• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Tri Adhianto Jelaskan Perbedaan Dana Hibah Pembangunan 100 Juta dengan Ajuan Musrenbang

Tri Adhianto Jelaskan Perbedaan Dana Hibah Pembangunan 100 Juta dengan Ajuan Musrenbang

Oktober 3, 2025
DPR Sahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria Jadi UU

DPR Sahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria Jadi UU

September 22, 2026
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena

KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena

September 22, 2026
ADVERTISEMENT
Dewan Pers Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Dewan Pers Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

September 22, 2026
QRIS Transaksi  Antarnegara Capai Rp7,63 Triliun

QRIS Transaksi  Antarnegara Capai Rp7,63 Triliun

September 22, 2026
KPK – MA Perkuat Integritas Pimpinan Pengadilan

KPK – MA Perkuat Integritas Pimpinan Pengadilan

September 22, 2026
DPRD Kota Batam Sambut Kunker Forkopimda Tanah Datar, Bahas Penguatan Kerja Sama Pasokan Bahan Pokok

DPRD Kota Batam Sambut Kunker Forkopimda Tanah Datar, Bahas Penguatan Kerja Sama Pasokan Bahan Pokok

September 22, 2026
Kunjungi Makassar, Komite III DPD RI Tekankan Revisi UU Guru dan Dosen

Kunjungi Makassar, Komite III DPD RI Tekankan Revisi UU Guru dan Dosen

September 22, 2026
Temukan Pelakunya, Tim Jampidus Kejagung Panggil Saksi dari Dewan Direksi PT MGB

Temukan Pelakunya, Tim Jampidus Kejagung Panggil Saksi dari Dewan Direksi PT MGB

September 22, 2026
Aksi Sigap TNI AL Bersama Stakeholder Terkait Gagalkan Penyelundupan BBM Senilai Rp 6,1 Milyar

Aksi Sigap TNI AL Bersama Stakeholder Terkait Gagalkan Penyelundupan BBM Senilai Rp 6,1 Milyar

September 21, 2026
Dorong Produk Lokal Siap Ekspor, Titiek Soeharto : Hilirisasi Perikanan Diperkuat

Dorong Produk Lokal Siap Ekspor, Titiek Soeharto : Hilirisasi Perikanan Diperkuat

September 21, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, September 22, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Tri Adhianto Jelaskan Perbedaan Dana Hibah Pembangunan 100 Juta dengan Ajuan Musrenbang

[Daerah]

Oktober 3, 2025
in Daerah
0
0
SHARES
20
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Kota Bekasi, satukanindonesia.com – Pemerintah Kota Bekasi menghadirkan terobosan baru dalam percepatan pembangunan lingkungan melalui program Penataan RW Bekasi Keren, yakni penyaluran dana hibah sebesar Rp100 juta per RW yang difokuskan untuk pembangunan dan peningkatan kualitas infrastruktur di tingkat masyarakat.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto jelaskan skema dana hibah ini berbeda dengan mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang selama ini menjadi jalur utama perencanaan pembangunan daerah.

“Kalau Musrenbang harus melalui proses perencanaan tahunan dan menunggu persetujuan anggaran, maka dana hibah Rp. 100 juta ini bisa langsung dicairkan dan dimanfaatkan oleh RW setelah seluruh persyaratan terpenuhi,” jelas Tri.

Ia menyebutkan perbedaan mencolok terletak pada waktu dan fleksibilitas penggunaan dana. Musrenbang bersifat makro dan perencanaannya panjang, biasanya baru terealisasi pada tahun anggaran berikutnya. Sementara dana hibah RW bersifat langsung dan berbasis kebutuhan nyata di lingkungan

“Contohnya saja, kan gak mungkin hanya aspal beberapa meter saja harus menunggu anggaran pertahun dan belum tentu di acc juga, dengan dana hibah ini bisa menjadi rumusan bersama apa saja yang diperlukan di wilayah.” ungkap Tri

Dana hibah tersebut dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pembangunan seperti penerangan jalan, posyandu, taman, sarana pelayanan masyarakat, hingga pengelolaan sampah. RW diberi kewenangan menentukan prioritas berdasarkan hasil musyawarah warga.

Pemerintah Kota Bekasi juga memastikan pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan tepat sasaran dengan pendampingan dari Kejaksaan dalam proses pencairan hingga pertanggungjawaban.

ADVERTISEMENT

“Terobosan ini memberi ruang lebih besar bagi masyarakat untuk bergerak cepat membangun lingkungannya tanpa menunggu proses panjang seperti Musrenbang,” pungkas Tri.(Rils/Bernard)

 

Komentar Facebook

Tags: MusrenbangPemerintah Kota BekasiTri AdhiantoWali Kota Bekasi
ShareTweetSend

Related Posts

Temukan Pelakunya, Tim Jampidus Kejagung Panggil Saksi dari Dewan Direksi PT MGB

Temukan Pelakunya, Tim Jampidus Kejagung Panggil Saksi dari Dewan Direksi PT MGB

September 22, 2026
Menakar 4 Calon Sekda Kota Bekasi, Begini Kata Pengamat

Menakar 4 Calon Sekda Kota Bekasi, Begini Kata Pengamat

September 20, 2026
Kejagung Mulai Bongkar Dugaan Korupsi PT MGB (Perseroda) Kota Bekasi bersama PT Pertamina EP

Kejagung Mulai Bongkar Dugaan Korupsi PT MGB (Perseroda) Kota Bekasi bersama PT Pertamina EP

September 19, 2026

KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,6 Miliar untuk Atasi Banjir Bekasi

September 16, 2026

Kawasan Pasar Baru & Jalan Muhammad Yamin Ditata, Tri Adhianto : Trotoar untuk Pejalan Kaki, PKL Berdagang di Tempat yang telah di sediakan.

September 15, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?