel Gabungan Polri -TNI Amankan Aksi Mahasiswa di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 4.151 Personel Gabungan Polri -TNI Amankan Aksi Mahasiswa di Jakarta

Juni 12, 2026
Anggota DPR Ingatkan Keberhasilan UU Polri Tergantung Kualitas SDM Anggota

Anggota DPR Ingatkan Keberhasilan UU Polri Tergantung Kualitas SDM Anggota

Juni 12, 2026
Komisi XIII DPR Minta KemenHAM Susun Ulang Anggaran 2027

Komisi XIII DPR Minta KemenHAM Susun Ulang Anggaran 2027

Juni 12, 2026
Setelah Disomasi Tak ada Respon LCM Laporkan Manajemen HH Club ke Polresta Barelang, Dugaan Pencemaran Nama Baik

Setelah Disomasi Tak ada Respon LCM Laporkan Manajemen HH Club ke Polresta Barelang, Dugaan Pencemaran Nama Baik

Juni 11, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juni 12, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Nyatakan PSSI Melanggar Aturan Sendiri

[Hukum]

November 2, 2022
in Hukum, News
0
0
SHARES
21
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komnas HAM menjelaskan temuan dari hasil penyelidikan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Salah satunya, Komnas HAM menyatakan PSSI melanggar aturan sendiri.

Temuan-temuan Komnas HAM ini disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (2/11/2022). Dia awalnya menjelaskan soal temuan jumlah tiket terjual untuk laga Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober.

“Berdasarkan data Bapenda Kabupaten Malang, hasil perhitungan pada saat pertandingan Arema FC Vs Persebaya pada 1 Oktober terdapat 42.516 tiket yang terjual,” ucap Beka.

Padahal, menurut data Dispora Kabupaten Malang, kata Beka, Stadion Kanjuruhan cuma berkapasitas 38.054 orang. Sedangkan manajemen Arema dan penyelenggara pertandingan menyebut kapasitas Stadion Kanjuruhan berjumlah 45 ribu orang sehingga tiket yang dicetak berjumlah 43 ribu lembar.

“Jadi ini ada perbedaan antara dokumen resmi dengan keterangan dari manajemen Arema, panpel, dan security officer,” ujarnya.

Temuan berikutnya adalah pelanggaran regulasi PSSI oleh PSSI. Salah satunya terkait perjanjian kerja sama terkait pertandingan tersebut.

“Temuan faktual kedelapan, PSSI melanggar regulasinya sendiri. Inisiasi pembuatan PKS (perjanjian kerja sama) dan penandatanganannya secara substansi bertentangan dengan regulasi PSSI dan FIFA,” ujar Beka.

“Misalnya pelibatan PHH Brimob dan atribut kelengkapannya,” sambungnya.

Kedua, kata Beka, PSSI tidak menetapkan laga Arema FC vs Persebaya 1 Oktober sebagai pertandingan berisiko tinggi. Ketiga, dia menyebut PSSI tidak memperhatikan mekanisme untuk pertandingan berisiko tinggi.

ADVERTISEMENT

“Keempat tidak ada sertifikasi terhadap petugas keamanan dan keselamatan. Ini kan beberapa poin dari regulasi PSSI yang kemudian juga dilanggar oleh PSSI sendiri,” ujar Beka.(***)

 

Komentar Facebook

Tags: Komnas HAMPSSITragedi Kanjuruhan
ShareTweetSend

Related Posts

Komnas HAM Dorong Perguruan Tinggi dan Pesantren Bentuk Satgas TPKS

Komnas HAM Dorong Perguruan Tinggi dan Pesantren Bentuk Satgas TPKS

Mei 18, 2026
Enam Kasus Pelanggaran HAM di Tanah Papua jadi Atensi

Enam Kasus Pelanggaran HAM di Tanah Papua jadi Atensi

April 27, 2026
Komnas HAM Sediakan Layanan Pemulihan Trauma Akibat Bencana di Sumatera

Komnas HAM Sediakan Layanan Pemulihan Trauma Akibat Bencana di Sumatera

Desember 3, 2025

Paralegal FH UNIB Desak Penegakan Hukum atas Penembakan Petani di Bengkulu Selatan

November 25, 2025

PSSI Didesak Pecat Pelatih Timnas Indonesia

Juni 29, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?